KUPAS TUNTAS NEW: DAERAH BEKASI
Tampilkan postingan dengan label DAERAH BEKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH BEKASI. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Mei 2026

Demokrasi Desa "Dijual": Dugaan Pungli Rp2 Juta di Karangbahagia Jadi Bukti Bobroknya Pengawasan Pemkab Bekasi

 


 KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Harapan akan lahirnya pengawas desa yang berintegritas di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, tampaknya harus kandas di tengah jalan. Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat akar rumput, kini justru dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) terselubung bermodus "uang kesepakatan".

Panitia pelaksana secara terang-terangan mematok tarif Rp2.000.000 kepada setiap calon anggota BPD dengan dalih menutupi defisit anggaran.

Dalih "Musyawarah": Tameng Klasik untuk Melabrak Konstitusi

Ketua Panitia, Deden, berdalih bahwa pungutan ini adalah hasil mufakat. Namun, secara hukum tata negara, kesepakatan tidak boleh berdiri di atas peraturan perundang-undangan.

"Jika anggaran APBDes kurang, solusinya adalah penyesuaian program atau pengajuan dana hibah, bukan malah 'memeras' calon pejabat publik. Ini logika yang sesat," tegas pengamat kebijakan publik menyikapi alasan panitia yang menyalahkan perubahan sistem pemilihan per KK sebagai pemicu bengkaknya biaya.

Tindakan Panitia Karangbahagia bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan pelanggaran berlapis terhadap instrumen hukum:

Permendagri No. 110/2016: Menegaskan biaya BPD sepenuhnya tanggung jawab APBDesa.

Perda Kabupaten Bekasi No. 4/2018: Secara spesifik melarang segala bentuk pungutan kepada kandidat.

UU Tipikor No. 20/2001: Pungutan tak berdasar hukum oleh penyelenggara negara masuk dalam delik Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e).

Krisis integritas ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Masyarakat mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan yang selama ini diklaim berjalan.

"Jika praktik ini dibiarkan, maka BPD yang terpilih bukan lagi berdasarkan kompetensi, melainkan siapa yang punya modal. Ini adalah bentuk korupsi sejak dalam pikiran," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak langkah konkret dari penegak hukum (Saber Pungli) dan Pemkab Bekasi:

 1. Investigasi Menyeluruh: Periksa aliran dana dan SK Panitia.

 2. Sanksi Tegas: Copot panitia yang terlibat dan proses secara hukum jika unsur pidana terpenuhi.

 3. Diskualifikasi Proses: Batalkan hasil pemilihan jika terbukti menggunakan uang pungutan, karena produk hukum yang dihasilkan dari proses cacat akan bersifat Cacat Hukum (Void ab initio).

Jika Pemkab Bekasi diam, maka patut dicurigai ada pembiaran sistematis terhadap praktik "jual beli jabatan" di level desa.

Team


Senin, 20 April 2026

SKANDAL "IJON" PERJALANAN DINAS RP105 MILIAR: TIPIDKOR DAN JAMWAS KEJAGUNG DIDESAK TURUN TANGAN DI KABUPATEN BEKASI

 



KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran menghantui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 (Audited), ditemukan alokasi fantastis untuk belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp105.294.710.227,00. Dari angka tersebut, sebesar Rp82,8 miliar telah terealisasi, namun diduga kuat penuh dengan praktik manipulasi dan administrasi fiktif.

Kekisruhan ini bermula dari ketidakpatuhan Pemkab Bekasi terhadap supremasi hukum. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 yang membatalkan sistem lumpsum (bayar di muka/borongan) bagi anggota DPRD, seharusnya pembayaran kembali ke sistem at cost (biaya riil sesuai bukti).

Namun, Pemkab Bekasi terkesan sengaja mengabaikan ini dengan tidak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbab) yang baru. Praktik "pembiaran" ini diduga kuat sebagai celah untuk menguras kas daerah dengan modus pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Hasil investigasi dan pemeriksaan dokumen pada Sekretariat DPRD serta BKPSDM mengungkap pola yang mengerikan:

Tanpa Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) yang dipatok pada batas atas standar biaya, tanpa didukung nota pembelian BBM atau struk tol.

Alibi Kekurangpahaman: Plt Sekretaris DPRD berdalih adanya "kekurangpahaman" terkait aturan teknis. Alibi ini dinilai sangat tidak masuk akal bagi lembaga yang mengelola anggaran puluhan miliar rupiah.

Pelanggaran PMK: Tindakan ini menabrak PMK Nomor 113/2012 jo PMK 119/2023 dan Perbup Nomor 127/2020 yang mewajibkan bukti pengeluaran sah.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa kasus perjalanan dinas ini telah "di-ijon-kan" atau diamankan oleh pihak-pihak tertentu sebelum sempat menyentuh meja hijau. Minimnya progres hukum di pengadilan membuat publik bertanya-tanya: Apakah ada upaya sistematis untuk menelan kasus ini ke dalam bumi?

Oleh karena itu, kami mendesak:

 1. Satgas Tipidkor Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana Rp105 miliar tersebut.

 2. Jamwas Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi proses hukum di Bekasi guna memastikan tidak ada "main mata" antara oknum pejabat dengan aparat penegak hukum setempat.

 3. Bupati Bekasi untuk tidak sekadar "sependapat" dengan temuan BPK, tetapi segera melakukan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif dan pengembalian kerugian negara secara utuh dalam waktu 60 hari.

Anggaran daerah adalah uang rakyat yang diperas dari pajak, bukan uang saku pribadi "gerombolan" pejabat untuk plesiran tanpa bukti. Jika dalam 60 hari tidak ada transparansi, maka dipastikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Bekasi akan berada di titik nadir.

Red

Rabu, 01 April 2026

Samanhudi "Ki Jaga Kali" Semprot Plt Bupati Bekasi: Sebut Klaim Kendala Perda LP2B Sebagai "Kebohongan Publik" dan Pembangkangan Regulasi


KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Pernyataan kontroversial Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang berdalih bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih tersandera regulasi pusat, memicu gelombang protes. Samanhudi, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai "Ki Jaga Kali", secara frontal menuding Plt Bupati telah gagal paham regulasi dan melakukan pembohongan publik.

Kritik pedas ini muncul sebagai respons atas pernyataan Asep Surya di media massa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mempertontonkan kelemahan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinannya.

Fakta Hukum: Administrasi Rampung, Alibi Plt Bupati Runtuh

Samanhudi membeberkan bukti-bukti autentik yang membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah tuntas (final).

Fasilitasi Prov Jabar: Telah rampung melalui Sekretaris Daerah Prov. Jawa Barat (Surat Nomor: 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM).

Nomor Registrasi: Gubernur melalui Biro Hukum dan HAM telah mengeluarkan nomor registrasi resmi (Surat Nomor: 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025).

“Kalau nomor registrasi sudah keluar dari Gubernur, artinya produk hukum ini sudah sah dan diakui negara. Lalu pusat mana lagi yang dituding menghambat? Ini bukan lagi soal teknis, tapi murni ketidakpahaman atau jangan-jangan ada kesengajaan untuk menghambat,” cetus Samanhudi.

Samanhudi menilai sikap Plt Bupati Bekasi yang mengabaikan surat resmi Gubernur adalah bentuk arogan birokrasi dan pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Mengabaikan nomor registrasi dari Gubernur sama saja dengan membangkang kepada instruksi pusat. Plt Bupati seolah-olah menciptakan aturan sendiri di luar Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," tegasnya.

Lebih jauh, Ki Jaga Kali mencium adanya aroma kepentingan tertentu yang bermain di balik narasi "kendala regulasi" yang dihembuskan Plt Bupati. Ia mencurigai ada upaya untuk mengulur waktu demi kepentingan yang mengancam eksistensi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Maladministrasi: Penundaan pemberlakuan Perda yang sudah teregistrasi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi berat.

Penyalahgunaan Wewenang: Diduga ada upaya menghalangi perlindungan lahan pertanian demi kepentingan pengembang atau pihak lain.

Ketidakpastian Hukum: Petani di Kabupaten Bekasi menjadi pihak yang paling dirugikan atas ketidakjelasan status LP2B ini.

Samanhudi mendesak pihak Inspektorat maupun Ombudsman untuk memeriksa kejanggalan di balik penahanan implementasi Perda LP2B ini.

“Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan ‘asal bicara’. Jika Plt Bupati tidak mampu memahami dasar hukum sederhana seperti mekanisme registrasi Perda, maka integritas kepemimpinannya patut dipertanyakan secara serius,” pungkas Samanhudi.

Red

Lingkaran Setan "Ijon Proyek" Bekasi: KPK Didesak Seret Para Kepala Dinas, Jangan Hanya "Ikan Kecil" yang Dikandangkan

 


KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Tabir gelap tata kelola proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kini tersingkap lebar. Fakta persidangan dugaan korupsi skema "Ijon Proyek" di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (01/04/2026), menjadi bukti otentik bahwa proses lelang di wilayah ini hanyalah "sandiwara administratif" untuk melegalkan praktik rasuah yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kesaksian para pejabat di bawah sumpah mengungkap kenyataan pahit: proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi telah dikapling (plotting) jauh sebelum lelang dimulai, dengan syarat tunggal yang mutlak: Setoran fee 10% sebagai "tiket masuk".

Eselon Tertinggi Terindikasi Menikmati Aliran Dana

Daftar penerima aliran dana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoreng wajah birokrasi. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah nama Kepala Dinas (Kadis) strategis disebut secara gamblang menerima guyuran uang haram dengan nilai yang fantastis:

Jabatan & Nama Pejabat dan Estimasi Aliran Dana 

- Henry Lincoln (Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi),  Rp 2,94 Miliar |

- Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya & Tata Ruang), Rp 500 Juta.

- Nurchaidir (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan), Rp 300 Juta.

- Imam Faturochman (Kadis Pendidikan), Rp 280 Juta.

Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengecam keras lambatnya penetapan tersangka terhadap para pemegang kebijakan tertinggi di dinas terkait. Menurutnya, pengakuan Agung Mulya (Kabid PSDA) mengenai pungutan 10% di setiap kegiatan proyek seharusnya menjadi "pintu masuk" bagi KPK untuk segera melakukan penahanan.

"Ini bukan sekadar ulah oknum, ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Jika KPK hanya menyasar level kontraktor atau bawahan, maka rantai setan korupsi di Bekasi tidak akan pernah putus. Para Kepala Dinas ini adalah nakhoda institusi; jika mereka mengetahui atau bahkan menerima aliran dana, maka status tersangka adalah harga mati," tegas Karno dengan nada tajam.

Pemerintahan "Swatantra Wibawa Mukti" dalam Pertaruhan

Publik kini mempertanyakan integritas Pemkab Bekasi. Bagaimana mungkin proyek-proyek strategis seperti infrastruktur jalan, perumahan, hingga pendidikan bisa berkualitas jika sejak awal sudah dipangkas oleh pungli sebesar 10 persen?

Karno menambahkan bahwa kebijakan pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) terbukti lumpuh total. "Lelang hanya formalitas, lobi-lobi gelap di ruang tertutup menjadi penentu. Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada para Kepala Dinas terkait demi menyelamatkan marwah Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun para pejabat yang namanya disebut dalam persidangan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan publik ini.

Red

Rabu, 11 Februari 2026

Ironi "Rumah Guru" di Pebayuran: Lima Tahun Dibangun Swadaya, Kini Terbengkalai Bak Gedung Tak Bertuan


 

KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Kondisi Gedung PGRI Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memicu kritik tajam dan keprihatinan mendalam. Gedung yang digadang-gadang sebagai simbol martabat para pendidik ini dinilai jauh dari kata layak untuk disebut sebagai "Rumah Guru". Mirisnya, meski pembangunannya telah berjalan selama lima tahun melalui dana swadaya murni para guru, fasilitas tersebut kini justru tampak seperti bangunan yang diabaikan oleh pemerintah daerah. Kamis, 12 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi fisik gedung sangat memprihatinkan. Tidak hanya kekurangan fasilitas penunjang, gedung ini bahkan tidak memiliki pekarangan yang memadai. Halaman yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau area aktivitas guru kini justru disesaki ilalang dan rumput liar yang menjulang tinggi, menciptakan kesan kumuh dan tidak terawat.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai di mana kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendukung kesejahteraan dan martabat para guru di Pebayuran.

"Sangat menyakitkan melihat gedung yang dibangun dari keringat dan swadaya para guru selama lima tahun ini dibiarkan merana. Ini bukan sekadar masalah rumput liar, tapi masalah penghargaan terhadap profesi guru. Bagaimana mungkin pemerintah daerah menutup mata terhadap fasilitas organisasi profesi yang dibangun secara mandiri?" ujar salah satu simpatisan pendidikan di Bekasi.

Evaluasi Kepedulian Pemkab Bekasi: Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak lepas tangan terhadap sarana prasarana organisasi guru.

Revitalisasi Fasilitas: Meminta adanya bantuan nyata untuk perbaikan gedung dan penataan halaman agar layak digunakan sebagai pusat kegiatan edukasi dan koordinasi guru.

Transparansi Dukungan: Mempertanyakan alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya bisa menyentuh perbaikan fasilitas pendukung seperti Gedung PGRI di tingkat kecamatan.

Gedung PGRI seharusnya menjadi tempat yang membanggakan, tempat bagi para pencerdas bangsa bernaung dan berdiskusi. Namun, realita di Pebayuran justru menunjukkan sebaliknya: sebuah monumen pengabaian yang dibiarkan ditelan semak belukar.

Para guru telah memberikan segalanya melalui swadaya. Kini saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan mereka, atau membiarkan gedung ini tetap menjadi bukti nyata kegagalan daerah dalam menghargai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa".

Team Redaksi 

Rabu, 21 Januari 2026

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp14 Miliar



KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap "ijon" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.

Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna 'menerima hadiah atau janji' dalam delik korupsi,” tambah Suryo.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.

Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.

“KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.

Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

Team Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done