KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI
Tabir gelap tata kelola proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kini tersingkap lebar. Fakta persidangan dugaan korupsi skema "Ijon Proyek" di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (01/04/2026), menjadi bukti otentik bahwa proses lelang di wilayah ini hanyalah "sandiwara administratif" untuk melegalkan praktik rasuah yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Kesaksian para pejabat di bawah sumpah mengungkap kenyataan pahit: proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi telah dikapling (plotting) jauh sebelum lelang dimulai, dengan syarat tunggal yang mutlak: Setoran fee 10% sebagai "tiket masuk".
Eselon Tertinggi Terindikasi Menikmati Aliran Dana
Daftar penerima aliran dana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoreng wajah birokrasi. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah nama Kepala Dinas (Kadis) strategis disebut secara gamblang menerima guyuran uang haram dengan nilai yang fantastis:
Jabatan & Nama Pejabat dan Estimasi Aliran Dana
- Henry Lincoln (Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi), Rp 2,94 Miliar |
- Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya & Tata Ruang), Rp 500 Juta.
- Nurchaidir (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan), Rp 300 Juta.
- Imam Faturochman (Kadis Pendidikan), Rp 280 Juta.
Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengecam keras lambatnya penetapan tersangka terhadap para pemegang kebijakan tertinggi di dinas terkait. Menurutnya, pengakuan Agung Mulya (Kabid PSDA) mengenai pungutan 10% di setiap kegiatan proyek seharusnya menjadi "pintu masuk" bagi KPK untuk segera melakukan penahanan.
"Ini bukan sekadar ulah oknum, ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Jika KPK hanya menyasar level kontraktor atau bawahan, maka rantai setan korupsi di Bekasi tidak akan pernah putus. Para Kepala Dinas ini adalah nakhoda institusi; jika mereka mengetahui atau bahkan menerima aliran dana, maka status tersangka adalah harga mati," tegas Karno dengan nada tajam.
Pemerintahan "Swatantra Wibawa Mukti" dalam Pertaruhan
Publik kini mempertanyakan integritas Pemkab Bekasi. Bagaimana mungkin proyek-proyek strategis seperti infrastruktur jalan, perumahan, hingga pendidikan bisa berkualitas jika sejak awal sudah dipangkas oleh pungli sebesar 10 persen?
Karno menambahkan bahwa kebijakan pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) terbukti lumpuh total. "Lelang hanya formalitas, lobi-lobi gelap di ruang tertutup menjadi penentu. Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada para Kepala Dinas terkait demi menyelamatkan marwah Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun para pejabat yang namanya disebut dalam persidangan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan publik ini.
Red
