Kasus Pemerkosaan di Brebes: Hukum Tumpul ke Atas, Pemdes Sibuk Mediasi Kasus Pidana? - KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 01 Juni 2026

Kasus Pemerkosaan di Brebes: Hukum Tumpul ke Atas, Pemdes Sibuk Mediasi Kasus Pidana?

 


KUPAS TUNTAS NEW || BREBES 

Kasus dugaan pemerkosaan keji yang menimpa seorang wanita asal Bandarkawung oleh oknum anak bos MBG Paguyangan kini memicu sorotan tajam publik. Alih-alih mendapatkan penegakan hukum yang cepat dan transparan dari Polres Brebes, penanganan kasus ini justru terkesan diseret ke ranah "damai" melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat pemerintah desa. Langkah ini dinilai mengangkangi substansi hukum pidana dan mencerminkan tumpulnya keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Upaya mediasi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Rastam, S.H., dengan pihak keluarga besar korban pada Senin (01/06/2026), akhirnya berujung buntu. Proses tersebut urung terlaksana akibat ketidakpastian waktu dan tarik-ulur lokasi pertemuan yang memperlihatkan buruknya komitmen penyelesaian yang berpihak pada korban.

Sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, kasus pemerkosaan adalah delik biasa ( bukan delik aduan ) yang tidak dapat dihentikan melalui mekanisme mediasi atau "restorative justice" sepihak di tingkat desa. Keterlibatan aktif Kades Pakujati dalam memfasilitasi pertemuan ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang mencium adanya aroma pengondisian kasus demi melindungi pelaku yang merupakan anak dari pengusaha lokal terpandang.

Sedianya, mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun gagal terlaksana. Pihak Kades kemudian menggeser waktu menjadi pukul 12.30 WIB secara sepihak. Hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban dibiarkan terkatung-katung tanpa kepastian.

Merasa dipermainkan oleh birokrasi desa, pihak keluarga besar korban secara tegas menolak mendatangi lokasi yang ditentukan Kades dan menuntut pertemuan dipindahkan ke tempat yang netral dan aman bagi mereka.

"Kami tidak bisa ke sana. Kalau memang pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya," tegas perwakilan keluarga korban dalam rekaman komunikasi yang beredar.

Di sisi lain, respons Kades Pakujati, Rastam, S.H., justru memantik kegeraman publik. Alih-alih berempati pada trauma psikologis korban dan keluarganya, Rastam justru menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga korban dan menuduh mereka melanggar kesepakatan.

"Kami sudah menyediakan dan menyiapkan fasilitas sesuai permintaan. Ketika panjenengan (pihak keluarga) tidak hadir di lokasi, ini terkesan melanggar kesepakatan. Padahal, pihak yang bersangkutan sudah siap semua dan kami sudah meluangkan waktu," ungkap Rastam tanpa beban.

Pernyataan ini dinilai salah sasaran. Publik menilai, yang seharusnya dicari dan dihadirkan saat ini bukan keluarga korban untuk diajak kompromi, melainkan terduga pelaku yang harus segera diseret ke sel tahanan Polres Brebes.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan mengenai kelanjutan pertemuan. Namun, tuntutan riil masyarakat kini bergeser dari sekadar ruang mediasi desa menuju meja penyidik kepolisian.

Polres Brebes didesak untuk segera mengambil alih situasi secara tegas, menghentikan segala bentuk intervensi berkedok mediasi di tingkat desa, dan segera menangkap oknum anak bos MBG Paguyangan. Penundaan penangkapan hanya akan memperkuat stigma negatif di masyarakat bahwa hukum di Kabupaten Brebes dapat dinegosiasikan jika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan dan materi.

Kasus pemerkosaan adalah kejahatan kemanusiaan yang berat. Korban butuh perlindungan dan keadilan hukum yang nyata, bukan formalitas ruang rapat balai desa yang berpotensi membungkam kebenaran.

Red
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done