Maraknya Baliho Pencalonan I.H,, Eko Setiawan Pertanyakan Status Hukum dan Tuntut Penyelesaian Sengketa Pilkades Desa Serang - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 17 Juli 2026

Maraknya Baliho Pencalonan I.H,, Eko Setiawan Pertanyakan Status Hukum dan Tuntut Penyelesaian Sengketa Pilkades Desa Serang

KAB BEKASI | kupastuntasnew.com

Maraknya pemasangan baliho pencalonan **I.H, S.H.** sebagai Calon Kepala Desa Serang periode 2026–2034 menuai tanggapan dari **Eko Setiawan**, ketua fkmpb yang juga melaporkan ke polda metro jaya.

Menurut Eko Setiawan, munculnya kembali pencalonan I.H.menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya telah diputus melalui proses peradilan.

> "Apakah pantas seorang pejabat kembali mencalonkan diri sementara masih terdapat persoalan hukum yang di duga menurut kami belum diselesaikan secara tuntas? 

Kami mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban terhadap Laporan Kerja Pertanggungjawaban Desa Serang dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) apabila benar dasar Surat Keputusan yang menjadi landasan jabatannya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan," ujar Eko Setiawan.

Eko menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya,dan data yang dimiliki sengketa Pilkades Desa Serang Tahun 2018 telah melalui proses hukum hingga menghasilkan putusan yang membatalkan Surat Keputusan penetapan I.H sebagai pemenang Pilkades. Ia menilai negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Lebih lanjut, Eko mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya **Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi**, yang menurutnya hingga kini belum memberikan penyelesaian terhadap polemik tersebut.

> "Sudah dilaksanakan audiensi bersama unsur Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak yang memenangkan gugatan. Dokumen-dokumen telah disampaikan. Namun sampai hari ini kami belum melihat adanya keputusan yang menurut kami memberikan kepastian hukum," kata Eko.

Ia juga mempertanyakan mengapa hasil audiensi tersebut belum ditindaklanjuti.

> "Seorang pejabat yang telah menerima amanah jabatan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan di lingkungan pemerintahannya. Kami berharap Plt. Bupati memberikan kepastian terhadap persoalan ini sehingga tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat."

Selain itu, Eko Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengawal laporan yang telah disampaikan kepada **Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya**.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk peran pihak-pihak yang menurut pelapor terkait dengan pencairan maupun penerimaan anggaran tersebut. Pernyataan ini merupakan bagian dari laporan yang masih dalam proses dan **belum merupakan kesimpulan hukum**.

> "Kami berharap Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai SOP dalam menangani laporan yang kami sampaikan sehingga seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Eko Setiawan.

Eko menambahkan bahwa langkah yang ditempuh bukan bertujuan menyerang pribadi seseorang, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pemerintahan desa, dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bila bukan kita sebagai masyarakat bekasi yang peduli untuk lebih baik lagi, lalu siapa yang akan mengontrol kinerja pemerintahan kabupaten bekasi yang makin terkuat berbagai masalahnya??

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done