RAZIA BER-SPRINT BERUJUNG RICUH DI SAMSAT BANGGAI LAUT: WARTAWAN DIDUGA DIPUKUL, OKNUM PEGAWAI LEPAS BAJU DAN TANTANG DUEL — EVALUASI KEPALA UPT MENDESAK! - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 04 September 2026

RAZIA BER-SPRINT BERUJUNG RICUH DI SAMSAT BANGGAI LAUT: WARTAWAN DIDUGA DIPUKUL, OKNUM PEGAWAI LEPAS BAJU DAN TANTANG DUEL — EVALUASI KEPALA UPT MENDESAK!

 


KUPAS TUNTAS NEW || BANGGAI LAUT 

Operasi penertiban kendaraan bermotor yang dilaksanakan UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut bersama jajaran Satlantas di kawasan depan SPBU Pasar Baru pada Kamis (3/9/2026) justru berujung kontroversi. Jum'at 4/9/2026.

Kegiatan yang disebut-sebut memiliki dasar Surat Perintah (Sprint) tersebut seharusnya menjadi momentum penegakan aturan secara tertib, profesional, dan humanis. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari lapangan, pelaksanaan kegiatan justru diwarnai dugaan arogansi oknum petugas hingga terjadi kericuhan dengan seorang wartawan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah standar disiplin, pengawasan, dan etika pelayanan publik benar-benar berjalan di tubuh UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut?

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran sejumlah personel yang tercantum dalam Sprint ketika kegiatan berlangsung dan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, Kepala UPT Samsat kemudian hadir setelah situasi mulai memanas dan setelah dihubungi wartawan.

Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar siapa hadir dan siapa tidak hadir.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan resmi yang membawa nama institusi pemerintah tersebut dijalankan?

Publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang bertanggung jawab di lapangan, siapa yang melakukan pengawasan, dan bagaimana pertanggungjawaban pimpinan apabila terjadi persoalan yang melibatkan anak buahnya?

Pemilihan lokasi operasi di kawasan depan SPBU Pasar Baru juga patut dievaluasi dari perspektif keselamatan dan ketertiban umum.

Kegiatan penertiban kendaraan di ruang publik semestinya mempertimbangkan arus kendaraan, keselamatan pengguna jalan, aktivitas masyarakat, serta keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.

Apalagi di sekitar lokasi terdapat aktivitas UMKM dan usaha perbengkelan.

Penegakan aturan jangan sampai justru menciptakan persoalan baru atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang sedang mencari nafkah.

Penertiban harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh kehilangan perhitungan keselamatan dan kepentingan publik.

Situasi kemudian disebut memanas ketika seorang wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mempertanyakan pelaksanaan kegiatan, termasuk persoalan papan pemberitahuan tilang dan keberadaan pejabat/personel yang tercantum dalam Sprint.

Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan memberikan penjelasan secara profesional, seorang oknum pegawai Samsat diduga justru menunjukkan sikap emosional.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum tersebut disebut melepas pakaian dinas, menantang wartawan untuk berduel, dan menunjukkan sikap intimidatif di hadapan masyarakat.

Situasi semakin serius ketika seorang oknum pegawai lainnya diduga melakukan kontak fisik terhadap wartawan.

Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, sebuah pukulan disebut sempat mengenai bagian wajah, tepatnya sekitar pipi kanan, sebelum anggota kepolisian yang berada di lokasi bergerak melerai keributan.

Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai sekadar cekcok biasa.

Ini menyangkut etika aparatur negara, keselamatan jurnalis, profesionalisme pelayanan publik, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Pegawai pemerintah bekerja menggunakan kewenangan negara, bukan menggunakan kekuatan fisik.

Seragam dinas seharusnya menjadi simbol pelayanan, kedisiplinan, dan tanggung jawab — bukan simbol kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat atau wartawan.

Karena itu, dugaan aksi melepas pakaian dinas, tantangan duel, hingga dugaan pemukulan terhadap wartawan harus diperiksa secara objektif.

Jika memang terjadi pelanggaran, jangan ada perlindungan karena pelakunya memakai seragam institusi.

Sebaliknya, jika terdapat versi berbeda dari pihak Samsat, institusi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar publik dapat memperoleh informasi yang berimbang.

Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan bukan alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan.

Perbedaan pendapat semestinya dijawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan emosi.

Apabila seorang wartawan benar-benar mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.

Rekaman video mengenai kericuhan tersebut juga disebut telah beredar di masyarakat dan menjadi perhatian kalangan pers.

Materi rekaman, keterangan saksi, serta keterangan para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi penghakiman sepihak.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat dan insan pers mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan dan jajaran yang bertanggung jawab.

Pertama, evaluasi terhadap kepemimpinan dan pengawasan Kepala UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut, terutama terkait pelaksanaan kegiatan dan pengawasan terhadap personel di lapangan.

Kedua, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, berikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, tanpa pandang bulu.

Ketiga, apabila dugaan kekerasan terhadap wartawan terbukti, proses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, lakukan evaluasi terhadap standar operasional kegiatan penertiban, termasuk pemilihan lokasi, keselamatan masyarakat, mekanisme pengawasan, serta tata cara menghadapi wartawan maupun masyarakat yang meminta informasi.

Kelima, Kepala UPT selaku pimpinan diminta memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab secara institusional atas peristiwa yang melibatkan bawahannya.

Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa institusi pemerintah tidak kebal terhadap evaluasi.

Jika ada kesalahan, akui dan perbaiki.

Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Jika ada tuduhan yang tidak benar, bantah dengan bukti.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan persoalan berlalu tanpa pemeriksaan hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan aparatur negara.

Masyarakat Banggai Laut berhak memperoleh pelayanan pemerintahan yang profesional, santun, transparan, dan bebas dari tindakan intimidatif.

Insan pers juga berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa kekerasan maupun ancaman.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini akan diperiksa secara serius, atau justru kembali hilang setelah perhatian masyarakat mereda?

Publisher — Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done