JAKARTA | kupastuntasnew.com
Dugaan tindakan kekerasan dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun, Ahmad Adzani Al Asri, menjadi perhatian. Kuasa hukum Ahmad dari Jaya Raksa & Partners Law Firm menyatakan keberatan atas proses hukum yang dialami kliennya dan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kuasa Hukum Ahmad Adzani Al Asri, perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJARESJU/PMJ tanggal 18 Juli 2026, mengenai tawuran antarkelompok pemuda di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menurut keterangan kuasa hukum, dalam perkara tersebut polisi mengamankan 19 orang, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Adzani Al Asri.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan bahwa Ahmad merupakan pelaku utama. Mereka menyebut kliennya pada saat tertentu masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum kemudian ditangkap.
DIDUGA MENGALAMI KEKERASAN SAAT PEMERIKSAAN
Salah satu keberatan utama kuasa hukum adalah dugaan kekerasan fisik yang dialami Ahmad dalam proses penangkapan maupun pemeriksaan.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan adanya dugaan luka bakar akibat sundutan benda panas atau rokok pada bagian dada dan leher, serta dugaan penggunaan sinar laser berintensitas tinggi yang diarahkan ke tubuh Ahmad.
Kuasa hukum menyatakan kondisi luka tersebut telah didokumentasikan secara visual dan akan diperkuat melalui pemeriksaan medis serta visum et repertum.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa Ahmad diduga mengalami tekanan dan kekerasan sehingga memberikan keterangan yang menurut keluarga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Karena ketakutan atas kriminalisasi dan siksaan yang ia alami, akhirnya anak saya terpaksa mengaku,” demikian inti pernyataan Mulyanto, orang tua Ahmad, sebagaimana tercantum dalam siaran pers.
KUASA HUKUM PERSOALKAN KEABSAHAN PROSES PENANGKAPAN
Kuasa hukum menyatakan menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji secara hukum, termasuk dugaan ketidaksesuaian waktu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan waktu sebenarnya ketika Ahmad ditangkap.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Koja selaku Termohon.
Permohonan tersebut pada pokoknya meminta pengadilan menguji keabsahan penangkapan dan tindakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ahmad, termasuk dugaan adanya tekanan atau kekerasan dalam memperoleh keterangan.
Permohonan praperadilan tersebut disebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr.
SEJUMLAH LEMBAGA TELAH DILAPORKAN
Sebelum menempuh jalur praperadilan, kuasa hukum bersama keluarga Ahmad mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, antara lain Divisi Propam Polri/Bidpropam Polda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat berjalan secara adil, transparan dan objektif, sehingga seluruh dugaan pelanggaran prosedur dapat diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
KELUARGA MINTA KEADILAN
Mulyanto selaku orang tua Ahmad menyatakan akan terus mendampingi anaknya dalam menghadapi proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga berharap Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan ruang pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh dalil yang diajukan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penghormatan terhadap hak tersangka selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Setiap dugaan kekerasan dalam proses penegakan hukum harus dibuktikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga proses tersebut mendapatkan putusan, berbagai tuduhan dan dugaan yang disampaikan para pihak tetap merupakan dalil masing-masing pihak yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Penulis: Tim Redaksi

