KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 02 April 2026

Skandal Layanan Ekspedisi di Kebumen: Paket HP "Diumpetin" di Bawah Sandal, Konsumen Komplain Malah Disemprot "Brisik"



KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN 

Industri jasa pengiriman logistik kembali tercoreng oleh tindakan tidak profesional oknum kurir dan admin salah satu ekspedisi. Endang Fitriani Sugeng, warga Kebumen, harus kehilangan ponsel senilai Rp850.000 akibat prosedur pengiriman yang dianggap "nyeleneh" dan mengabaikan standar keamanan barang.

Kronologi: Prosedur "Absurd" di Hari Selasa

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 31 Maret 2026, saat kurir mengirimkan paket berisi satu unit ponsel ke kediaman Endang. Meski kondisi rumah sedang kosong karena penghuni bekerja, kurir tidak melakukan prosedur standar seperti membawa kembali paket ke gudang atau menitipkannya ke tetangga terdekat.

Dalam pengakuan yang terekam, kurir sebut saja AS berdalih telah "mengamankan" paket tersebut dengan cara menaruhnya di depan pojok samping  pintu dan menutupinya dengan sandal jepit. Mengingat posisi rumah korban yang berada di pinggir jalan raya, paket tersebut raib sebelum pemilik rumah sampai di kediaman pada pukul 18.00 WIB.

"Harusnya pakai akal! Kalau rumah kosong dan tidak ada tetangga, bawa kembali ke gudang. Rumah saya di pinggir jalan, menaruh barang di bawah sandal itu sama saja memancing pencuri. Saya tidak mau tahu, perusahaan harus tanggung jawab!" tegas Endang.

Etika Layanan Buruk: Dihina "Brisik" Lalu Diblokir

Bukannya mendapat solusi, upaya Endang meminta pertanggungjawaban melalui layanan pelanggan WhatsApp justru berbuah penghinaan. Oknum admin yang merespons keluhan tersebut menunjukkan sikap arogan yang jauh dari standar layanan publik.

Saat korban menegaskan akan menempuh jalur hukum atas kerugian materil yang dialami, oknum admin hanya membalas singkat dengan kata: "Brisik". Tak lama setelah pesan menghina tersebut dikirim, nomor kontak korban langsung diblokir secara sepihak, memutus akses mediasi.

Ironi Slogan dan Ancaman Jalur Hukum

Endang menyoroti kontradiksi tajam antara slogan perusahaan yang menjanjikan "Keamanan dan Kebahagiaan" dengan kenyataan pahit yang ia alami. Menurutnya, tindakan memblokir nomor konsumen yang sedang mengalami kerugian adalah bukti nyata tidak adanya itikad baik dari pihak ekspedisi.

"Ini bukan sekadar soal uang 850 ribu, tapi soal bagaimana mereka memperlakukan konsumen. Kesalahan ada pada kurir mereka, tapi kenapa saya yang diperlakukan seperti pengganggu?" ungkapnya kecewa.

Akibat insiden ini, Endang menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan otoritas perlindungan konsumen. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi industri jasa pengiriman agar lebih ketat dalam mengawasi SOP kurir serta menjaga etika komunikasi layanan pelanggan di era digital.

Red


Dugaan Penipuan Proyek Rest Area KM 96 Purwakarta, Catut Nama Bank Swasta

PURWAKARTA | Kupastuntasnew.com 

Dugaan praktik penipuan berkedok proyek pembangunan Rest Area KM 96.400 Purwakarta mulai meresahkan masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian materiil setelah dijanjikan pencairan dana fantastis hingga Rp1,2 triliun, yang diduga menggunakan dokumen palsu dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Kronologi Kejadian ⏳

Salah satu korban, Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa pihak telah menunggu lebih dari satu tahun terkait realisasi proyek tersebut.

Selama proses tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah dana operasional dengan iming-iming pembagian keuntungan setelah pencairan anggaran.

“Kami selalu dijanjikan pencairan berdasarkan surat edaran yang mengatasnamakan BCA Asia Afrika Bandung. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Eko kepada awak media.

Modus Operandi dan Kerugian 📉

Dalam praktiknya, korban mengaku diminta membayar sejumlah biaya administratif yang tidak lazim.

Biaya Administrasi: Korban diminta membayar biaya OJK dan PPATK sebesar Rp17.500 per miliar untuk proses pencairan dana.

Aliran Dana: Dana disebut-sebut dikirim ke rekening atas nama H. Yaya S. Hidayat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak lain berinisial A, disebut sebagai Direktur PT Eldina Indonesia.

Dampak Sosial: Sejumlah korban mengalami kesulitan ekonomi serius akibat dana yang telah disetorkan tidak kunjung kembali.

Permintaan Klarifikasi ⚖️

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena adanya pencatutan nama institusi perbankan besar dalam dokumen yang beredar.

Eko Setiawan yang juga dikenal sebagai aktivis, mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya BCA, untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

“Kami berharap ada penjelasan resmi, apakah ini melibatkan oknum atau murni penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Catatan Redaksi

Kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai penipuan bermodus proyek fiktif dengan pencatutan nama institusi resmi. Masyarakat diimbau untuk:

Tidak mudah percaya pada proyek dengan nilai fantastis tanpa dasar hukum jelas

Memastikan legalitas dokumen ke instansi terkait

Tidak melakukan transfer dana ke rekening pribadi tanpa perjanjian resmi

Red

Rabu, 01 April 2026

Samanhudi "Ki Jaga Kali" Semprot Plt Bupati Bekasi: Sebut Klaim Kendala Perda LP2B Sebagai "Kebohongan Publik" dan Pembangkangan Regulasi


KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Pernyataan kontroversial Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang berdalih bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih tersandera regulasi pusat, memicu gelombang protes. Samanhudi, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai "Ki Jaga Kali", secara frontal menuding Plt Bupati telah gagal paham regulasi dan melakukan pembohongan publik.

Kritik pedas ini muncul sebagai respons atas pernyataan Asep Surya di media massa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mempertontonkan kelemahan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinannya.

Fakta Hukum: Administrasi Rampung, Alibi Plt Bupati Runtuh

Samanhudi membeberkan bukti-bukti autentik yang membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah tuntas (final).

Fasilitasi Prov Jabar: Telah rampung melalui Sekretaris Daerah Prov. Jawa Barat (Surat Nomor: 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM).

Nomor Registrasi: Gubernur melalui Biro Hukum dan HAM telah mengeluarkan nomor registrasi resmi (Surat Nomor: 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025).

“Kalau nomor registrasi sudah keluar dari Gubernur, artinya produk hukum ini sudah sah dan diakui negara. Lalu pusat mana lagi yang dituding menghambat? Ini bukan lagi soal teknis, tapi murni ketidakpahaman atau jangan-jangan ada kesengajaan untuk menghambat,” cetus Samanhudi.

Samanhudi menilai sikap Plt Bupati Bekasi yang mengabaikan surat resmi Gubernur adalah bentuk arogan birokrasi dan pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Mengabaikan nomor registrasi dari Gubernur sama saja dengan membangkang kepada instruksi pusat. Plt Bupati seolah-olah menciptakan aturan sendiri di luar Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," tegasnya.

Lebih jauh, Ki Jaga Kali mencium adanya aroma kepentingan tertentu yang bermain di balik narasi "kendala regulasi" yang dihembuskan Plt Bupati. Ia mencurigai ada upaya untuk mengulur waktu demi kepentingan yang mengancam eksistensi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Maladministrasi: Penundaan pemberlakuan Perda yang sudah teregistrasi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi berat.

Penyalahgunaan Wewenang: Diduga ada upaya menghalangi perlindungan lahan pertanian demi kepentingan pengembang atau pihak lain.

Ketidakpastian Hukum: Petani di Kabupaten Bekasi menjadi pihak yang paling dirugikan atas ketidakjelasan status LP2B ini.

Samanhudi mendesak pihak Inspektorat maupun Ombudsman untuk memeriksa kejanggalan di balik penahanan implementasi Perda LP2B ini.

“Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan ‘asal bicara’. Jika Plt Bupati tidak mampu memahami dasar hukum sederhana seperti mekanisme registrasi Perda, maka integritas kepemimpinannya patut dipertanyakan secara serius,” pungkas Samanhudi.

Red

Lingkaran Setan "Ijon Proyek" Bekasi: KPK Didesak Seret Para Kepala Dinas, Jangan Hanya "Ikan Kecil" yang Dikandangkan

 


KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Tabir gelap tata kelola proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kini tersingkap lebar. Fakta persidangan dugaan korupsi skema "Ijon Proyek" di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (01/04/2026), menjadi bukti otentik bahwa proses lelang di wilayah ini hanyalah "sandiwara administratif" untuk melegalkan praktik rasuah yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kesaksian para pejabat di bawah sumpah mengungkap kenyataan pahit: proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi telah dikapling (plotting) jauh sebelum lelang dimulai, dengan syarat tunggal yang mutlak: Setoran fee 10% sebagai "tiket masuk".

Eselon Tertinggi Terindikasi Menikmati Aliran Dana

Daftar penerima aliran dana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoreng wajah birokrasi. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah nama Kepala Dinas (Kadis) strategis disebut secara gamblang menerima guyuran uang haram dengan nilai yang fantastis:

Jabatan & Nama Pejabat dan Estimasi Aliran Dana 

- Henry Lincoln (Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi),  Rp 2,94 Miliar |

- Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya & Tata Ruang), Rp 500 Juta.

- Nurchaidir (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan), Rp 300 Juta.

- Imam Faturochman (Kadis Pendidikan), Rp 280 Juta.

Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengecam keras lambatnya penetapan tersangka terhadap para pemegang kebijakan tertinggi di dinas terkait. Menurutnya, pengakuan Agung Mulya (Kabid PSDA) mengenai pungutan 10% di setiap kegiatan proyek seharusnya menjadi "pintu masuk" bagi KPK untuk segera melakukan penahanan.

"Ini bukan sekadar ulah oknum, ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Jika KPK hanya menyasar level kontraktor atau bawahan, maka rantai setan korupsi di Bekasi tidak akan pernah putus. Para Kepala Dinas ini adalah nakhoda institusi; jika mereka mengetahui atau bahkan menerima aliran dana, maka status tersangka adalah harga mati," tegas Karno dengan nada tajam.

Pemerintahan "Swatantra Wibawa Mukti" dalam Pertaruhan

Publik kini mempertanyakan integritas Pemkab Bekasi. Bagaimana mungkin proyek-proyek strategis seperti infrastruktur jalan, perumahan, hingga pendidikan bisa berkualitas jika sejak awal sudah dipangkas oleh pungli sebesar 10 persen?

Karno menambahkan bahwa kebijakan pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) terbukti lumpuh total. "Lelang hanya formalitas, lobi-lobi gelap di ruang tertutup menjadi penentu. Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada para Kepala Dinas terkait demi menyelamatkan marwah Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun para pejabat yang namanya disebut dalam persidangan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan publik ini.

Red

Tragedi Berdarah di Tambang Ilegal Gunung Sembung: Nyawa Melayang, Hukum Mandul, Pengusaha Masih Melenggang Bebas

 


KUPAS TUNTAS NEW || PURWAKARTA 

Kelalaian dan pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal kembali memakan korban jiwa. Dua orang penambang lokal berinisial J dan D tewas seketika setelah tertimbun bongkahan batu raksasa di Blok A Gunung Sembung, yang melintasi Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, pada Sabtu (14/03/2026).

Tragedi yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ini mengungkap tabir gelap aktivitas tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) dan mengabaikan standar keselamatan kerja (Quarry). Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang menyeret pengelola ke pengadilan, memicu desakan agar Tipidter Polda Jawa Barat segera turun tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban sedang melakukan penggalian manual di bagian bawah bebatuan besar. Minimnya prosedur keselamatan menyebabkan batu tersebut kehilangan penopang dan langsung menghantam kedua korban. Evakuasi berjalan dramatis menggunakan alat berat excavator untuk mengangkat material batu yang menghimpit jasad korban sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka di Kp. Pasirkepuh, Desa Sindanglaya.

Ironisme mencuat saat diketahui bahwa Dinas Perizinan Satu Atap setempat dikabarkan tidak pernah mengeluarkan izin galian untuk lokasi tersebut. Hal ini dikarenakan status tanah di Gunung Sembung masih dalam kondisi sengketa.

"Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala besar yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa bisa beroperasi di lahan sengketa tanpa izin resmi? Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, ini adalah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dibiarkan," tegas salah satu aktivis lingkungan setempat.

Meskipun dua nyawa telah melayang, aktivitas di lokasi galian dilaporkan masih nampak berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Pengusaha atau pengelola tambang yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana hingga kini belum tersentuh hukum.

Desakan kepada Polda Jabar: Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jabar harus segera mengambil alih kasus ini karena adanya dugaan kuat pelanggaran UU Minerba dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).

Audit Perizinan Pemkab Purwakarta: Menuntut Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk bersikap tegas menutup permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Sukatani tanpa pandang bulu.

Tanggung Jawab Pengusaha: Menuntut pengelola tambang untuk segera ditangkap dan memberikan kompensasi penuh kepada keluarga korban, meski proses hukum tetap berjalan.

Tragedi Gunung Sembung adalah alarm keras bagi supremasi hukum di Jawa Barat. Nyawa rakyat kecil tidak boleh dianggap murah demi keuntungan segelintir pengusaha tambang yang merasa kebal hukum.

Team Redaksi 

Senin, 30 Maret 2026

72 Jam Polling JMP: Mayoritas Warga Ragukan Keharmonisan Bupati-Wabup, Sinergi Dianggap Masih Sebatas Seremoni?



MUARA ENIM | Kupastuntasnew.com

Redaksi Jurnalis Merah Putih Sumatera Selatan, secara resmi menutup dan membedah tuntas hasil Polling Aspirasi Rakyat Muara Enim yang berlangsung selama 72 jam. Dengan total 116 responden yang terjaring secara acak—terutama setelah adanya lonjakan partisipasi pasca repost dari akun @muaraenimterkini—polling ini kini menjadi dokumen publik yang memotret rapor kepemimpinan daerah saat ini secara objektif.

Fakta mengejutkan muncul pada poin efektivitas pembangunan satu tahun terakhir. Sebanyak 77,3% responden secara tegas menyatakan "Belum ada yang menonjol". Angka ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, karena hanya sebagian kecil masyarakat yang merasakan dampak nyata dari kebijakan pembangunan yang dijalankan.

​Terkait prioritas ke depan, aspirasi warga mengunci pada satu titik utama: Infrastruktur Jalan dan Jembatan (48,2%). Hal ini diperkuat dengan tuntutan perbaikan Lapangan Pekerjaan dan Ekonomi Rakyat (37,5%) sebagai kebutuhan mendesak kedua.

Salah satu poin paling sensitif yang berhasil dipotret adalah pola komunikasi pimpinan. Mayoritas publik (58,6%) menilai hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati saat ini "Kurang Harmonis / Berjalan Sendiri-sendiri". Hanya 9% responden yang merasakan adanya sinergi yang sangat harmonis.

​Kondisi ini berbanding lurus dengan persepsi kehadiran di lapangan, di mana 32,8% warga mengaku "Jarang melihat keduanya" hadir bersama dalam kegiatan masyarakat. Secara individu, Ibu Hj. Sumarni (26,5%) dinilai lebih sering terlihat aktif dibandingkan Bapak H. Edison (13,3%).

Polling ini juga menangkap sinyal politik yang kuat untuk masa depan. Sebanyak 62,2% responden menginginkan "Sosok Baru dengan Visi Berbeda" untuk memimpin Muara Enim ke depan. Angka ini jauh melampaui keinginan untuk mempertahankan tipe kepemimpinan yang ada saat ini.

Sebagai fungsi kontrol sosial, kehadiran polling ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Berdasarkan 93 jawaban pada poin penilaian, meskipun ada 16 responden memberikan rating 1 dan 4 responden memberikan rating 2, namun 12 responden beri rating 3, 10 responden beri rating 4 dan 51 Responden beri rating 5. polling ini meraih rata-rata rating 3,82 dari 5 bintang. yang menandakan bahwa masyarakat sangat membutuhkan wadah independen untuk menyuarakan 'unek-unek' mereka tanpa rasa takut.

​Berikut adalah kutipan komentar publik yang masuk, yang kami sajikan secara utuh sebagai bentuk transparansi informasi:

Kelompok Kritik Tajam & Infrastruktur:

​"Jalan berlubang banyak, mobil batubara masih jalan kota ilegal apa legal masih berjalan, proyek pembangunan tidak ada yang jelas semua tidak ada yang bagus."

​"Tolong perbaiki jalan yang berlubang dan sudah rusak dan jangan tambal tai acuk..."

​"Harapan saya agar cepat tanggap dengan infrastruktur jalan raya... sbb itu menyangkut nyawa rakyat."

​"Jalanan seluruh kota Muara Enim harusss di aspal rapi."

​"Jalan yang harus lebih diperhatikan, jangan hanya ditambal saja, gunakan anggaran untuk jalan, fokus ke jalan."

Kelompok Etika Kepemimpinan:

​"Jangan sengsarakan rakyat demi kemewahan anda-anda wahai para pejabat."

​"Saran saya pribadi: Untuk bapak Edison dan Ibu Sumarni jangan mudah memblokir nomor WA masyarakat bila dikritik."

​"Harus banyak-banyak interaksi dengan masyarakat sekitar supaya masyarakat bisa lebih percaya dengan pimpinan daerahnya."

​"Kurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme."

​"Gantilah pemimpin baru yang lebih amanah."

Kelompok Harapan & Ekonomi:

​"Semoga ke depannya akan tercipta lapangan kerja lebih besar, pembangunan infrastruktur jalan merata tidak tebang pilih."

​"Pembuatan mall. Terdengar terlalu 'hiburan' tapi faktanya dengan adanya mall roda ekonomi jauh lebih berputar... Mayoritas anak muda Muara Enim lebih banyak memutar uang di Lahat/Prabumulih."

​"Harapan saya pengen PPPK tendik bagian penjaga sekolah disamakan gajinya sama yang operator dan TU."

​"Perbanyak lapangan kerja, perbanyak tempat wisata atau belanja, dan perbaiki jalan."

​Hasil polling ini bukanlah vonis hukum, melainkan cermin digital bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tingginya angka persepsi ketidakharmonisan (58,6%) dan stagnansi pembangunan (77,3%) adalah dua variabel yang saling berkaitan.

Redaksi Jurnalis Merah Putih telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, terkait raport merah sektor pembangunan dan isu ketidakharmonisan pimpinan dalam polling ini.

​Bupati H. Edison tidak menjawab langsung substansi keluhan warga maupun isu keretakan pimpinan. Beliau justru menyuguhkan data prestasi nasional, di mana Muara Enim masuk 15 besar pelayanan publik terbaik se-Indonesia dan peringkat ke-3 kapasitas fiskal tertinggi di Sumatera.

​"Yang penting kerja nyata. Satu-satunya di luar Jawa," tegas H. Edison singkat melalui pesan elektronik.

​Meski Pemkab mengantongi segudang prestasi administratif di level pusat, fakta polling membuktikan adanya jurang pemisah dengan realita di lapangan. Rakyat tetap menagih "kerja nyata" pada perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan utama masyarakat.

Red


Warga Nguling Dukung Tambang, Penolakan Disebut Bukan Aspirasi Masyarakat Melainkan Oknum Tertentu

 


PASURUAN | Kupastuntasnew.com

Polemik aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom, Kecamatan Nguling, disebut tidak sepenuhnya mencerminkan sikap masyarakat setempat. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan mayoritas justru mendukung operasional tambang karena dianggap membantu perekonomian desa dan mengurangi pengangguran.

“Kalau tambang berhenti, yang paling terdampak ya warga sini. Banyak yang hidup dari pekerjaan di situ,” ujar seorang warga yang bekerja sebagai sopir angkutan material.

Ekonomi Desa Disebut Meningkat Sejak Tambang Beroperasi

Warga menyebut keberadaan tambang membuka lapangan kerja baru, mulai dari operator alat berat, sopir, hingga usaha kecil seperti warung dan bengkel. Sebagian pemuda yang sebelumnya merantau kini memilih bekerja di desa sendiri.

“Dulu banyak yang nganggur atau keluar daerah. Sekarang bisa kerja dekat rumah,” kata warga lainnya.

Penolakan Diduga Dipicu Oknum, Bukan Aspirasi Mayoritas

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa narasi penolakan yang beredar tidak berasal dari mayoritas warga, melainkan diduga digerakkan oleh segelintir oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Mereka bahkan menyebut ada pihak yang sebelumnya dipercaya masyarakat, namun belakangan justru berseberangan dan memicu polemik.

“Yang menolak itu bukan masyarakat luas. Hanya beberapa orang saja, dan mereka punya kepentingan sendiri,” ujar seorang tokoh di Sanganom.

Warga juga mengaitkan polemik ini dengan dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan kelompok atau jaringan tertentu, termasuk individu yang sebelumnya pernah dipercaya masyarakat namun kini dianggap tidak lagi mewakili kepentingan warga.

Masyarakat Minta Aparat dan Pemerintah Bersikap Profesional

Di tengah berkembangnya isu yang mengatasnamakan masyarakat, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak.

“Kami berharap pemerintah dan polisi turun langsung ke lapangan, jangan hanya mendengar dari satu pihak atau berita yang belum tentu sesuai kenyataan,” kata seorang warga.

Dukung Tambang, Namun Tetap Ingin Pengawasan

Meski mendukung aktivitas tambang, warga menegaskan mereka tidak menolak pengawasan. Mereka justru berharap operasional tambang ditertibkan agar tetap berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin tambang tetap jalan karena itu sumber penghidupan warga,” ujar pemilik warung di jalur angkutan tambang.

Mkb

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done