KUPAS TUNTAS NEW

Rabu, 22 Juli 2026

KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM

 



KUPAS TUNTAS NEW || BANJARBARU

Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen. Rabu 22 Juli 2026.

Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.

Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.

Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.

Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.

Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.

Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.

Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.

Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.

Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.

Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.

Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.

Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers."

(Red)

Selasa, 21 Juli 2026

Polda Kalteng Sambut Baik Laporan Koalisi Media Online, Kasus Penghinaan Wartawan oleh Oknum Pejabat BWS Kalimantan II Masuk Tahap Pemeriksaan Reskrimum



PALANGKARAYA | kupastuntasnew.com

Kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan pelecehan dan penghinaan profesi wartawan yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II berinisial KR menunjukkan titik terang. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Media Online Palangkaraya.

Pada tanggal 22 Juli 2026, pihak pelapor menerima konfirmasi resmi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, melalui jajaran piket pelayanan dan bagian terkait di Polda Kalteng. Berkas laporan tersebut kini telah secara resmi dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui koordinasi dengan pihak penyidik Reskrimum, diagendakan pemanggilan terhadap pihak pelapor—yang diwakili oleh Jhonfri Ariyantho (Kaperwil Kupas Tuntas New) dan Luhut Marbun (Korwil Kalimantan Detik Nusantara News)—paling lambat pada Senin, 27 Juli 2026, guna memberikan keterangan awal dan melengkapi barang bukti tambahan.

Apresiasi dan Sambutan Positif dari Koalisi Media Online..

Pihak Koalisi Media Online Palangkaraya menyambut baik perkembangan cepat yang ditunjukkan oleh institusi kepolisian. Langkah tegas Polda Kalteng ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi kemerdekaan pers serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang mencederai muruah profesi jurnalis.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Kapolda Kalteng yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan kami dengan profesional. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di instansi pemerintah manapun," ujar perwakilan koalisi.

Kasus ini bermula dari insiden pada Jumat, 5 Juni 2026 silam di kantor BWS Kalimantan II, di mana oknum pejabat KR diduga melontarkan perkataan merendahkan dengan menyebut jurnalis sebagai "wartawan ecek-ecek" di depan forum publik, serta menunjukkan sikap agresif saat agenda rapat "Hak Jawab". Dengan masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan formal di Ditreskrimum Polda Kalteng, publik kini menanti ketegasan proses hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan.

JhonBorne/Kaperwil/Kalteng.

Senin, 20 Juli 2026

Dinilai Rendahkan Martabat Profesi Wartawan, FPII Desak Mabes Polri Proses Pidana Hotman Paris

 



KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA 

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menuntut aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, untuk memproses pidana pengacara Hotman Paris Hutapea. FPII menilai pernyataan Hotman Paris saat menghadiri konferensi pers baru-baru ini telah melecehkan dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Selasa, 21 Juli 2026.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa ucapan verbal bernada intimidatif yang dilontarkan Hotman Paris bukan sekadar insiden emosional biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan FPII ini dipicu oleh aksi Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang menghentikan pertanyaan wartawan dengan nada merendahkan, seperti melontarkan kalimat "Lu punya otak enggak?" serta ucapan bernada menyerang kapasitas pribadi insan pers.

Kasihhati memaparkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang melindungi wartawan dari perbuatan menghalangi, mengganggu, maupun merendahkan martabat profesi saat menjalankan tugas konstitusional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Memenuhi unsur pencemaran nama baik di muka umum ( Pasal 433 ) dan penghinaan ringan ( Pasal 436 ).

UU ITE: Jika rekaman video/pernyataan tersebut disebarluaskan di media elektronik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Tidak ada alasan apa pun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik," ujar Kasihhati.

Lebih lanjut, FPII menolak anggapan bahwa perselisihan ini dapat selesai hanya dengan permohonan maaf. Menurut Kasihhati, pembiarkan terhadap tindakan seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan upaya mengintimidasi wartawan agar takut menjalankan fungsi pengawasan publik,” tambah srikandi pers yang akrab disapa Bunda Kasihhati tersebut.

FPII mengimbau seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers nasional untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah hukum tegas demi menegakkan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Team Redaksi 

Aksi Kemanusiaan Lintas Batas, Pemdes Klumprit Salurkan Bantuan Material FABA untuk Jalan Wates Kedung Benda



KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP 

Warga RT 01/RW 01 Kedung Benda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepala Desa Klumprit, Tohirin. Apresiasi tersebut diberikan atas kepedulian Pemdes Klumprit yang menyalurkan bantuan material Fly Ash Bottom Ash (FABA) untuk pengurugan Jalan Wates di wilayah Kedung Benda. Selasa, 21 Juli 2026.

Bantuan material tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat. Pasalnya, Jalan Wates merupakan rute vital yang saban hari diakses warga untuk menunjang mobilitas ekonomi dan aktivitas sosial harian.

Atas nama seluruh warga RT 01/RW 01 Kedung Benda, masyarakat menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas respons cepat Kades Klumprit dalam menjawab kebutuhan infrastruktur di lapangan.

"Bagi kami, yang terpenting jalan ini bisa segera diperbaiki agar aktivitas warga tidak terganggu. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Tohirin atas kepedulian nyata ini," ujar salah seorang warga setempat.



Masyarakat menilai aksi kepedulian ini merupakan wujud konkret semangat gotong royong dan bentuk pelayanan publik yang menembus batas-batas administratif antar-wilayah.

Meski penanganan infrastruktur di lokasi tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah desa setempat, warga memilih berkoordinasi dan mengajukan permohonan ke Pemdes Klumprit karena terjalinnya komunikasi yang responsif dan terbuka selama ini.

Masyarakat turut mendoakan agar Kades Tohirin beserta jajaran Pemdes Klumprit senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, serta kelancaran dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

Melalui bantuan perbaikan Jalan Wates ini, warga berharap sinergi dan kolaborasi antar-pemerintah desa, khususnya di kawasan perbatasan, dapat terus diperkuat. Langkah ini diharapkan menjadi pemicu perhatian yang lebih luas dari para pemangku kepentingan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Shlh

Ribuan Kicau Mania Meriahkan Lomba Burung Berkicau Kapolresta Cilacap Cup dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

 


KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP 

Polresta Cilacap menggelar Lomba Burung Berkicau Kapolresta Cilacap Cup dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, bertempat di Gantangan Stadium Bercahaya, Kecamatan Cilacap Utara, Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta dan pecinta burung berkicau dari berbagai daerah. Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama Polresta Cilacap, tokoh masyarakat, serta perwakilan komunitas kicau mania. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan hingga pelepasan burung sebagai simbol dimulainya perlombaan.


Kapolresta Cilacap kemudian secara simbolis menggantungkan burung di arena gantangan sebagai tanda dimulainya perlombaan. Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyerahkan piala kepada para pemenang pada kelas utama Kapolresta Cilacap Cup. Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang positif dan rekreatif.



"Lomba burung berkicau ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, khususnya komunitas kicau mania di Kabupaten Cilacap," ujar Ipda Galih. Menurutnya, antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa sinergi dan kedekatan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat terus terjalin dengan baik.


"Kami mengapresiasi partisipasi seluruh peserta dan komunitas yang telah ikut menyukseskan kegiatan ini. Melalui momentum Hari Bhayangkara, Polresta Cilacap ingin terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan positif yang mampu menjaga persatuan serta kondusivitas wilayah," lanjutnya. Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung aman dan tertib tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Polri tidak hanya hadir dalam tugas pemeliharaan keamanan, namun juga berupaya membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui kegiatan sosial, olahraga, maupun hobi. Dengan kebersamaan ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Cilacap tetap aman, damai, dan kondusif," pungkas Kasi Humas.

Shlh

Jaksa Agung Diminta Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Eksternal

JAKARTA | kupastuntasnew.com

Para pejabat eselon 1 di lingkungan Kejaksaan Agung diingatkan tetap bekerja secara profesional di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, tidak bermanuver untuk memetik kepentingan pribadi di tengah polemik yang sedang terjadi saat ini.

"Seluruh insan Adhyaksa harus tetap kompak, profesional dan tegak lurus di bawah kepemimpinan Jaksa Agung dan perintah Presiden Prabowo untuk mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Jangan bermanuver untuk mencari kesempatan di dalam kesempitan," ujar budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo, Senin (20/7/2026).

Dia mengatakan pejabat Kejagung justru harus mewaspadai pihak-pihak yang ingin mempengaruhi atau mengintervensi penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi. Menurut dia, polemik yang sedang dihadapi Korps Adhyaksa saat ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang balik institusi Kejaksaan dan menghambat proses hukum.

"Pejabat yang bermanuver untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu sama saja mengkhianati institusi karena bertindak seperti musuh dalam selimut. Jaksa Agung harus waspada, memperkuat pengawasan internal dan menindak jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran," kata spiritualis yang rutin mengawasi penegakan hukum di Tanah Air, baik dari sisi lahiriah maupun batiniah.

Kidung Tirto mendukung publik ikut mengawasi Kejaksaan serta instansi penegak hukum lainnya, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung. Namun dia mengingatkan agar publik menghargai tugas penegak hukum sesuai kewenangannya masing-masing.

Dia mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan menjaga soliditas dan integritas menghadapi polemik dan dinamika yang terjadi saat ini. Bagi pihak-pihak yang bermanuver atau menghalangi penegakan hukum, Kidung Tirto memperingatkan karma atas perbuatan mereka. "Alam semesta akan amenghukum pada saat yang tepat," ujarnya. 

Hal senada disampaikan pemerhati intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra. Dia melihat indikasi keterlibatan sejumlah pihak dan potensi adanya upaya menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice) oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, Kejadung selama ini menangani kasus-kasus korupsi skala besar.

Dalam sejumlah perkara korupsi berskala besar, menurut Sri Radjasa, tren dugaan upaya menghalangi proses hukum dinilai semakin meningkat. Modus yang disebutkannya antara lain berupa tekanan, intimidasi, hingga pembentukan opini publik yang bertujuan memengaruhi proses penegakan hukum.

Selain dugaan konflik kepentingan antarlembaga penegak hukum, dia polemik saat ini melibatkan persaingan internal, hingga dugaan keterlibatan makelar kasus, bandar judi online, dan kelompok pelaku kejahatan di sektor pertambangan.

Ia menduga kelompok yang terlibat dalam praktik tersebut dapat terdiri atas makelar kasus, oknum penegak hukum, organisasi masyarakat tertentu, hingga pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap perkara yang sedang ditangani.

Red

Sabtu, 18 Juli 2026

BPD di Kabupaten Bekasi "Mandul" Fungsi, Diduga Hanya Jadi Stempel Legitimasi LPJ Kepala Desa

 


KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI 

​Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi disinyalir tidak pernah memegang dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Praktik "stempel buta" ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan BPD dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak anggota BPD yang mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tahunan tersebut tanpa pernah diberikan salinan fisik atau diberi kesempatan untuk mempelajari isinya secara mendalam. Kondisi ini membuat fungsi BPD sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengelola aspirasi masyarakat menjadi sebatas formalitas administratif belaka.


​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki wewenang vital untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Evaluasi terhadap LKPPD adalah instrumen wajib yang harus dilakukan BPD paling lambat 10 hari setelah laporan diterima. Bagaimana BPD bisa melakukan evaluasi kinerja jika dokumen laporannya saja tidak pernah dipegang? Jika tanda tangan hanya diberikan sebagai syarat formalitas untuk kelengkapan administrasi ke tingkat kabupaten, maka BPD telah melanggar fungsinya sendiri sebagai lembaga pengawas.


​Menanggapi fenomena di Kabupaten Bekasi, Afifudin (Bang Opik), pengurus DPP IWO Indonesia, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa. Menurutnya, tindakan menyembunyikan LPJ/LKPPD dari BPD bukan sekadar masalah internal, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara. "Kami tegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, jangan pernah bermain-main dengan laporan pertanggungjawaban. Memberikan dokumen laporan kepada BPD itu adalah kewajiban undang-undang, bukan kebaikan hati Kepala Desa," tegas Bang Opik.


​Ia menambahkan bahwa IWO Indonesia akan memantau ketat praktik "stempel buta" ini. "Jika Kepala Desa sengaja membatasi akses BPD terhadap dokumen laporan, itu adalah indikasi kuat adanya upaya menutupi penyimpangan anggaran. Kami ingatkan, jika nanti ditemukan indikasi kerugian negara, kami tidak akan segan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk BPD yang asal tanda tangan tanpa tahu isinya. Jangan sampai jabatan Kepala Desa berakhir di balik jeruji besi hanya karena ketakutan terhadap transparansi," pungkasnya.


​Praktik ini dinilai sangat berbahaya. Dengan menandatangani laporan yang tidak diketahui isinya, anggota BPD secara tidak langsung melegitimasi segala bentuk penggunaan anggaran desa, termasuk yang berpotensi maladministrasi. ​Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan, didesak untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap fenomena ini.

Bagi BPD terpilih di seluruh desa di Kabupaten Bekasi, disarankan untuk kedepan mulai bersikap tegas dengan menolak menandatangani dokumen laporan sebelum diberikan salinan fisik dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan telaah. Jika Pemerintah Desa tetap menutup akses, BPD berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang demi menjaga integritas jabatan dan amanah masyarakat desa. "Jika BPD hanya berfungsi sebagai stempel, untuk apa lembaga ini ada? Pengawasan harus berjalan, bukan sekadar hiasan di atas kertas," tutupnya.

Team Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done