JAKARTA | kupastuntasnew.comKuasa hukum Ahmad Azani Al Akri menempuh upaya hukum praperadilan untuk meminta transparansi terkait proses penangkapan dan pemeriksaan kliennya yang dilakukan aparat kepolisian.
Kuasa hukum menduga terdapat tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap Ahmad Azani Al Akri dalam rangkaian proses penangkapan hingga pemeriksaan di Polsek Koja, Jakarta Utara.
Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum terkait substansi perkara tawuran yang menjerat kliennya. Fokus utama yang dipersoalkan saat ini adalah dugaan pelanggaran prosedur serta dugaan kekerasan dalam proses memperoleh keterangan.
"Pada prinsipnya kami dalam rangka menempuh upaya hukum karena klien kami diduga mengalami kekerasan fisik dalam proses pemeriksaan. Kami menempuh praperadilan untuk mendapatkan transparansi dan kejelasan dari pihak kepolisian," tegas Firman.
Menurut dia, dugaan kekerasan tersebut terlihat dari sejumlah luka pada tubuh kliennya. Pihak keluarga dan kuasa hukum menduga luka tersebut antara lain berasal dari sundutan rokok dan penggunaan alat yang menghasilkan panas.
Namun, untuk memastikan penyebab luka tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengupayakan pemeriksaan medis atau visum sesuai prosedur hukum.
"Kami melihat dari foto terdapat luka di beberapa bagian tubuh, termasuk yang diduga luka bakar. Untuk memastikan penyebabnya tentu harus melalui pemeriksaan medis," ujarnya.
Firman menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Bukti tersebut, kata dia, antar lain berupa foto, video, serta dokumen atau keterangan yang berkaitan dengan proses penangkapan dan pemeriksaan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dan penggiringan opini sejak awal penangkapan.
Menurutnya, seseorang seharusnya belum dapat diposisikan sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian secara sah dalam proses hukum.
"Kalau melihat cuplikan-cuplikan video yang kami miliki, nanti akan kami buka di persidangan. Dugaan intimidasi dan penggiringan opini itu kami nilai sudah terjadi sejak awal penangkapan hingga tiba di Polsek Koja," katanya.
Soroti Hak Pendampingan Hukum
Selain dugaan kekerasan, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pendampingan hukum terhadap Ahmad Azani Al Akri.
Firman mengatakan, pihak keluarga seharusnya mendapatkan informasi dan kesempatan untuk menentukan apakah anaknya akan didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.
"Seharusnya ada komunikasi dengan orang tua, apakah anak ini ingin didampingi kuasa hukum atau disediakan pendamping. Jangan sampai kuasa hukum hanya hadir di samping, kemudian foto-foto, tetapi tidak ada pembelaan yang nyata," ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjamin hak seseorang selama menjalani proses pemeriksaan.
Termohon Tak Hadir dalam Sidang Perdana
Sementara itu, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Kamis (3/9/2026), pihak pemohon hadir sesuai jadwal. Namun, pihak termohon disebut tidak hadir dalam persidangan.
Firman menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena menurutnya pihak termohon telah dipanggil secara patut.
"Kami datang lebih awal dan tepat waktu dengan itikad baik. Tetapi faktanya termohon tidak hadir. Kami sempat mempertanyakan kepada majelis hakim karena termohon sudah diundang secara patut," katanya.
Ia berharap pada agenda persidangan berikutnya, pihak termohon dapat hadir sehingga perkara dapat diperiksa secara terbuka dan hak-hak hukum kliennya dapat dijawab melalui mekanisme pengadilan.
"Kami berharap pada sidang agenda kedua nanti termohon hadir dengan itikad baik dan terbuka, sehingga proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Firman.
Sudah Surati Komnas HAM hingga Propam Polri
Tidak hanya melalui jalur praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga.
Di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, DPR RI, serta Divisi Propam Polri.
Firman mengatakan sejumlah lembaga telah memberikan respons terhadap laporan yang disampaikan pihak keluarga.
"Yang sudah merespons antara lain Komnas HAM dan Kompolnas. Responsnya cukup baik dan akan ada kemungkinan pemeriksaan atau audiensi dengan pihak keluarga," imbuhnya.
Menurut Firman, langkah tersebut ditempuh agar dugaan kekerasan yang dialami kliennya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya melalui mekanisme yang tersedia.
"Kami akan tetap berjuang sampai di manapun. Harapan kami adalah keadilan yang seadil-adilnya dan tidak ada lagi diskriminasi. Semua penegak hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku," tegasnya.
Orang Tua Pertanyakan Luka pada Tubuh Anak
Mulyanto, orang tua Ahmad Azani Al Akri, mengatakan dirinya semula menerima proses hukum yang dijalani anaknya karena belum mengetahui secara detail perkara yang terjadi.
Namun, setelah melihat kondisi tubuh anaknya, ia mengaku kecewa dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan aparat.
"Saya sebagai orang tua awalnya tunduk dan pasrah karena belum mengetahui secara detail. Tetapi saya menemukan kekecewaan ketika melihat ada luka-luka di beberapa bagian tubuh anak saya," kata Mulyanto.
Ia mempertanyakan apakah tindakan kekerasan diperlukan dalam proses kepolisian untuk mendapatkan keterangan dari seorang yang sedang menjalani pemeriksaan.
"Apakah harus seperti itu prosesnya di kepolisian untuk mendapatkan fakta-fakta tertentu? Apakah dengan adanya tindakan kekerasan itu dibenarkan secara hukum? Itu yang kami pertanyakan," ujarnya.
Mulyanto berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada keluarga mengenai proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap anaknya.
"Saya berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan dan transparansi kepada kami, apa yang dilakukan dan bagaimana prosesnya," ungkap Firman.
Kuasa Hukum Belum Masuk Pokok Perkara
Muhamad Sholeh, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya untuk saat ini belum masuk pada pokok materi perkara terkait apakah Ahmad Azani Al Akri terlibat atau tidak dalam tawuran.
Menurut Sholeh, fokus utama adalah memastikan apakah proses penangkapan, pemeriksaan, dan perlakuan terhadap kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami belum mengarah ke pokok materi. Secara prinsip, yang kami persoalkan adalah perlakuan dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Dari fakta dan bukti yang kami temukan, ada indikasi dugaan serangan terhadap fisik dalam proses mendapatkan keterangan," jelasnya.
Ia menyebut Ahmad Azani masih berstatus pelajar dan dinilai belum memiliki kematangan dalam menghadapi situasi konflik seperti tawuran.
Sholeh juga mengatakan lingkungan dan ajakan teman sebaya dapat menjadi faktor yang memengaruhi anak-anak dalam situasi tersebut.
Kendati demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seorang anak selama menjalani proses hukum.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka apakah tindakan aparat dalam proses penangkapan dan pemeriksaan telah sesuai dengan hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme persidangan, sehingga tidak menjadi tuduhan sepihak terhadap pihak mana pun.
(Akash)