BOS TAMBANG EMAS DAERAH TUMBANG MIRI GUNUNG MAS DIDUGA DIBERI FASILITAS KREDIT OLEH BANK BPD KALTENG - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 22 Januari 2026

BOS TAMBANG EMAS DAERAH TUMBANG MIRI GUNUNG MAS DIDUGA DIBERI FASILITAS KREDIT OLEH BANK BPD KALTENG

 

Palangkaraya | Kupastuntasnew.com 

BPD Kalteng adalah PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, bank pembangunan daerah untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang berpusat di Palangka Raya, menyediakan layanan perbankan lengkap termasuk transaksi digital melalui aplikasi Betang Mobile, fokus pada pembangunan daerah, dan sering meraih penghargaan atas kinerja solid serta layanan prima. Bank ini merupakan mitra strategis pembangunan Kalteng, didirikan tahun 1961, dan terus berkembang dengan transformasi digital.

Dari Penelusuran Tim Koalisi Media Online Palangkaraya menemukan beberapa temuan yang berkaitan langsung dengan Bank milik daerah tersebut sebagai Kreditur yang memberikan Fasilitas Kredit, atau Pinjaman, Investasi yang diberikan oleh pihak Bank BPD KALTENG, nilai kredit atau pinjaman yang bisa dikeluarkan pihak Bank BPD bisa mencapai Nominal yang cukup fantastis.

Berdasarkan Investigasi di beberapa wilayah Kab.Gunung Mas,khususnya Tumbang Miri dan Kab.Katingan, dan Kota Palangkaraya,dari beberapa informasi yang kami himpun dari beberapa sumber  yang kami dapat dari penambang emas ilegal,mengakui mendapatkan Fasilitas Kredit dari Bank BPD KALTENG setempat dengan memberikan dukungan terhadap pembelian alat berat Excavator untuk menunjang pekerjaan penambangan emas tersebut.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kegiatan melanggar hukum, dan bank tunduk pada regulasi ketat serta prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang melarang pendanaan kegiatan ilegal, Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, yang mencakup aspek legalitas usaha dan rekam jejak peminjam. Mendanai kegiatan ilegal akan membuat bank berisiko tinggi menghadapi masalah kredit macet dan jerat hukum, Terdapat kasus-kasus di mana aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di bank daerah untuk kegiatan pertambangan yang bermasalah secara perizinan.

Bank di Indonesia memberikan pinjaman atau fasilitas kredit sindikasi hanya kepada perusahaan tambang besar dan legal yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau anak usaha grup pertambangan besar lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan, berwenang memberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan OJK (POJK) yang relevan, seperti POJK No. 42 POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan  atau  Pembiayaan Bank,bagi Bank Umum. 

Bank, sebagai lembaga keuangan yang diawasi ketat, wajib mematuhi hukum dan tidak mungkin secara sadar membiayai kegiatan melanggar hukum.OJK telah menerbitkan POJK Nomor 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang meminta bank untuk mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keputusan pembiayaan mereka. Penambangan ilegal jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Secara khusus kami berharap lembaga-lembaga terkait yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan OJK, Badan Pemeriksa Keuangan BPK,dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dapat mengaudit kebenaran dugaan tersebut,ini sebagai Atensi kepada semua Aparatur dan Penegak Hukum terkait guna mendukung Penegakkan terhadap Ilegal Mining (pertambangan tanpa izin), hal selaras dengan arahan Bapa Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal belum lama ini.

Kami telah bersurat Resmi terkait dugaan ini kepada Pimpinan DIREKSI BPD KALTENG di Kota Palangkaraya pada tanggal 13 Januari 2026,akan tetapi sampai berita ini dimuat belum ada verifikasi lebih lanjut dari pihak bank BPD KALTENG terkait dugaan ini.

Doc/Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done