KAB BEKASI | kupastuntasnew.com
Terpilihnya kembali Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, menjadi sorotan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB). Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menyatakan pihaknya akan terus mengawal berbagai persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan polemik pemerintahan Desa Serang.
Eko Setiawan mengatakan bahwa polemik tersebut berawal dari pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Serang melalui putusan pengadilan. Menurutnya, sejak saat itu muncul berbagai persoalan, termasuk dugaan keterlibatan BPD yang dinilai berpihak kepada kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan.
"Ketua BPD yang kembali terpilih patut diduga turut berperan dalam berbagai proses yang saat ini sedang kami laporkan, termasuk terkait pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menurut kami diduga dilakukan dalam kondisi yang cacat hukum," ujar Eko Setiawan.
FKMPB juga menilai BPD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Namun, menurut Eko, Ketua BPD justru diduga tidak menjalankan fungsi tersebut secara independen dan cenderung berpihak kepada kepala desa yang sedang berpolemik.
Selain itu, FKMPB mempertanyakan keabsahan berbagai dokumen administrasi desa yang ditandatangani oleh kepala desa setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan SK pengangkatannya. Menurut Eko, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
FKMPB mengklaim akan terus membuka dugaan persoalan yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat Desa Serang. Eko menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
"Kami akan terus mendorong proses hukum berjalan. Apabila Ketua BPD yang kembali terpilih diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian persoalan ini, maka kami akan meminta agar yang bersangkutan turut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Eko Setiawan.
FKMPB juga mengaku masih menempuh berbagai upaya hukum terkait polemik yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua BPD Desa Serang maupun Pemerintah Desa Serang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan FKMPB. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
Red
