SKANDAL "IJON" PERJALANAN DINAS RP105 MILIAR: TIPIDKOR DAN JAMWAS KEJAGUNG DIDESAK TURUN TANGAN DI KABUPATEN BEKASI - KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 20 April 2026

SKANDAL "IJON" PERJALANAN DINAS RP105 MILIAR: TIPIDKOR DAN JAMWAS KEJAGUNG DIDESAK TURUN TANGAN DI KABUPATEN BEKASI

 



KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran menghantui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 (Audited), ditemukan alokasi fantastis untuk belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp105.294.710.227,00. Dari angka tersebut, sebesar Rp82,8 miliar telah terealisasi, namun diduga kuat penuh dengan praktik manipulasi dan administrasi fiktif.

Kekisruhan ini bermula dari ketidakpatuhan Pemkab Bekasi terhadap supremasi hukum. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 yang membatalkan sistem lumpsum (bayar di muka/borongan) bagi anggota DPRD, seharusnya pembayaran kembali ke sistem at cost (biaya riil sesuai bukti).

Namun, Pemkab Bekasi terkesan sengaja mengabaikan ini dengan tidak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbab) yang baru. Praktik "pembiaran" ini diduga kuat sebagai celah untuk menguras kas daerah dengan modus pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Hasil investigasi dan pemeriksaan dokumen pada Sekretariat DPRD serta BKPSDM mengungkap pola yang mengerikan:

Tanpa Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) yang dipatok pada batas atas standar biaya, tanpa didukung nota pembelian BBM atau struk tol.

Alibi Kekurangpahaman: Plt Sekretaris DPRD berdalih adanya "kekurangpahaman" terkait aturan teknis. Alibi ini dinilai sangat tidak masuk akal bagi lembaga yang mengelola anggaran puluhan miliar rupiah.

Pelanggaran PMK: Tindakan ini menabrak PMK Nomor 113/2012 jo PMK 119/2023 dan Perbup Nomor 127/2020 yang mewajibkan bukti pengeluaran sah.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa kasus perjalanan dinas ini telah "di-ijon-kan" atau diamankan oleh pihak-pihak tertentu sebelum sempat menyentuh meja hijau. Minimnya progres hukum di pengadilan membuat publik bertanya-tanya: Apakah ada upaya sistematis untuk menelan kasus ini ke dalam bumi?

Oleh karena itu, kami mendesak:

 1. Satgas Tipidkor Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana Rp105 miliar tersebut.

 2. Jamwas Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi proses hukum di Bekasi guna memastikan tidak ada "main mata" antara oknum pejabat dengan aparat penegak hukum setempat.

 3. Bupati Bekasi untuk tidak sekadar "sependapat" dengan temuan BPK, tetapi segera melakukan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif dan pengembalian kerugian negara secara utuh dalam waktu 60 hari.

Anggaran daerah adalah uang rakyat yang diperas dari pajak, bukan uang saku pribadi "gerombolan" pejabat untuk plesiran tanpa bukti. Jika dalam 60 hari tidak ada transparansi, maka dipastikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Bekasi akan berada di titik nadir.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done