Aset Daerah Dijarah Pihak Luar, WRC Beri Ultimatum 7 Hari ke Inspektorat Prabumulih Sebelum Kepung Kantor Walikota - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 13 Juni 2026

Aset Daerah Dijarah Pihak Luar, WRC Beri Ultimatum 7 Hari ke Inspektorat Prabumulih Sebelum Kepung Kantor Walikota



KUPAS TUNTAS NEW || PRABUMULIH 

Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih resmi menabuh genderang perang terhadap lambannya penanganan korupsi dan karut-marut penataan aset di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Melalui Surat Resmi Nomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026, WRC melayangkan ultimatum keras selama 7 hari kerja kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih untuk segera mengusut tuntas skandal "mafia" kendaraan dinas yang diduga dikuasai oleh pihak luar secara ilegal.

Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya kelemahan fatal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024. BPK secara eksplisit menyoroti adanya pembiaran terhadap kendaraan dinas di Bagian Umum Setda dan BPKAD Prabumulih yang masa pinjam pakainya telah kedaluwarsa, namun tetap dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa tindakan pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan Permendagri No. 19/2016 dan PP No. 28/2020, pemerintah daerah wajib melakukan pengamanan dan penertiban aset secara berkala.

“Ini temuan resmi BPK RI tahun 2025 atas LKPD 2024, bukan asumsi atau isapan jempol belaka! UU No. 15/2004 Pasal 20 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Jika Inspektorat diam, artinya Inspektur Daerah sengaja menantang undang-undang dan membentengi para oknum penjarah aset daerah,” cetus Pebrianto dengan nada geram.

WRC juga menilai, pembiaran ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan UU No. 15/2004, UU No. 14/2008, dan PP No. 68/1999, WRC mendesak Inspektorat melakukan tindakan nyata dalam waktu 7 hari kerja untuk:

 1. Gelar Audit Investigasi Total: Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di Bagian Umum Setda dan BPKAD. Hasil audit wajib dibuka transparan, memuat status kendaraan, identitas pengguna asli, masa berlaku, dan keberadaan fisik unit saat ini.

 2. Periksa Pejabat Bertanggung Jawab: Segera memeriksa Kabag Umum Setda dan Kepala BPKAD Prabumulih atas dugaan pembiaran yang memicu kerugian negara.

 3. Sita Aset dan Limpahkan ke APH: Menarik paksa seluruh kendaraan dinas ilegal dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam tempo 60 hari.

WRC mengingatkan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih bahwa memelihara pejabat yang abai terhadap temuan BPK akan merusak total kredibilitas tata kelola pemerintahan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) seharusnya menjadi benteng pencegahan korupsi, bukan justru menjadi bagian dari masalah.

Jika dalam kurun waktu 7 hari kerja ke depan Inspektorat Kota Prabumulih tetap bergeming, WRC memastikan akan mengambil langkah hukum dan pengerahan massa secara masif:

- Pelaporan ke KASN & Ombudsman RI: Melaporkan Inspektur Daerah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pengabaian kewajiban hukum negara (Pasal 20 UU No. 15/2004).

- Limpahkan Kasus ke Kejaksaan Tinggi: Menyerahkan bukti-bukti pembiaran aset ke Kejati Sumatra Selatan karena terindikasi merugikan keuangan negara.

- Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran: Sesuai mandat UU No. 9/1998, WRC siap menggelar aksi massa tepat di bawah tiang bendera Pemkot Prabumulih dengan satu jargon utama: "KEMBALIKAN MOBIL RAKYAT!" dan tuntutan tambahan: Copot Kabag Umum, Kepala BPKAD, serta Evaluasi Total Kinerja Inspektorat!

Team 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done