KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI
Pernyataan kontroversial Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang berdalih bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih tersandera regulasi pusat, memicu gelombang protes. Samanhudi, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai "Ki Jaga Kali", secara frontal menuding Plt Bupati telah gagal paham regulasi dan melakukan pembohongan publik.
Kritik pedas ini muncul sebagai respons atas pernyataan Asep Surya di media massa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mempertontonkan kelemahan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinannya.
Fakta Hukum: Administrasi Rampung, Alibi Plt Bupati Runtuh
Samanhudi membeberkan bukti-bukti autentik yang membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah tuntas (final).
Fasilitasi Prov Jabar: Telah rampung melalui Sekretaris Daerah Prov. Jawa Barat (Surat Nomor: 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM).
Nomor Registrasi: Gubernur melalui Biro Hukum dan HAM telah mengeluarkan nomor registrasi resmi (Surat Nomor: 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025).
“Kalau nomor registrasi sudah keluar dari Gubernur, artinya produk hukum ini sudah sah dan diakui negara. Lalu pusat mana lagi yang dituding menghambat? Ini bukan lagi soal teknis, tapi murni ketidakpahaman atau jangan-jangan ada kesengajaan untuk menghambat,” cetus Samanhudi.
Samanhudi menilai sikap Plt Bupati Bekasi yang mengabaikan surat resmi Gubernur adalah bentuk arogan birokrasi dan pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
"Mengabaikan nomor registrasi dari Gubernur sama saja dengan membangkang kepada instruksi pusat. Plt Bupati seolah-olah menciptakan aturan sendiri di luar Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," tegasnya.
Lebih jauh, Ki Jaga Kali mencium adanya aroma kepentingan tertentu yang bermain di balik narasi "kendala regulasi" yang dihembuskan Plt Bupati. Ia mencurigai ada upaya untuk mengulur waktu demi kepentingan yang mengancam eksistensi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Maladministrasi: Penundaan pemberlakuan Perda yang sudah teregistrasi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi berat.
Penyalahgunaan Wewenang: Diduga ada upaya menghalangi perlindungan lahan pertanian demi kepentingan pengembang atau pihak lain.
Ketidakpastian Hukum: Petani di Kabupaten Bekasi menjadi pihak yang paling dirugikan atas ketidakjelasan status LP2B ini.
Samanhudi mendesak pihak Inspektorat maupun Ombudsman untuk memeriksa kejanggalan di balik penahanan implementasi Perda LP2B ini.
“Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan ‘asal bicara’. Jika Plt Bupati tidak mampu memahami dasar hukum sederhana seperti mekanisme registrasi Perda, maka integritas kepemimpinannya patut dipertanyakan secara serius,” pungkas Samanhudi.
Red
