KUPAS TUNTAS NEW: Headline
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2026

Pengurusan KITAS WN Korea Disorot, Imigrasi Bekasi Diminta Klarifikasi



Praktisi hukum pertanyakan prosedur administratif di tengah laporan hukum yang masih berjalan

KOTA BEKASI | Kupastuntasnew.com

Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atas nama seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian.

Latar Belakang Perkara

WN Korea berinisial KD sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, KD dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.

Selain itu, pihak penjamin lama juga disebut telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan dari Praktisi Hukum

Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) sekaligus Managing Director *SYS & Partner Law Firm Hani Siswadi, SH, M.Si menyampaikan pandangannya terkait proses tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses perpanjangan KITAS, khususnya terkait perpindahan penjamin yang dilakukan oleh WNA bersangkutan.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik keimigrasian, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.

Kerangka Regulasi Keimigrasian

Proses perpanjangan KITAS di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, proses administrasi, termasuk perpindahan penjamin, diatur melalui persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Kebutuhan Klarifikasi dan Transparansi

Pihak praktisi hukum menilai bahwa dengan sistem layanan keimigrasian yang telah berbasis digital, setiap proses administrasi semestinya dapat diverifikasi secara sistematis.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya (Perspektif Publik & Kontrol Sosial)

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut memberikan sorotan kritis terhadap proses perpanjangan KITAS yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, dalam konteks negara hukum, setiap proses administrasi yang menyangkut warga negara asing harus dijalankan secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hisar menegaskan bahwa lembaga pers dan masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pelayanan publik. Ia menilai, setiap potensi ketidaksesuaian prosedur harus dijawab dengan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan keimigrasian.

Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya, tegas Hisar

Kaitan dengan Perkara Hukum

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara hukum yang terjadi di wilayah Bekasi, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah laporan yang melibatkan WNA tersebut masih dalam tahap penanganan, sehingga belum terdapat putusan hukum tetap terkait perkara dimaksud.

Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS dimaksud.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari WNA yang bersangkutan, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Perhatian terhadap proses administrasi keimigrasian menjadi penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan pelayanan publik. Dalam konteks mobilitas global yang semakin tinggi, kepatuhan terhadap regulasi serta transparansi prosedur menjadi kunci utama dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar proses hukum dan administrasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

(Red).

Nara Sumber : Hisar / Ketua RJN Bekasi Raya

Senin, 27 April 2026

Ketum FWJI Memberikan Apresiasi Untuk Kasatreskrim Polres metro Jakarta Barat Beserta Anggotanya atas prestasi Berhasil menangkap Terduga Pelaku Pencurian Yang Kabur Ke Muratara Sumsel.

JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Penantian panjang Halim Korban Pencurian di rawa buaya jakarta barat selama 17 bulan akhirnya terjawab dan membuahkan hasil Setelah Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat atas arahan Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung berangkat ke lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel untuk menjemput terlapor 23 April 2026, Yang sudah dua kali di berikan surat panggilan mangkir tanpa keterangan apapun. Terlapor atas nama Mareta Apandri warga dusun lubuk kumbung desa lubuk kumbung kecamatan karang jaya kabupaten Muratara Sumsel. Pada Tanggal 24 April 2026 tim Reskrim polres metro Jakarta Barat berhasil menemukan terlapor di rumah orang tuanya, pada awalnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat kesulitan untuk membawa terlapor Mareta Apandri karena banyak yang mengaku anggota keluarganya tidak setuju jika terlapor Mareta Apandri di bawa ke Jakarta untuk di mintai keterangan bahkan ada yang mengaku saudara nya dan menjabat sebagai kepala dusun hingga Kapolsek karang jaya, Kanit bimas beserta anggota membantu menjelaskan ke kluarganya Mareta Apandri bahwa kepolisian sedang menjalankan tugas resmi dan Mareta Apandri wajib ikut ke polres metro Jakarta Barat untuk di mintai keterangan atas laporan kepolisian no 1420/resjakbar tentang dugaan pencurian yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 di Rawa Buaya Jakarta Barat.

Akhirnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat beserta terlapor yang di dampingi satu anggota kluarganya berhasil membawa terlapor ke polres metro Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2026.

Kanit krimum polres metro Jakarta Barat AKP Diaz menjelaskan kepada Halim Sabtu 25 April 2026 bahwa tim Reskrim polres metro Jakarta Barat telah berhasil membawa terlapor Mareta Apandri ke polres metro Jakarta Barat dan akan di laksanakan pemeriksaan 1x24 jam sesuai prosedur hukum jika terbukti akan di lakukan penahan.

Mustofa Hadi karya yang akrab disapa Opan ketum forum wartawan jaya Indonesia ( FWJI ) memberikan Apresiasi setinggi tingginya untuk kasat Reskrim polres metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung beserta anggotanya yang telah berhasil menemukan terlapor di lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel. Opan sangat berterima kasih kepada Kasat Reskrim polres metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung dan Kanit krimum AKP Diaz atas kinerjanya berhasil menjemput dan membawa terlapor Mareta Apandri di dusun lubuk kumbung desa lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel. Jaraknya sangat jauh dari jakarta barat ke lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel ini menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang luar biasa atas laporan Halim pimred berantas.co.id sekaligus anggota fwji.

Opan sangat berharap Halim anggotanya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum karena perbuatan Mareta Apandri sangat membuat beban psikologis buat Halim dan kluarga selama 17 bulan ini 

AKP Diaz Kanit krimum polres metro Jakarta Barat kembali memberikan kabar kepada Halim Senin 27 April 2026 melalui sambungan telepon bahwa telah di lakukan penahanan terhadap Mareta Apandri setelah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan dalam waktu dekat akan di kirimkan SP2HP.

Red

Rabu, 15 April 2026

PELAPOR KORUPSI DIJADIKAN TERSANGKA?!

Kasus Sofyan Hakim Mengguncang Bekasi, Dugaan Kriminalisasi Mencuat!

BEKASI | Kupastuntasnew.com

Publik dibuat geram. Sebuah ironi dalam penegakan hukum kembali terjadi. Sofyan Hakim, mantan Pj. Kepala Desa Sumber Jaya, yang awalnya melaporkan dugaan korupsi, justru berakhir sebagai tersangka.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa—

ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

Pelapor Bisa Jadi Korban

Jika pelapor korupsi justru dikriminalisasi, maka muncul pertanyaan besar:

👉 Siapa lagi yang berani bicara?

👉 Apakah hukum masih melindungi kebenaran?

Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menegaskan bahwa kasus ini sarat kejanggalan dan tidak bisa dibiarkan.

FAKTA PANAS YANG MENGUNDANG TANDA TANYA

Sejumlah dugaan kejanggalan yang mencuat:

Alur Perkara Berubah Arah

Dari pelapor menjadi tersangka — perubahan drastis yang dinilai janggal.

Kesaksian Diduga Disaring

Saksi yang meringankan seolah “hilang”, sementara yang memberatkan dijadikan dasar utama.

Aset Disikat?

Istri Sofyan, Ibu Een, mengungkap penyitaan yang dinilai tidak relevan:

Tanah warisan

Bonus kinerja dari Bapenda

Kendaraan pribadi

Dicopot Setelah Melapor

Sofyan diberhentikan dari jabatan tanpa kejelasan aturan yang kuat — memicu dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu.

⚖️ LAWAN BALIK! Tim Hukum Bergerak

Kuasa hukum Muh. Reza Putra, S.H. resmi mengajukan Kontra Memori Banding untuk melawan langkah Jaksa Penuntut Umum.

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kebenaran. Kami siap bongkar semuanya di tingkat selanjutnya!” tegasnya.

Kasus ini kini jadi sorotan:

Apakah aparat penegak hukum akan membuktikan integritasnya,

atau justru memperkuat stigma lama:

⚠️ “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

SERUAN KERAS: JANGAN BUNGKAM KEBENARAN!

Eko Setiawan menutup dengan pernyataan tegas:

“Kalau pelapor saja bisa dijadikan tersangka, maka ini bahaya bagi semua. Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan!”


D.S

Jumat, 20 Maret 2026

Lebaran Bukan Sekadar Maaf-Maafan! D. Silalahi Sentil Keras Pers: Jangan Jadi Corong Kekuasaan

JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Di tengah euforia Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pernyataan keras datang dari pemerhati media, D. Silalahi. Ia secara terbuka menyoroti kondisi pers yang dinilai mulai kehilangan taring dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Menurutnya, Lebaran seharusnya menjadi momen refleksi mendalam, bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan, ada ancaman serius ketika pers perlahan bergeser dari fungsi kontrol menjadi sekadar penyampai narasi kekuasaan.

“Jangan sampai pers hanya jadi corong. Kalau jurnalis takut bersuara, lalu siapa yang mengawasi kebijakan?” tegas D. Silalahi dengan nada tajam.

Ia menilai, di tengah derasnya arus informasi, publik justru dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan: berita yang cenderung normatif, minim kritik, dan terkesan “aman” bagi penguasa. Padahal, kata dia, fungsi utama pers adalah menguji, bukan mengamini.

“Ini yang berbahaya. Ketika kritik hilang, transparansi ikut redup. Dan ketika transparansi hilang, potensi penyimpangan terbuka lebar,” ujarnya.

D. Silalahi juga menyinggung adanya tekanan kepentingan—baik politik maupun ekonomi—yang berpotensi memengaruhi independensi media. Ia tidak menampik bahwa sebagian jurnalis berada dalam posisi sulit, namun tetap menegaskan bahwa integritas tidak boleh dikompromikan.

“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat legitimasi. Kalau fungsi ini ditinggalkan, kita sedang membuka ruang gelap dalam tata kelola negara,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan tersebut diawasi. Dalam hal ini, peran jurnalis menjadi krusial—bukan hanya melaporkan, tetapi juga menggali, menguji, dan jika perlu membongkar.

“Jurnalis harus berani. Bukan hanya menulis apa yang terlihat, tapi juga mengungkap apa yang disembunyikan,” ucapnya.

Momentum Idul Fitri, lanjut D. Silalahi, harus dimaknai sebagai “titik balik keberanian” bagi insan pers untuk kembali ke jalur idealisme. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap media hanya bisa dipulihkan jika jurnalis kembali berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan.

“Kalau pers diam, maka publik akan mencari kebenarannya sendiri—dan itu berbahaya. Hoaks tumbuh dari kekosongan informasi yang kredibel,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, D. Silalahi melontarkan pesan tegas: pers harus kembali ke panggung utama sebagai pengawas kekuasaan, bukan sekadar penonton atau bahkan pemain dalam skenario tertentu.

“Lebaran ini harus jadi alarm. Bangkit atau ditinggalkan. Karena ketika pers kehilangan keberanian, bangsa ini yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Red

Rabu, 18 Maret 2026

Diduga Tak Berimbang, Pemberitaan Media Online Disorot: Narasumber Bantah Keras Tuduhan

 


PEKANBARU | Kupastuntasnew.com

Sejumlah pihak menyoroti pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak berimbang dan cenderung mengulang informasi lama tanpa verifikasi mendalam. Kritik ini muncul setelah sekelompok wartawan mendatangi sebuah gudang dengan maksud yang belum jelas, namun tak lama kemudian langsung menerbitkan berita.

Pemberitaan tersebut disayangkan karena diduga tidak didukung informasi yang komprehensif dan terkesan hanya mengutip ulang isu yang sebelumnya sudah pernah dipublikasikan, bahkan disebut telah mendapatkan hak jawab.

Secara struktur, media tersebut memiliki susunan redaksi yang mencantumkan nama-nama berperan di dunia jurnalistik. Namun, sangat disayangkan jika dalam praktiknya justru muncul dugaan adanya oknum wartawan yang tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional, yakni keberimbangan dan verifikasi.

Seorang jurnalis seharusnya bersikap netral dan menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang. Tidak hanya mengangkat satu pihak, tetapi juga berani mengungkap keseluruhan fakta, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam isu yang sama.

Tim investigasi independen yang terdiri dari wartawan lintas media juga telah menghimpun keterangan dari sejumlah warga. Mereka menilai bahwa narasi “hasil investigasi” yang dimuat justru diduga hanya menjadi bumbu penyedap berita tanpa dasar kuat, sehingga berpotensi menyesatkan publik.

Terkait nama yang disebut dalam pemberitaan, yakni FG, ditegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang dituduhkan, termasuk dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Bahkan, apabila benar terdapat tudingan adanya keterlibatan SPBU sebagai sumber pengambilan BBM subsidi, seharusnya media tersebut menyebutkan secara jelas SPBU mana yang dimaksud serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Hal ini penting sebagai bagian dari prinsip verifikasi dalam jurnalistik.

Selain itu, pernyataan yang menyebut adanya gudang di kawasan permukiman warga dinilai tidak akurat jika hanya merujuk pada satu titik lokasi. Narasi semacam ini dinilai berpotensi menyesatkan dan menunjukkan kurangnya pendalaman dalam proses peliputan.

Tuduhan lain yang menyebut FG bersikap arogan dan seolah kebal hukum juga dibantah keras. Pihak yang bersangkutan menilai hal tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, FG menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang dituduhkan.

“Saya bukan pemain lagi. Pernyataan yang beredar itu tidak berdasar dan terkesan hanya asumsi,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi, keberimbangan, dan akurasi, agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.


Red

Jumat, 13 Maret 2026

KTA Pers Bukan Pajangan, Tapi Senjata Seorang Jurnalis

JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Di tengah tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks, aktivis media D. Silalahi menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers bukan sekadar identitas yang digantung di leher atau disimpan di dompet. Lebih dari itu, KTA pers merupakan “senjata” utama bagi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Menurut D. Silalahi, KTA pers adalah simbol profesionalitas sekaligus bentuk tanggung jawab moral seorang wartawan kepada publik. Dengan identitas tersebut, jurnalis memiliki legitimasi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“KTA pers bukan pajangan. Itu adalah senjata jurnalis untuk membuka akses informasi, melakukan kontrol sosial, dan menyuarakan kepentingan publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya oknum yang menyalahgunakan identitas pers hanya untuk kepentingan pribadi. Padahal, kata dia, seorang wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta.

Dalam praktiknya di lapangan, KTA pers sering menjadi pelindung sekaligus penguat posisi wartawan ketika meliput peristiwa penting, investigasi, maupun ketika menghadapi pihak-pihak yang berusaha menghalangi kerja jurnalistik.

D. Silalahi menambahkan bahwa wartawan harus memahami bahwa profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.

“Jurnalis itu bekerja untuk masyarakat. Karena itu, KTA pers harus dipakai dengan tanggung jawab, bukan disalahgunakan. Wartawan harus berani, independen, dan tetap berpegang pada fakta,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi insan pers bahwa identitas jurnalistik adalah kehormatan profesi yang harus dijaga dengan integritas, keberanian, dan komitmen terhadap kebenaran.

Red

Apakah Oknum Wartawati dan Media Yang Goblok, Atau Pedoman Hakjawabnya Yang Salah ?



PEKANBARU | Kupastuntasnew.com

Pernyataan yang mengatasnamakan “klarifikasi” sekaligus “hak jawab” yang beredar di sejumlah media terkait Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), saat dimintai tanggapan oleh awak media. Jum'at (13/03).

Menurut Ismail, kalimat yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru meminta seluruh media untuk mempublikasikan hak jawab tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

“Pernyataan seperti itu sangat berpotensi menyesatkan publik. Hak jawab tidak bisa disampaikan secara sembarangan ke berbagai media. Ada mekanisme yang jelas dan harus dipatuhi,” tegas Ismail.

Ia juga mempertanyakan dasar penulisan kalimat tersebut oleh oknum wartawati yang memuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan.

“Silakan tanyakan langsung kepada wartawati yang menulisnya. Apa rujukan hukumnya menulis kalimat seperti itu?. Dalam praktik jurnalistik, wartawan tidak bisa menelan mentah-mentah pernyataan narasumber tanpa melakukan verifikasi dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ismail menegaskan bahwa berdasarkan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan yang dipersoalkan, bukan kepada media lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan berita awal tersebut.

Ia merujuk sejumlah poin penting dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, di antaranya:

1. Hak jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang merugikan kepada pers yang mempublikasikan pemberitaan tersebut.(lihat dan baca point 1 (pertama) pada Pedoman Hakjawab)

2. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.(liihat dan baca poin 6 (enam) pada Pedoman Hakjawab)

3. Hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers.(lihat dan baca point 7 (tujuh) pada Pedoman Hakjawab)

4. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis kepada penanggung jawab media atau redaksi dengan menunjukkan Identitas diri Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru. (lihat dan baca point 9 (sembilan) pada Pedoman Hakjawab)

5. Pihak yang mengajukan hak jawab, wajib menyertakan data pendukung terhadap informasi yang dianggap merugikan.(lihat dan baca point 10 (sepuluh) pada Pedoman Hakjawab

Menurut Ismail, apabila dalam pemberitaan sebelumnya muncul dugaan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru diduga tidak memiliki Sertifikat CAKEP, maka hak jawab yang diajukan semestinya dilengkapi dengan dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan atau membantah informasi tersebut.

“Jika memang ingin menggunakan mekanisme hak jawab, maka harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut, lengkap dengan data pendukung. Bukan menyampaikan pernyataan ke media lain lalu meminta semuanya memuatnya sebagai hak jawab,” jelasnya.

Ia juga menilai, apabila mekanisme seperti itu dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman, bahkan yang disampaikan itu merupakan informasi yang sesat dan menyesatkan kepada publik terhadap tata cara penggunaan hak jawab dalam dunia pers.

“Jika pola seperti ini dianggap benar, maka mekanisme hak jawab akan menjadi kacau. Karena siapa pun bisa menyebut pernyataannya sebagai hak jawab tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh Dewan Pers,” kata Ismail.

Lebih lanjut, Ismail juga menyinggung profesionalitas oknum wartawati yang mempublikasikan pernyataan tersebut tanpa menguji kesesuaiannya dengan pedoman yang berlaku.

“Kalau oknum wartawati itu adalah oknum yang memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun tidak memahami mekanisme dasar hak jawab, tentu hal itu patut dipertanyakan dan bisa diklarifikasi kepada Dewan Pers,” ujarnya.

Jadi kita jangan bangga sebagai seorang Jurnalis (Wartawan/i) yang apabila telah memegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jika gagal paham dalam memahami akan mekanisme Pedoman Hakjawab dan memahami Pers secara keseluruhan.

Ismail menegaskan, pada akhirnya publiklah yang akan menilai apakah pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru tersebut apakah benar merupakan hak jawab sesuai aturan atau justru hanya sebuah pernyataan klarifikasi dirinya yang tidak melalui mekanisme pers yang berlaku.


Sumber: DPP AMI

Senin, 09 Maret 2026

Somasi Pers Keadilan Paksa Kadispora Kampar Terbitkan Edaran

KAMPAR | Kupastuntasnew.com

Tabir gelap dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai tersingkap. Gerah dengan desakan tajam dari Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK), Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar akhirnya bereaksi keras dengan menerbitkan surat edaran larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Namun, ada hal unik sekaligus mengundang tanya dalam respons cepat tersebut. Surat edaran yang dimaksud dikabarkan masih menggunakan tanda tangan pejabat lama, H. Aidil, meski secara kebijakan, Kadispora saat ini, Helmi, telah menyatakan komitmennya untuk melakukan tindak lanjut (TL) atas temuan pers.

Langkah taktis Kadispora ini merupakan buntut dari Somasi (Peringatan Keras) bernomor 042/IPK/2026 yang dilayangkan Ketua Umum IPK, Pajar Saragih. Dalam dokumen tersebut, IPK membongkar dugaan praktik "bisnis berbaju pendidikan" di Kecamatan Tapung Hulu yang diduga dimotori oknum berinisial Hnd dkk.

"Ini bukan lagi soal edukasi, tapi ajang bisnis yang mencekik wali murid. Kami menemukan pola sistematis yang menciderai integritas pendidikan," tegas 

Insan Pers Keadilan menilai, praktik ini melabrak sejumlah regulasi berat, mulai dari PP No. 17 Tahun 2010 hingga Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengharamkan guru maupun komite sekolah berjualan buku atau LKS di lingkungan satuan pendidikan.

Menanggapi tekanan tersebut, Kadispora Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi penegak disiplin jika masih ada sekolah yang membandel.

"Kalau ada (temuan), sesuai ketentuan kami akan koordinasi dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum dalam penegakan disiplin," ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.

Meski surat edaran telah keluar walau masih menyisakan tanda tanya administratif terkait tanda tangan pejabat lama, masyarakat kini menagih bukti nyata di lapangan. Publik khawatir komitmen ini hanya menjadi "isapan jempol" untuk meredam gejolak media.

Lampu Kuning Bagi Sekolah "Nakal"

Pajar Saragih mengingatkan bahwa Insan Pers Keadilan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada perubahan signifikan di lapangan, pihaknya memastikan akan menyeret temuan ini ke ranah hukum.

"Kami tidak main-main. Jika janji penertiban ini hanya lip service, laporan pidana ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah langkah berikutnya. Jangan jadikan nasib wali murid sebagai komoditas oknum nakal," pungkasnya dengan nada pedas. **(Tim Redaksi).

Kamis, 26 Februari 2026

Walaupun Sudah di Evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan Aparat Wajib Lakukan Tindakan Hukum.

PEKANBARU | Kupastuntasnew.com

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.

Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.

Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.

Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.

Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.

Sesuai dengan prosedur tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).

Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).

Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).

Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 

Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).

Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 

Dugaan Pembiaran Pelanggaran 

Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 

Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 

Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 

Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 

Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 

Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.

Pemberitaan ini terbit setelah dilakukan Konfirmasi kepada manager PT HKI Pekanbaru dengan nomor WhatsApp 0812 1848 XXXX dan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru dengan nomor WhatsApp 0821 7212 XXXX namun tidak memberikan tanggapan apapun.

Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Selasa, 24 Februari 2026

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

KABUPATEN BOGOR  | Kupastuntasnew.com

Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya bergulir di ranah hukum perdata, kini berubah menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris yang menempati objek sengketa memilih bertahan di dalam rumah di bawah bayang-bayang kecemasan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga terorganisir di luar kediaman mereka.

Massa Terkoordinasi di Lokasi Sengketa

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, kerumunan orang tersebut tidak datang secara spontan. Mereka diduga digerakkan secara terencana oleh pihak FF, sosok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar dan durasi yang cukup lama memicu dugaan adanya upaya tekanan psikologis terhadap penghuni rumah.

"Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan membawa massa," ujar salah seorang warga yang menyayangkan aksi pengerahan massa tersebut.

Sorotan Terhadap Netralitas Aparat

Di tengah ketegangan, sejumlah personel dari Polres Bogor tampak bersiaga dengan kendaraan dinas di lokasi. Namun, kehadiran petugas justru memicu kontroversi menyusul beredarnya rekaman yang menunjukkan interaksi akrab antara aparat dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan (pihak yang bersengketa dengan ahli waris).

Momen jabat tangan dan perbincangan hangat tersebut memicu persepsi negatif di tengah publik mengenai profesionalitas dan netralitas Polri dalam menangani konflik ini.

Tak hanya itu, keresahan warga kian meningkat setelah muncul laporan adanya seorang pria berpakaian sipil berinisial E (diduga anggota Brimob Cikeas) yang berada di tengah kerumunan massa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait mengenai kapasitas maupun surat tugas pengamanan personel tersebut di lokasi sengketa perdata itu.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Main

Pengamat hukum menegaskan bahwa sengketa tanah sepenuhnya merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan melalui pembuktian dokumen di persidangan. Penggunaan kekuatan massa atau tindakan intimidasi dapat menyeret pelaku ke ranah pidana, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan netral dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian untuk memastikan personel di lapangan tidak berpihak dan benar-benar melindungi pihak yang terintimidasi.

Keadilan dalam sengketa agraria semestinya diputuskan oleh hakim di ruang sidang, bukan ditentukan oleh kekuatan tekanan di lapangan.


(Red)

Rabu, 18 Februari 2026

Menguak Tabir Sesuai Fakta

BEKASI | Kupastuntasnew.com

Penderitaan panjang yang di alami oleh beberapa orang masyarakat akhirnya terungkap, adanya tindakan oknum yang katanya pengusaha atau owner di sebuah pembangunan proyek rest area yang juga tak terealisasi ternyata memberi derita pada euit sumi alias arab dan yang paling parah di derita oleh eko setiawan.

Janji tinggal janji dari april 2025,hingga saat ini tak ada satupun dari janji yang terbukti.

Diawali dengan pembangunan MBG hingga pencairan pencairan anggaran yang melibatkan salah sebuah bank ternama BCA.,yang katanya untuk pembangunan rest area.

Bulan april 2025 eko setiawan bersama rekan mendatangi kantor H.yaya di purwakarta, untuk menanyakan kebenaran proyek MBG,bersama rekan itulah awal hubungan antara eko cs dan H.yaya owner dari pt.yaya general contraktor.

Dari mulai pencarian lahan pembuatan yayasan semua di jalankan,sampai anggaran sebesar 26jt pun di berikan,namun tak ada realisasi dapur gizi tersebut hingga saat ini.

Dikarenakan eko setiawan terus berkomunikasi akhirnya dapatlah tawaran ajakan untuk menjalankan sebuah proyek besar pembangunan rest area,dengan bermanis manis dan janji janji serta bukti bukti yang di paparkan, membuat siapapun tergiur hingga pembangunan MBG nyaris di telan bumi tanpa kejelasan.

Pada proses tersebut eko setiawan membawa beberapa rekanan dan banyaknya keuangan yang sudah di gelontorkan hingga akhirnya saat ini banyak masyarakat melalui eko setiawan yang merasa di rugikan,bahkan beberapa rekanan eko setiawanpun berkomunikasi secara langsung,tetapi janji tinggal janji.

Ratusan juta, anggaran dari rekan eko yang puluhan hingga uang ratusan ribupun di kirimkan ke pengusaha H.yaya s.hidayat tersebut.

Bahkan eko sampai meminjamkan uang rekannya yang bekerja di arab, cukup besar dan sangat jelas menjadi korban atas perbuatan seorang owner H.yaya.s.hidayat tersebut.

Karna sudah terlalu lama dan sudah banyak korban yang menderita di tambah lagi adanya bukti bukti yang katanya melibatkan sebuah bank ternama yaitu BCA maka kami pun berencana ingin mengkonfirmasi bank tersebut dalam waktu dekat.

Eko setiawan akan mengambil langkah langkah maju sesuai bukti fakta terkait adanya bukti bukti dan janji yang sudah membuat penderitaan bagi beberapa warga masyarakat.

Euitsumi salah satu korban pun menyatakan beberapa kali menghubungi H.yaya tapi tak di guris dan terakhir mendesak eko,tetapi lagi lagi eko setiawanpun dipermainkan kembali dengan kebohongan dan janji janji dari sang owner H.yaya.s.hidayat.

Kami menyiapkan semua data dan kami bersama rekan rekan yang di rugikan akan melanjutkan proses ini sesuai KUHP baru pasal 492,496 dll.

Kata eko setiawan yang sudah mulai kecewa akibat kebohongan dan janji janji dari H.yaya.s.hidayat.

Senin, 16 Februari 2026

APJI Mengucapkan Turut Berdukacita Atas meninggalnya Ani Handiani

CIANJUR | Kupastuntasnew.com

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI'UN

​Keluarga Besar Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah:

​Ibu Ani Handiani Binti Ujang Uung Gunawan

(Istri tercinta dari Ade M. Sahir)

​Semoga almarhumah mendapatkan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, diterima amal ibadahnya, dan dilapangkan kuburnya.

​Kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya Bapak Ade M. Sahir, semoga senantiasa diberikan kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi ujian ini.

Allahummaghfirlaha warhamha wa'afiha wa'fu'anha.

​Salam Takzim,

Keluarga Besar APJI

Keluarga Besar www.kupastuntasnew.com Ucap Duka Mendalam Atas Meninggalnya Istri Ade M. Sahir

CIANJUR | Kupastuntasnew.com

Dengan penuh rasa duka dan keprihatinan yang mendalam, keluarga besar www.kupastuntasnew.com menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ani Handiani Binti Ujang Uung Gunawan istri dari Ade M. Sahir.

Kepergian almarhumah menjadi kabar duka yang menyelimuti keluarga, kerabat, serta sahabat terdekat. Semoga almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilaf dan dosanya, serta diterima segala amal ibadahnya.

Kepada Ade M. Sahir dan seluruh keluarga yang ditinggalkan, kami mendoakan agar diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan almarhumah husnul khatimah,” demikian pernyataan keluarga besar www.kupastuntasnew.com.

Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya.

Redaksi

Tuduhan Pengalihan Kernel di Tapung Isapan Jempol, Pemilik Gudang Sebut Narasi "Video Usang" Sengaja Digoreng!

 

KAMPAR | Kupastuntasnew.com

Pemilik gudang di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, berinisial DM, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menyudutkan usahanya terkait dugaan pengalihan inti sawit (kernel) milik PTPN IV. (16/02/2026).

Dengan nada bicara tinggi dan tegas, DM menyebut narasi yang dibangun sejumlah pihak adalah asumsi prematur yang dipaksakan dan cenderung menjurus pada pembunuhan karakter.

Menanggapi isu panas tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dilaporkan telah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya? Zonk.

Tidak ditemukan satu butir pun inti sawit (kernel) sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya berisi tumpukan Cangkang Sawit (Palm Kernel Shell), yang secara nilai ekonomi dan legalitas jauh berbeda dengan inti sawit.

"Silakan cek, jangan bicara pakai asumsi di balik meja. APH sudah turun, dan faktanya yang ada hanya cangkang sawit. Kalau tidak mengerti perbedaan kernel dan cangkang, sebaiknya belajar dulu sebelum menyebar narasi yang menyesatkan publik," cetus DM saat dikonfirmasi, Senin (16/02).

DM menyayangkan adanya penyebaran potongan video atau foto yang dijadikan dasar tuduhan. Ia menegaskan bahwa dokumentasi yang beredar kuat dugaan adalah rekaman lama (file lawas) sekitar dua bulan lalu yang sengaja dimunculkan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan.

"Itu video dua bulan lalu! Saat ini sama sekali tidak ada aktivitas seperti yang dituduhkan. Menggunakan video usang untuk menghakimi kondisi hari ini adalah bentuk jurnalisme dangkal yang sangat merugikan," tegasnya dengan nada pedas.

Terkait tuduhan keterlibatan dalam sindikat penggelapan aset negara atau kerugian BUMN, DM memperingatkan semua pihak agar tidak bermain api dengan data yang tidak valid.

"Jangan mencoba membenturkan usaha masyarakat dengan aparat atau instansi negara lewat opini yang dipelintir. Kami menghormati hukum, tapi kami tidak akan tinggal diam jika difitnah dengan data sampah," tambahnya.

Hingga saat ini, kondisi di lokasi terpantau kondusif dan tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal. Fakta bahwa yang tersedia hanya tumpukan cangkang sawit secara otomatis mematahkan seluruh spekulasi mengenai "pengalihan muatan" atau "penyamaran tonase" yang sebelumnya dituduhkan secara keji. (Tim Redaksi).

Sabtu, 14 Februari 2026

Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah - darah

BEKASI | Kupastuntasnew.com

mandor proyek berinisial S.S alias Boyong diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 14/02/2026. 

Peristiwa terjadi dirumah mandor boyong kp. buwek jaya rt.001/002 desa sumber jaya kec.tambun selatan kab. bekasi ditempat kejadian perkara (TKP) sekitar jam 16.00 WIB kini menjadi perhatian masyarakat setempat,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari adanya kesalahpahaman ( miskomunikasi ) antara korban dan terduga pelaku ( kedua belah pihak ). 

Kejadian ini bermula terkait masalah lahan depan rumah mandor boyong. Sesuai kesaksian warga dan masyarakat setempat. " Saat di wawancarai."

Cekcok mulai terjadi diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik ( pemukulan terhadap mandor goyong (terhadap korban.) " "tegasnya".

Akibat kejadian itu, Boyong mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan penanganan medis, ( pengobatan ).

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres metro bekasi kabupaten sesuai wilayah hukum ( TKP ).

Adapun pasal yang dikenakan bagi pelaku,yaitu undang - undang pasal terbaru *Pasal 466 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.* 

Pelaku berinisial "YS" dan diduga berpangkat kolonel, agar tidak menimbulkan kegaduhan oknum tersebut wajib diproses / bertanggung jawab, dan diserahkan kedalam kesatuan militer dan diPTDH. ( Pemberhentian secara tidak terhormat ) dan diserahkan ke kepolisian agar diproses secara hukum dinegara Republik Indonesia.

Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung cepat dan sempat memicu ketegangan di sekitar area kejadian ( TKP ). 

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap, maupun status hukum terduga pelaku. 

Namun, masyarakat meminta agar institusi Tentara Nasional Indonesia dapat memberikan klarifikasi serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.


Red


Kamis, 12 Februari 2026

Pembangunan SDN Kalibata Tidak Sesuai Regulasi Peraturan Pemerintah Akibatnya Mangkrak...

 


PALANGKARA | Kupastuntasnew.com

Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN KALIBATA Untuk Tahun 2025 ini Proyek APBD TA 2025 menyerap Anggaran Daerah Sebesar Rp.10.929.000.000,00- (sepuluh miliyar sebilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah),proyek tersebut dimenakan oleh CV.MAS SEJATI sebagai penyedia jasa atau Kontraktor dan CV.ADIKON CITRA BANGUN KONSULTAN Sebagai Konsultan Pengawasan Proyek tersebut.

Terkait dengan Penyedia jasa atau Kontraktor apakah sudah dilakukan mekanisme yang sesuai dengan Standar SOP kelayakan sebagai Pemenang Tender Proyek tersebut,karena kami mengutif dari Surat Kabar Media Kota dalam Konfirmasinya Kepala Bidang pak Rahmat di ruang kerjanya, membenarkan bahwa proyek tersebut mangktak, di sebabkan pada saat proyek itu di laksanakan ada kendala masalah bahan matrial berupa pasir untuk cor baton semen tidak ada yang jual, di sebabkan terjadi razia tambang pasir illegal oleh pemerintahan setempat selama satu (1) bulan, makanya proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jadi Mangkrak, jelasnya (2/2/2026).

Pernyataan Kepala Bidang bapak Rahmat di atas merupakan Blunder dengan menyebutkan alasan tersebut dengan menyebutkan karena razia Penambangan Pasir,kami tidak tau apakah ini tidak di sengaja atau sengaja,apakah beliau tidak mengetahui PP barang dan jasa.

Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 & PP 96 Tahun 2021): Pelaku usaha tambang pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018 & Perubahannya Perpres 12 Tahun 2021): Dalam kontrak konstruksi, penyedia wajib menggunakan bahan material yang sah dan memiliki dokumen legalitas. Pasir dari penambangan liar (ilegal) dikategorikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat kontrak dan juga Legalitas Pengangkutan & Penjualan (Permendag No. 19 Tahun 2021): Pasir yang dijual atau diangkut harus memiliki dokumen legalitas yang sah, menegaskan bahwa material harus berasal dari sumber berizin.

Pentingnya Dokumen Saat penyerahan material di lokasi proyek, penyedia harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau dokumen legalitas tambang jika diminta oleh PPK/konsultan pengawas.

Dengan demikian kami berpendapat bahwa orang yang pali ng bertanggung jawab atas masalah ini adalah kepala dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Akibat gagal Pahamnya mengenai Regulasi Peraturan Barang dan jasa,seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi mengingat dana APBD yang di keluarkan Cukup besar,Kami juga Menghimbau BPK RI dan BPKP ikut Memeriksa dan Mengaudit Pelaksaan Proyek tersebut agar masalah ini terbuka untuk tranfaransi Publik.

Kami sudah mengirim Surat Resmi untuk Dinas Pendidikan Kota pada tanggal 04 Ferbruari 2026 akan tetapi sampai berita dimuat belum ada Konfirmasi resmi dari Pihak Dinas Pendidikan Kota palangkaraya.

Doc/Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Kok Bisa !!!! Peningkatan Jalan Gurame III Kota Palangkaraya di Kerjakan Sewaktu Hujan Deras PUPR Kota Palangkaraya Belum Bisa Beri Jawaban

 


PALANGKARA | Kupastuntasnew.com

Di saat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca nasional untuk Jumat, 19 Desember 2025. Sejumlah wilayah Indonesia diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat yang berpotensi disertai angin kencang dan petir.

Kondisi ini dipicu oleh dinamika atmosfer yang masih aktif, termasuk pengaruh eks-siklon tropis dan kemunculan bibit siklon di sejumlah perairan. BMKG mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak cuaca ekstrem, 

Penguman Resmi ini pun ramai-ramai di beritakan oleh Tv Nasional Contoh Kompas TV,dan Beberapa Media Online Nasional seperti Media Tribun dan lain-lain.

Akan tetapi Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkaraya menemukan ada kegiatan Peningkatan jalan atau Pengaspalan jalan di Gurame III kota Palangkaraya,ini adalah Pekerjaan dari dinas PUPR Kota palangkaraya dengan nama paket Peningkatan Jalan Yogyakarta, Jalan Yogyakarta I, Jalan Menteng VIII, Jalan Bukit Palangka II dan Jalan Gurami III,APBD 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.738.000.000,00 ( dua miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah ), Pemenang Tender atau Penyedia Jasa adalah PT. INDOGOLD AXINDO dan CV MULTITAMA KARYA AMERTA Sebagai Konsultan Pengawasan.

Dengan uraian pekerjaan Lapis resap pengikat (prime coat), Lataston Lapis Aus (HRS-WC) dan Bahan anti pengelupasan (anti-stripping agent) seperti yang kami lihat dari item pekerjaannya, Pengaspalan jalan saat hujan besar mengakibatkan penurunan kualitas drastis, seperti aspal tidak merekat sempurna (daya rekat buruk), campuran aspal terkelupas (stripping), pemadatan tidak maksimal, dan munculnya lubang atau keretakan dini. Air hujan memisahkan aspal dari agregat, membuat jalan cepat rusak dan bergelombang dalam waktu singkat.

Pelaksanaan Lapis Resap Pengikat (prime coat) pada Lapis Fondasi Agregat Kelas A (LPA) yang disusul dengan hujan besar adalah kondisi teknis yang merugikan dan harus dihindari. Sesuai spesifikasi umum, pekerjaan ini seharusnya dilakukan saat cuaca cerah dan permukaan kering.

Pekerjaan Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) menggunakan aspal cair atau emulsi tidak boleh dilakukan saat hujan besar. Aplikasi pada kondisi basah atau hujan sangat dilarang dalam spesifikasi teknis pekerjaan jalan.

Pekerjaan pengamparan dan pemadatan Lataston Lapis Aus (HRS-WC) sangat tidak disarankan dilakukan saat hujan besar. Hujan besar menyebabkan air masuk ke dalam campuran aspal panas, yang dapat menurunkan temperatur campuran secara drastis, menyebabkan kegagalan pemadatan, dan mengurangi durabilitas jalan secara signifikan.

Kenapa hal tersebut begitu dipaksakan,adakah kontrol dari konsultan Pengawasan dan PPK selaku Pembuat Komitmen membiarkan hal tersebut terjadi dan pekerjaan ini di anggap selesai atau sudah BAST(berita acara serah terima).

Terkait hal tersebut kami meragukan Standar baku mutu atau Standar Norma Pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah.

Terkait masalah temuan ini kami mengusulkan kepada BPK RI dan BPKP Perwakilan Kalteng untuk mengaudit Standar Pekerjaan ini,agar Pelaksanaan pekerjaan Proyek – Proyek Pemerintah dapat berjalan sesuai Standar dan asas mamfaat Penggunaan Jalan tersebut tidak Prematur.

Hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat KE Dinas PUPR Kota Palangkaraya pada Tanggal 26 Januari 2026, dan Surat Resmi ke 2 (dua) Pada Tanggal 05 Ferbruari 2026, sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Kota Palangkaraya.

Doc/Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Senin, 09 Februari 2026

KADIS PUPR KOTA PALANGKARAYA ACUH ‘ 2 X ’ (dua kali ) DIMINTA KONFIRMASI RESMI...



PALANGKARAYA - Kupastuntasnew.com 

Pemerintah Kota Palangka Raya gencar membangun dan meningkatkan infrastruktur drainase sepanjang tahun 2025-2026, dengan realisasi mencapai 1.895 meter hingga awal 2026, untuk mengatasi genangan air dan mengurangi risiko banjir. Program ini mencakup pembangunan baru dan perbaikan di berbagai titik prioritas.

Pemerintah Kota Palangka Raya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Fairid Naparin, memang berfokus pada perbaikan drainase, terutama di tahun 2026, dengan mengintegrasikannya bersama perbaikan jalan untuk mengatasi genangan air dan banjir, serta meningkatkan kualitas infrastruktur kota secara keseluruhan. Ini mencakup revitalisasi saluran drainase eksisting dan peningkatan kapasitas aliran agar lebih efektif.

Pada tanggal 15 desember 2025 Sore menjelang Magrib Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkarya ketika melewati jalan Yos Sudarso antara Lotemart dan Pasar miini terdapat pemandangn yang menurut kami ini harus kami pertanyakan,yaitu terdapat genanggan air yang cukup banyak di sekitar jalan yang kami sebutkan.

Dari sudut pandang kami melihat bahwa Paket Peningkatan Drainase yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya tidak mengenai sasaran yang diinginkan,sebab di jl.Yosudarso tersebut terdapat genangan air atau banjir di sekitar jalan tersebut,terlihat air tidak masuk dalam drainase yang baru-baru ini dibuat.

Terlihat dari media Visual Foto kami orang awam berpendapat bahwa badan jalan dan level lubang drainase tersebut tidak sama,kenapa dalam pengerjaannya hal itu sampai tidak terpikirkan oleh Perencana atau Kontraktor atau Pejabat PUPR Kota Palangkaraya,jangan sampai berharap berspekulasi menunggu sampai ada Proyek Pengaspalan jalan Yos Sudarso dari bina marga sehingga Level jalan akan meninggi seperti yang diharapkan..

Terlihat juga kerapihan Pengecoran cetakan Drainase yang dibuat tidak begitu rapi,sangat dibawah standar,mungkin karena mengunakan Bekisting lepas pakai,hal ini memang tidak dilarang akan tetapi cara ini dapat mengurangi anggaran pembelian bahan material Multi kayu dan lain-lain,dan kami juga ingin mengetahui standar mutu beton yang digunakan.

Dan di area tersebut terlihat bekas pekerjaan Proyek tersebut tidak melakukan pembersihan dan perapihan finising setelah Proyek itu selesai oleh Penyedia Jasa Kontraktor,Pasir dan sampah-sampah kerja pun tidak terlihat rapi di tinggal begitu saja dan terlihat berserakan disepanjang Jl.Yos Sudarso di area kerja,sehingga pasir dan sampah tersebut menghalangi saluran air ke lubang Drainase,Kenapa Kontrol Pengawasan dan Standar dalam Pekerjaan masih jauh dari harapan kita,sebagai contoh hal kecil seperti ini sepele tapi akan menjadi nilai negatif untuk kesan pesan warga kota Palangkaraya.

Ketidak selarasan antara proyek revitalisasi dengan program Walikota sering kali menyebabkan kegagalan pembangunan,Kami Berharap Jangan sampai Mega Proyek Drainase Pemkot Palangkaraya yang Nilai Cukup fantastis tersebut tidak mencapai tujuannya,hanya buang-buang uang saja yang jelas ini harus sesuai dengan Hajat Bapa Wali kota Palangkaraya Fairid Naparin dikutip dari beberapa sumber media.

Hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat KE Dinas PUPR Kota Palangkaraya pada Tanggal 26 Januari 2026, dan Surat Resmi ke 2 (dua) Pada Tanggal 05 Ferbruari 2026, sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Kota Palangkaraya Seakan Acuh, dan hal ini bukan kali pertama.

Pejabat publik di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Melalui PPID: Pelayanan informasi ini umumnya dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga, yang bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi secara cepat dan akurat.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

LEPAS TANGGUNG JAWAB’ PT.DWIMA GROUP RESMI DILAPORKAN KE DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH....

 


PALANGKARAYA - Kupastuntasnew.com

Pada tanggal 05 Ferbruari 2026 Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkaraya resmi melaporkan PT.DWIMA GROUP atas Kerusakan Alam di wilayah Area Konsesi Perusahaan tersebut yang disebabkan oleh kegiatan penambangan emas Ilegal,atas petunjuk Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kami menemui Fritno, S.Hut pada tanggal 26 Januari 2026.

Dalam hal ini beliau menyatakan bahwa PT.Dwima Group wajib Mengamankan Arealnya,maka dalam hal ini itu menjadi tanggung jawab mutlak PT.Dwima Group,dan Pertanyaan dari Tim Koalisi Secara Spesipik apakah kita sepakat pak kejadian ini menjadi tanggung jawab PT.Dwima Group???? Iya Dong Jelas Bapa Fritno.

Atas Kejadian ini Beliau menyarankan Agar Tim Koalisi media Online Nasional Membuat Laporan Secara Resmi terkait temuan kepada Dinas Kehutanan Kalteng Agar Kami tindak lanjuti sesuai dengan Peraturan yang berlaku.pungkas nya

Atas saran dan Pentunjuk tersebut Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkaraya Secara membuat laporan secara resmi dengan melampirkan bukti – bukti visual kegiatan tersebut,kami berharap Dinas Kehutanan dapat bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,dan tidak tebang pilih dalam menerapkan Sangsi terhadap Perusahaan Kayu yang sudah memiliki nama besar tersebut.

Kami yakin dan percaya bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bekerja secara Profesional dalam menjalakan fungsinya.Selanjutnya atas laporan tersebut kami menanti pemjelasan terkait tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kalteng terkait Pelaporan ini.

Dalam berita Kupas Tuntas New sebelumnya yang kami rangkum singkatnya ini bukan tanggung jawab PT.Dwima Group saja akan tetapi juga tanggung jawab semua unsur Aparat pemerintah,Penegak hukum dan unsur masyarakat Ujar Acwan Kepala Cabang PT.Dwima Group Kota Palangkaraya.

Terkait PT.DWIMA GROUP atas Pernyataan (KSDAE) Fritno, S.Hut yang menyatakan PT.Dwima Group Harus bertanggung Jawab Atas Area Konsesi mereka,kami sudaah bersurat resmi meminta Konfirmasi Pada tanggal 27 Januari 2026,akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada Konfirmasi resmi dari pihak PT.Dwima Group.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Minggu, 08 Februari 2026

Wujudkan Kapuas BERSINAR, Disperkimtan Kapuas akan Melaksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026....

 


KUALA KAPUAS - Kupastuntasnew.com

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mempertegas komitmen pembangunan daerah pada tahun anggaran 2026. Melalui nakhoda Kepala Dinas, Drs. Yan Henri Ale, MT, instansi ini untuk mempercepat pemerataan infrastruktur di tingkat tapak akan melaksanakan Program unggulan yang menjadi sorotan utama adalah alokasi dana 1 Miliar untuk Satu Desa. Pada tahun ini, program tersebut menyasar 135 desa dan kelurahan dari total 231 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan kawasan permukiman tidak hanya berpusat di perkotaan, namun menjangkau pelosok desa.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Drs. Yan Henri Ale, MT, menegaskan bahwa visi Kapuas BERSINAR (Berdaya saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius) hanya bisa dicapai dengan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan masyarakat desa. "Dana 1 miliar per desa ini adalah instrumen untuk mengubah wajah kawasan permukiman kita menjadi lebih layak dan tertata," ujarnya.

Fokus Peningkatan Kualitas Hunian, Selaras dengan pembangunan kawasan, perbaikan kualitas hidup individu masyarakat juga menjadi prioritas. Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ade Lesmana, ST., MM, menjelaskan bahwa di tahun 2026 ini, pihaknya juga menargetkan intervensi langsung pada hunian warga yang tidak layak.

"Tahun ini kami mengawal program peningkatan kualitas hunian dengan sasaran 136 unit rumah direhabilitasi dan 10 unit pembangunan hunian baru. Target kami jelas, yakni mengurangi angka rumah tidak layak huni di Kabupaten Kapuas," pungkas Ade Lesmana.

Melalui integrasi antara pembangunan infrastruktur kawasan desa dan penyediaan rumah layak huni, Disperkimtan optimis kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kapuas akan meningkat pesat, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi kesejahteraan masyarakat di masa depan. Dan juga dengan peran serta semua pihak dalam memantau dan mengawasi kegiatan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kapuas diharapkan apa yang menjadi target tercapai dengan baik dan maksimal, dan tidak lupa juga kami meminta Dukungan dan Doa Restu kepada seluruh unsur dan elemen masyarakat Kuala Kapuas untuk ikut bersama - sama mewujudkan Kapuas Bersinar .

Doc/JhonBorne/Kaperwil/Kalteng

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done