PALANGKARA | Kupastuntasnew.com
Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN KALIBATA Untuk Tahun 2025 ini Proyek APBD TA 2025 menyerap Anggaran Daerah Sebesar Rp.10.929.000.000,00- (sepuluh miliyar sebilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah),proyek tersebut dimenakan oleh CV.MAS SEJATI sebagai penyedia jasa atau Kontraktor dan CV.ADIKON CITRA BANGUN KONSULTAN Sebagai Konsultan Pengawasan Proyek tersebut.
Terkait dengan Penyedia jasa atau Kontraktor apakah sudah dilakukan mekanisme yang sesuai dengan Standar SOP kelayakan sebagai Pemenang Tender Proyek tersebut,karena kami mengutif dari Surat Kabar Media Kota dalam Konfirmasinya Kepala Bidang pak Rahmat di ruang kerjanya, membenarkan bahwa proyek tersebut mangktak, di sebabkan pada saat proyek itu di laksanakan ada kendala masalah bahan matrial berupa pasir untuk cor baton semen tidak ada yang jual, di sebabkan terjadi razia tambang pasir illegal oleh pemerintahan setempat selama satu (1) bulan, makanya proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jadi Mangkrak, jelasnya (2/2/2026).
Pernyataan Kepala Bidang bapak Rahmat di atas merupakan Blunder dengan menyebutkan alasan tersebut dengan menyebutkan karena razia Penambangan Pasir,kami tidak tau apakah ini tidak di sengaja atau sengaja,apakah beliau tidak mengetahui PP barang dan jasa.
Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 & PP 96 Tahun 2021): Pelaku usaha tambang pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018 & Perubahannya Perpres 12 Tahun 2021): Dalam kontrak konstruksi, penyedia wajib menggunakan bahan material yang sah dan memiliki dokumen legalitas. Pasir dari penambangan liar (ilegal) dikategorikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat kontrak dan juga Legalitas Pengangkutan & Penjualan (Permendag No. 19 Tahun 2021): Pasir yang dijual atau diangkut harus memiliki dokumen legalitas yang sah, menegaskan bahwa material harus berasal dari sumber berizin.
Pentingnya Dokumen Saat penyerahan material di lokasi proyek, penyedia harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau dokumen legalitas tambang jika diminta oleh PPK/konsultan pengawas.
Dengan demikian kami berpendapat bahwa orang yang pali ng bertanggung jawab atas masalah ini adalah kepala dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Akibat gagal Pahamnya mengenai Regulasi Peraturan Barang dan jasa,seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi mengingat dana APBD yang di keluarkan Cukup besar,Kami juga Menghimbau BPK RI dan BPKP ikut Memeriksa dan Mengaudit Pelaksaan Proyek tersebut agar masalah ini terbuka untuk tranfaransi Publik.
Kami sudah mengirim Surat Resmi untuk Dinas Pendidikan Kota pada tanggal 04 Ferbruari 2026 akan tetapi sampai berita dimuat belum ada Konfirmasi resmi dari Pihak Dinas Pendidikan Kota palangkaraya.
Doc/Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.
