PALANGKARAYA - Kupastuntasnew.com
Pemerintah Kota Palangka Raya gencar membangun dan meningkatkan infrastruktur drainase sepanjang tahun 2025-2026, dengan realisasi mencapai 1.895 meter hingga awal 2026, untuk mengatasi genangan air dan mengurangi risiko banjir. Program ini mencakup pembangunan baru dan perbaikan di berbagai titik prioritas.
Pemerintah Kota Palangka Raya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Fairid Naparin, memang berfokus pada perbaikan drainase, terutama di tahun 2026, dengan mengintegrasikannya bersama perbaikan jalan untuk mengatasi genangan air dan banjir, serta meningkatkan kualitas infrastruktur kota secara keseluruhan. Ini mencakup revitalisasi saluran drainase eksisting dan peningkatan kapasitas aliran agar lebih efektif.
Pada tanggal 15 desember 2025 Sore menjelang Magrib Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkarya ketika melewati jalan Yos Sudarso antara Lotemart dan Pasar miini terdapat pemandangn yang menurut kami ini harus kami pertanyakan,yaitu terdapat genanggan air yang cukup banyak di sekitar jalan yang kami sebutkan.
Dari sudut pandang kami melihat bahwa Paket Peningkatan Drainase yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya tidak mengenai sasaran yang diinginkan,sebab di jl.Yosudarso tersebut terdapat genangan air atau banjir di sekitar jalan tersebut,terlihat air tidak masuk dalam drainase yang baru-baru ini dibuat.
Terlihat dari media Visual Foto kami orang awam berpendapat bahwa badan jalan dan level lubang drainase tersebut tidak sama,kenapa dalam pengerjaannya hal itu sampai tidak terpikirkan oleh Perencana atau Kontraktor atau Pejabat PUPR Kota Palangkaraya,jangan sampai berharap berspekulasi menunggu sampai ada Proyek Pengaspalan jalan Yos Sudarso dari bina marga sehingga Level jalan akan meninggi seperti yang diharapkan..
Terlihat juga kerapihan Pengecoran cetakan Drainase yang dibuat tidak begitu rapi,sangat dibawah standar,mungkin karena mengunakan Bekisting lepas pakai,hal ini memang tidak dilarang akan tetapi cara ini dapat mengurangi anggaran pembelian bahan material Multi kayu dan lain-lain,dan kami juga ingin mengetahui standar mutu beton yang digunakan.
Dan di area tersebut terlihat bekas pekerjaan Proyek tersebut tidak melakukan pembersihan dan perapihan finising setelah Proyek itu selesai oleh Penyedia Jasa Kontraktor,Pasir dan sampah-sampah kerja pun tidak terlihat rapi di tinggal begitu saja dan terlihat berserakan disepanjang Jl.Yos Sudarso di area kerja,sehingga pasir dan sampah tersebut menghalangi saluran air ke lubang Drainase,Kenapa Kontrol Pengawasan dan Standar dalam Pekerjaan masih jauh dari harapan kita,sebagai contoh hal kecil seperti ini sepele tapi akan menjadi nilai negatif untuk kesan pesan warga kota Palangkaraya.
Ketidak selarasan antara proyek revitalisasi dengan program Walikota sering kali menyebabkan kegagalan pembangunan,Kami Berharap Jangan sampai Mega Proyek Drainase Pemkot Palangkaraya yang Nilai Cukup fantastis tersebut tidak mencapai tujuannya,hanya buang-buang uang saja yang jelas ini harus sesuai dengan Hajat Bapa Wali kota Palangkaraya Fairid Naparin dikutip dari beberapa sumber media.
Hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat KE Dinas PUPR Kota Palangkaraya pada Tanggal 26 Januari 2026, dan Surat Resmi ke 2 (dua) Pada Tanggal 05 Ferbruari 2026, sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Kota Palangkaraya Seakan Acuh, dan hal ini bukan kali pertama.
Pejabat publik di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Melalui PPID: Pelayanan informasi ini umumnya dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga, yang bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi secara cepat dan akurat.
Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.



