BEKASI | kupastuntasnew.com
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D. Silalahi, menilai penanganan sejumlah laporan oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi berjalan lambat. Penilaian tersebut disampaikannya saat menanggapi perkembangan beberapa perkara yang hingga kini, menurutnya, belum menunjukkan kejelasan.
Dalam keterangannya, D. Silalahi mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial NY.
"Kasus penganiayaan atas tersangka NY, mana hasilnya?" ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti laporan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi terhadap aktivis Eko Setiawan. Menurut D. Silalahi, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Kami menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi atau dilindungi. Eko Setiawan merupakan aktivis yang selama ini vokal menyuarakan berbagai persoalan yang merugikan masyarakat dan negara, terutama dugaan tindak pidana korupsi," kata D. Silalahi.
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Eko Setiawan mengenai perkembangan laporannya. Menurut D. Silalahi, Eko menyampaikan bahwa dirinya mulai kehilangan harapan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
"Sudah malas, Bang. Mungkin awal bulan saya akan naikkan ke Polda Metro Jaya karena komunikasi dan konfirmasi sudah dilakukan, tetapi belum ada reaksi. Baru sekali Gatot Purnomo dipanggil," ujar Eko Setiawan sebagaimana dikutip D. Silalahi.
D. Silalahi menilai lambannya penanganan perkara yang melibatkan pejabat daerah dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menyatakan APJI bersama sejumlah insan media akan terus mengawal langkah Eko Setiawan apabila laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami tidak ingin ancaman maupun teror terhadap aktivis ataupun rekan-rekan media kembali terjadi. Kami berharap aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut D. Silalahi, hampir satu tahun sejak laporan dibuat belum ada tindakan yang dinilai memadai. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengawal pelaporan lanjutan ke Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, D. Silalahi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pejabat tersebut. Ia berharap apabila terbukti melanggar ketentuan hukum maupun disiplin aparatur sipil negara, proses penegakan hukum dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, perjuangan Eko Setiawan selama ini bertujuan mendorong perbaikan pengelolaan Pasar Baru Bekasi agar para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan aman, nyaman, dan memperoleh kepastian dalam mencari nafkah.
"Apabila bukan masyarakat Kabupaten Bekasi yang peduli terhadap daerahnya sendiri, lalu kepada siapa lagi harapan itu disampaikan?" tutup D. Silalahi.
Red
