KUPAS TUNTAS NEW || PATI
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diselundupkan dari wilayah Papua.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, dan Bidang Humas Polda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng, **Kombes Pol Djoko Julianto**, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Jumat, 17 April 2026.
"Kami berkoordinasi dengan BKSDA Jateng setelah menemukan adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi di kawasan Desa Bajomulyo, Juwana. Kami berhasil mengamankan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam dalam kondisi hidup serta barang bukti sarana pengangkutannya," ungkap Kombes Pol Djoko.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. EDP (25)
2. BES (26)
3. G (39)
Ketiganya merupakan warga Juwana, Pati. Modus operandi yang digunakan adalah membeli satwa liar dari Papua secara ilegal untuk kemudian diperjualbelikan kembali di Pulau Jawa tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas jajaran Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa Kasturi Kepala Hitam adalah satwa yang dilindungi ketat karena peran vitalnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem di habitat aslinya.
"Satwa-satwa ini sekarang di bawah pengawasan ketat dokter hewan BKSDA. Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi sebelum nantinya dikembalikan ke habitat asalnya di Papua," ujar Dyah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hayati. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai perdagangan ilegal.
"Masyarakat jangan tergiur memelihara satwa liar hasil tangkapan alam. Jika ingin memelihara, carilah dari penangkar resmi yang memiliki izin legal. Segera laporkan kepada kami jika melihat aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber : Bid Humas Polda Jateng
Fitriani
