KUPAS TUNTAS NEW || HULU SUNGAI SELATAN
Legitimasi operasional PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini berada di titik nadir. Penetapan status tersangka korupsi terhadap sejumlah Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang), menjadi bukti otentik bahwa fondasi penguasaan lahan oleh korporasi tambang tersebut diduga kuat berpijak di atas praktik lancung dan kriminalitas jabatan.
Secara yuridis, penetapan tersangka melalui Surat Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim bukan sekadar masalah administrasi desa, melainkan alarm keras bagi kedaulatan agraria di Kalimantan Selatan. Jika rahim perolehan lahan lahir dari tindak pidana korupsi, maka hak atas tanah yang diklaim perusahaan adalah produk haram hukum yang batal demi hukum ( null and void ).
Kritik tajam patut diarahkan pada lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah dan otoritas terkait yang membiarkan aktivitas pertambangan terus menderu di atas lahan sengketa. Padahal, Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 secara resmi telah menggugurkan klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018.
Dicabutnya dokumen-dokumen dasar ini seharusnya menjadi garis merah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan operasional korporasi. Membiarkan penambangan tetap berjalan di atas tanah milik pemegang SHM 00695, 01267, dan puluhan warga lainnya adalah bentuk pembiaran negara terhadap aksi penyerobotan lahan yang dibalut jubah legalitas palsu.
Situasi ini memicu kecurigaan publik atas dugaan perselingkuhan kepentingan antara penguasa, penegak hukum, dan pengusaha (oligarki lokal). Negara dianggap tidak hanya gagal melindungi hak milik rakyat yang dijamin konstitusi, tetapi juga terkesan "tuli" terhadap fakta hukum yang benderang.
"Setiap butir batu bara yang keluar dari lahan bermasalah tersebut adalah bukti pelecehan terhadap wibawa hukum Indonesia," tegas narasi yang berkembang di akar rumput. Berlanjutnya aktivitas PT AGM di tengah status objek perkara pidana merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 158 UU Minerba.
Redaksi mendesak agar Presiden RI, Menteri ESDM, dan Kapolri segera turun tangan. Tidak boleh ada standar ganda: rakyat kecil dikriminalisasi, sementara korporasi yang menggunakan dokumen hasil korupsi dibiarkan melenggang.
1. Hentikan Segera seluruh aktivitas operasional PT AGM di titik koordinat sengketa hingga ada penyelesaian hak yang bersih ( clean and clear ).
2. Audit Ulang seluruh perizinan operasional yang terbit berdasarkan surat-surat desa yang kini telah dibatalkan secara hukum.
3. Tindak Tegas oknum pejabat daerah yang terlibat dalam konspirasi mafia tanah yang memfasilitasi penguasaan lahan secara ilegal.
Sebagai perwujudan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM dan pihak Pemerintah Daerah untuk memberikan klarifikasi. Publik berhak tahu: apakah hukum di Republik ini masih tegak untuk keadilan, atau justru melandai demi kepentingan investasi yang cacat moral?
Tembusan Utama:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI
PUBLISHER: REDAKSI / TIM INVESTIGASI
