KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 tidak lagi menjadi seremoni hambar. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) secara resmi mengibarkan bendera perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh rezim yang dinilai mulai "alergi" terhadap kritik dan menggunakan tangan besi hukum untuk membungkam kebenaran.
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, melontarkan kritik pedas yang menusuk jantung kekuasaan. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional mutlak, bukan hadiah atau "sedekah" dari pemerintah yang bisa ditarik ulur sesuai selera elit politik.
"Demokrasi kita sedang sekarat! Jika hari ini masih ada jurnalis yang dikriminalisasi karena mengungkap fakta, maka negara ini sedang berjalan menuju otoritarianisme berbaju hukum. Kriminalisasi jurnalis adalah kejahatan konstitusi yang tidak bisa dimaafkan!" tegas Kasihhati dengan nada bergetar penuh kemarahan di Jakarta (3/5/2026).
Kasihhati menyoroti fenomena oknum pemerintah daerah dan aparat yang seringkali menggunakan UU ITE atau pasal-pasal karet lainnya untuk menjerat jurnalis yang kritis. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bukti pengecutnya penguasa yang gagal memberikan kesejahteraan dan transparansi kepada rakyatnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., mengingatkan bahwa fungsi pers adalah sebagai anjing penjaga (watchdog) kepentingan publik, bukan pelayan humas bagi penguasa. Ia menegaskan bahwa FPII tidak akan pernah berkompromi dengan kebijakan yang membatasi akses informasi.
"Kami bukan musuh pembangunan, tapi kami adalah musuh dari setiap ketidakadilan dan korupsi yang disembunyikan di balik proyek-proyek pemerintah. Pers yang merdeka adalah pers yang berani menyuarakan borok kekuasaan meski itu terasa pahit bagi mereka yang duduk di kursi empuk jabatan," ujar Noven dengan lugas.
Sebagai bentuk protes keras terhadap kondisi pers nasional yang kian terhimpit, FPII mengeluarkan Tiga Mandat Tuntutan yang wajib dijalankan oleh pemerintah:
1. Hentikan Kriminalisasi & Pasal Karet: Cabut segala bentuk tuntutan hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Berhenti menggunakan instrumen hukum sebagai alat intimidasi untuk membungkam suara kritis.
2. Bedah Transparansi Informasi Publik: Pemerintah pusat hingga daerah wajib membuka akses data seluas-luasnya. Pejabat yang menutup-nutupi informasi publik harus dicopot karena mengkhianati amanat undang-undang.
3. Keadilan bagi Syahid Pers: Usut tuntas kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis yang hingga kini "dipetieskan". Tidak ada kata damai bagi pelaku kekerasan terhadap pers; mereka adalah musuh demokrasi!
FPII menutup pernyataannya dengan peringatan keras: jika ruang gerak pers terus dipersempit, maka FPII bersama seluruh jaringan media independen di Indonesia akan melakukan perlawanan moral dan intelektual secara masif di seluruh penjuru negeri.
"Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpa itu, rakyat hanya akan menghirup racun propaganda. Kami tidak akan diam, kami tidak akan takut, dan kami tidak akan mundur sejengkal pun!" pungkas Noven Saputera.
Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)
Team Redaksi
