KUPAS TUNTAS NEW || TANGERANG
Dugaan "Lubang Hitam" Anggaran: Kades dan Sekdes Bungkam, Inspektorat Didesak Turun Tangan
Alokasi Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan di tingkat akar rumput, kini justru memicu polemik di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Analisis mendalam terhadap postur APBDes periode 2022 hingga proyeksi 2025 mengungkap pola anggaran yang janggal, mulai dari indikasi proyek fiktif hingga dugaan tumpang tindih anggaran ( double budgeting ).
Berdasarkan data penyaluran per 4 April 2026 , ditemukan kecenderungan pengulangan item pekerjaan dengan nilai fantastis yang memicu kecurigaan publik. Pada tahun anggaran 2023 , proyek "Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong)" tercatat muncul sebanyak tiga kali dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari Rp 316 juta.
Ketiadaan rincian lokasi yang spesifik menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni kebutuhan infrastruktur yang masif, ataukah manipulasi administratif di atas objek fisik yang sama?
Sektor ketahanan pangan juga menjadi sorotan tajam. Pada tahun **2024**, alokasi "Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan)" melonjak drastis melalui tiga kali pencairan dengan total nominal menembus **Rp192 juta**.
"Perlu dipastikan secara fisik, apakah ribuan bibit dan berton-ton pakan tersebut benar-benar menyentuh kolam kelompok tani atau hanya 'menguap' dalam laporan pertanggungjawaban," ujar seorang praktisi hukum asal Tangerang yang menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan.
Catatan paling mencolok terlihat pada tahun 2022 . Di tengah semangat pemulihan ekonomi, pos "Keadaan Mendesak" menyerap anggaran hampir setengah miliar rupiah, tepatnya Rp 496,8 juta. Angka ini dinilai sangat kontras dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan anggaran pemberdayaan perempuan yang hanya dijatah Rp 47 juta.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pada proyeksi tahun 2025, muncul pos baru berupa Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp324.989.825. Nilai ini menyedot hampir 21% dari total Pagu anggaran (Rp1,52 Miliar). Tanpa transparansi mengenai jenis usaha dan prospek profitabilitasnya, suntikan dana ini dikhawatirkan hanya akan menjadi "lubang hitam" baru dalam sirkulasi fiskal desa.
Hingga berita ini diturunkan (07/04/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Tegal Kunir Kidul memilih bungkam dan enggan memberikan rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) saat diminta keterangan.
Sikap tertutup ini dinilai mencederai **UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan.
Menanggapi karut-marut ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif menyeluruh harus segera dilakukan untuk membuktikan validitas penggunaan anggaran di lapangan.
"Anggaran negara bukan warisan pribadi. Setiap rupiah yang keluar dari Pagu harus bisa dibuktikan dengan semen, batu, atau perut rakyat yang kenyang, bukan sekadar entri data di sistem keuangan,"* tegas sumber investigasi menutup laporannya.
Team Redaksi
