PALANGKARAYA | Kupastuntasnew.com
Proyek pembangunan kembali Gereja Maranatha GKE Palangkaraya di Jalan Pangeran Diponegoro sedang berlangsung dengan target fungsional pada akhir 2025 dan penyelesaian penuh pada 2026. Didanai APBD Pemprov Kalteng, bangunan baru ini didesain modern-etnik Dayak, diharapkan menjadi ikon religius dan wisata baru di Kalimantan Tengah setelah terbakar tahun 2024.
Pelaksanaan proyek ini menggunakan Anggaran Dana APBD Sebesar Rp. 18.943.320.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan PT. BUSAN INDO KONSTRUKSI sebagai Kontraktor.
Tetapi dalam pelaksanaannya kami menemukan kejanggalan terkait Publikasi dan Transparansi terhadap pelaksanaannya, kami mendapati Plang Proyek dilepas atau tidak terpasang dan tidak di cantumkan Penyedia Jasa atau Kontraktor dan tidak menyertakan Konsultan Pengawas (foto terlampir)seperti Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga membuat opini publik yang beragam dan menjadi isu.
Dasar Hukum Pemasangan Plang Proyek, Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyebutkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akun tabel dalam pengadaan barang/jasa. Transparansi ini diwujudkan melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara
Kami juga melihat bahwa Pekerja yang bekerja di Proyek tersebut tidak di lengkapi K3 bekerja seadanya menggunakan sendal dan tidak di lengkapi Perangkat keja lainnya hal ini tertuang dalam SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang menggantikan aturan sebelumnya. Peraturan ini mewajibkan penerapan SMKK untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) pada semua tahapan proyek konstruksi, mencakup keselamatan teknis, K3, keselamatan publik, dan lingkungan
Kami juga menduga Bahwa Pekerjaan ini tidak di lengkapi dengan Komponen BPJS Ketenagakerjaan Seluruh pekerja konstruksi pemerintah, termasuk buruh harian, borongan, dan kontrak (PKWT) pada proyek APBN/APBD, wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah terbit SPK. Kepesertaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Lebih lanjut dijelaskan oleh Dirjen Bina Konstruksi, bahwa dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mencantumkan adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja BerKelanjutan (K4) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, prinsip keberlanjutan sangat diperhitungkan dalam suatu pekerjaan konstruksi, yang berarti hingga pekerjaan konstruksi selesai dan dimanfaatkan.
Terkait Baku mutu pengecoran Beton,Kami meragukan standar Baku mutu kualitas beton tersebut,Karena kami lihat dilakukan manual dan tidak dilakukan dengan ready Mix.
Hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat KE Dinas PUPR Provinsi Kalteng pada Tanggal 25 Februari 2026,sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Provinsi Kalteng.
Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.
