Kades Arjomulyo Kembalikan "Uang Lebih" PTSL: Transparansi atau Upaya Meredam Skandal Pungli? - KUPAS TUNTAS NEW

Selasa, 20 Januari 2026

Kades Arjomulyo Kembalikan "Uang Lebih" PTSL: Transparansi atau Upaya Meredam Skandal Pungli?

 


KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN 

Langkah Kepala Desa Arjomulyo, SN, yang melakukan pengembalian dana kelebihan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung di Balai Desa Arjomulyo, memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Meski dana dikembalikan, tindakan ini dianggap sebagai bukti nyata adanya ketidakteraturan dalam penentuan biaya PTSL yang melampaui aturan negara. Rabu, 21 Januari 2026.

Berdasarkan bukti kuitansi resmi tertanggal 9 Januari 2026, warga dipungut biaya sebesar Rp350.000. Setelah munculnya keberatan, Kades SN dilaporkan mengembalikan dana sebesar Rp50.000 kepada pemohon di balai desa, sehingga beban warga tetap berada di angka Rp300.000.

Pengembalian Dana Bukan Berarti Masalah Selesai.

Pengembalian dana secara langsung oleh kepala desa memunculkan pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas publik di tingkat desa:

Pengakuan Tersirat Pelanggaran: Pengembalian uang "kelebihan" sebesar Rp50.000 secara otomatis mengonfirmasi bahwa pungutan awal sebesar Rp350.000 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika pungutan itu sah sejak awal, mengapa harus ada pengembalian?

Ketidakpatuhan terhadap SKB 3 Menteri: Meskipun sudah dikembalikan Rp50.000, biaya Rp300.000 yang masih ditarik tetap dua kali lipat dari batas maksimal yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) untuk wilayah Jawa, yaitu sebesar Rp150.000.

Tekanan Publik vs. Kepatuhan Hukum: Tindakan Kades SN yang baru mengembalikan dana di balai desa setelah ada protes mengesankan bahwa kepatuhan terhadap aturan hanya dilakukan ketika ada tekanan publik, bukan atas kesadaran hukum sejak perencanaan program.

Kami memandang bahwa pola "pungut dulu, kembalikan jika diprotes" adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kebumen. Hal ini mencederai semangat program strategis nasional yang seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan justru menjadi ladang pungutan tambahan dengan dalih operasional yang tidak transparan.

"Kepala Desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan pusat di tingkat lokal. Dengan tetap bertahannya angka Rp300.000, kami mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan Desa Arjomulyo untuk melegalkan angka tersebut?" ujar [Nama Organisasi/Lembaga Anda].

Audit Investigatif: Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh administrasi PTSL di Desa Arjomulyo, bukan hanya pada satu pemohon.

Klarifikasi Dasar Hukum: Menuntut Pemerintah Desa Arjomulyo untuk memaparkan rincian Peraturan Desa (Perdes) yang mendasari pungutan di atas Rp150.000, jika memang ada.

Tindakan Tegas Camat Adimulyo: Meminta Camat Adimulyo selaku pembina desa untuk tidak membiarkan praktik pungutan yang melampaui SKB 3 Menteri terus berlangsung di wilayahnya.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kebumen agar tidak bermain-main dengan biaya program nasional. Pengembalian uang tidak menghapus fakta adanya pelanggaran prosedur yang telah terjadi.

Red/Fitri


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done