KUPAS TUNTAS NEW: DAERAH TANGERANG
Tampilkan postingan dengan label DAERAH TANGERANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH TANGERANG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 April 2026

Satpol PP Kota Tangerang Disorot: 'Ganas' di Sengketa Lahan, 'Loyo' Tegakkan Perda Bangunan?

 



KUPAS TUNTAS NEW || TANGERANG 

Wajah penegakan hukum di Kota Tangerang tengah mengalami krisis kepercayaan. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam sepekan terakhir menuai kritik pedas dari berbagai lapisan masyarakat. Korps penegak Peraturan Daerah (Perda) ini dituding menjalankan praktik standar ganda : bertindak represif dan "haus eksekusi" dalam sengketa lahan rakyat, namun mendadak lumpuh saat berhadapan dengan pelanggaran korporasi.

Dugaan pembiaran pelanggaran hukum oleh Satpol PP semakin benderang. Berdasarkan investigasi dan data lapangan, terdapat dua skandal pelanggaran yang hingga kini dibiarkan melenggang tanpa tindakan tegas:

 1. Invasi Tiang Ilegal: Keberadaan tiang utilitas milik *MyRepublic* di wilayah Pedurenan, Karang Tengah, yang diduga kuat menabrak aturan tata ruang dan estetika kota.

 2. Gudang 'Kebal Hukum': Operasional gudang di Jalan Irigasi, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari. Meski laporan warga sudah mengendap selama dua pekan, tidak ada tanda-tanda penyegelan apalagi penghentian kegiatan.

"Sudah dua pekan laporan resmi masuk, namun Satpol PP seolah memberikan 'karpet merah' bagi pelanggar. Bukti lapangan sudah telanjang di depan mata, tapi tindakan nol besar," tegas perwakilan tim investigasi media yang memantau lokasi.

Publik disuguhi pemandangan kontras yang melukai rasa keadilan. Belum hilang dari ingatan bagaimana Satpol PP mengerahkan kekuatan penuh, bahkan diwarnai kekerasan fisik, saat mengeksekusi lahan ahli waris di RT 03/RW 04, Kelurahan Benda.

Muncul pertanyaan besar: Mengapa terhadap rakyat kecil yang mempertahankan haknya, Satpol PP tampil begitu perkasa dan sangar? Namun, saat berhadapan dengan infrastruktur komersial dan gudang ilegal milik pengusaha, nyali mereka seolah menciut?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah ujung tombak tindakan non-yustisial mulai dari penyegelan hingga pembongkaran. Namun, kewenangan absolut ini seolah membeku di tangan pimpinan.

Hingga berita ini dirilis, Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, H. Mulyani, tetap memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Sabtu, 25 April 2026, terkait koordinasi penindakan tiang utilitas dan gudang ilegal tersebut hanya dibaca (centang biru) tanpa ada penjelasan. Sikap apatis ini memperkuat dugaan adanya "main mata" atau pembiaran yang terstruktur.

"Diamnya" pejabat publik terhadap pelanggaran hukum bukan sekadar masalah etika, melainkan potensi tindak pidana. Merujuk pada Pasal 421 KUHP dan UU Tipikor, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu (korporasi) dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat menyeret pejabat terkait ke ranah jeruji besi.

Selain itu, masyarakat yang dirugikan memiliki ruang hukum untuk menyeret kelalaian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme fictie positief.

Publik kini menagih janji integritas. Apakah Satpol PP Kota Tangerang akan terus menjadi "alat pukul" bagi kepentingan tertentu yang tajam ke bawah dan tumpul ke samping? Atau mereka berani kembali ke khitah sebagai pelindung Perda tanpa pandang bulu? Rakyat menonton, dan sejarah akan mencatat.

(Red/Tim)


Rabu, 08 April 2026

Dugaan "Lubang Hitam" Anggaran: Kades dan Sekdes Bungkam, Inspektorat Didesak Turun Tangan


KUPAS TUNTAS NEW || TANGERANG

Dugaan "Lubang Hitam" Anggaran: Kades dan Sekdes Bungkam, Inspektorat Didesak Turun Tangan

Alokasi Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan di tingkat akar rumput, kini justru memicu polemik di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Analisis mendalam terhadap postur APBDes periode 2022 hingga proyeksi 2025 mengungkap pola anggaran yang janggal, mulai dari indikasi proyek fiktif hingga dugaan tumpang tindih anggaran ( double budgeting ).

Berdasarkan data penyaluran per 4 April 2026 , ditemukan kecenderungan pengulangan item pekerjaan dengan nilai fantastis yang memicu kecurigaan publik. Pada tahun anggaran 2023 , proyek "Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong)" tercatat muncul sebanyak tiga kali dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari Rp 316 juta.

Ketiadaan rincian lokasi yang spesifik menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni kebutuhan infrastruktur yang masif, ataukah manipulasi administratif di atas objek fisik yang sama?

Sektor ketahanan pangan juga menjadi sorotan tajam. Pada tahun **2024**, alokasi "Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan)" melonjak drastis melalui tiga kali pencairan dengan total nominal menembus **Rp192 juta**.

"Perlu dipastikan secara fisik, apakah ribuan bibit dan berton-ton pakan tersebut benar-benar menyentuh kolam kelompok tani atau hanya 'menguap' dalam laporan pertanggungjawaban," ujar seorang praktisi hukum asal Tangerang yang menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan.

Catatan paling mencolok terlihat pada tahun 2022 . Di tengah semangat pemulihan ekonomi, pos "Keadaan Mendesak" menyerap anggaran hampir setengah miliar rupiah, tepatnya Rp 496,8 juta. Angka ini dinilai sangat kontras dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan anggaran pemberdayaan perempuan yang hanya dijatah Rp 47 juta.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pada proyeksi tahun 2025, muncul pos baru berupa Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp324.989.825. Nilai ini menyedot hampir 21% dari total Pagu anggaran (Rp1,52 Miliar). Tanpa transparansi mengenai jenis usaha dan prospek profitabilitasnya, suntikan dana ini dikhawatirkan hanya akan menjadi "lubang hitam" baru dalam sirkulasi fiskal desa.

Hingga berita ini diturunkan (07/04/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Tegal Kunir Kidul memilih bungkam dan enggan memberikan rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) saat diminta keterangan.

Sikap tertutup ini dinilai mencederai **UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan.

Menanggapi karut-marut ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif menyeluruh harus segera dilakukan untuk membuktikan validitas penggunaan anggaran di lapangan.

"Anggaran negara bukan warisan pribadi. Setiap rupiah yang keluar dari Pagu harus bisa dibuktikan dengan semen, batu, atau perut rakyat yang kenyang, bukan sekadar entri data di sistem keuangan,"* tegas sumber investigasi menutup laporannya.

Team Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done