KUPAS TUNTAS NEW || TANGERANG
Wajah penegakan hukum di Kota Tangerang tengah mengalami krisis kepercayaan. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam sepekan terakhir menuai kritik pedas dari berbagai lapisan masyarakat. Korps penegak Peraturan Daerah (Perda) ini dituding menjalankan praktik standar ganda : bertindak represif dan "haus eksekusi" dalam sengketa lahan rakyat, namun mendadak lumpuh saat berhadapan dengan pelanggaran korporasi.
Dugaan pembiaran pelanggaran hukum oleh Satpol PP semakin benderang. Berdasarkan investigasi dan data lapangan, terdapat dua skandal pelanggaran yang hingga kini dibiarkan melenggang tanpa tindakan tegas:
1. Invasi Tiang Ilegal: Keberadaan tiang utilitas milik *MyRepublic* di wilayah Pedurenan, Karang Tengah, yang diduga kuat menabrak aturan tata ruang dan estetika kota.
2. Gudang 'Kebal Hukum': Operasional gudang di Jalan Irigasi, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari. Meski laporan warga sudah mengendap selama dua pekan, tidak ada tanda-tanda penyegelan apalagi penghentian kegiatan.
"Sudah dua pekan laporan resmi masuk, namun Satpol PP seolah memberikan 'karpet merah' bagi pelanggar. Bukti lapangan sudah telanjang di depan mata, tapi tindakan nol besar," tegas perwakilan tim investigasi media yang memantau lokasi.
Publik disuguhi pemandangan kontras yang melukai rasa keadilan. Belum hilang dari ingatan bagaimana Satpol PP mengerahkan kekuatan penuh, bahkan diwarnai kekerasan fisik, saat mengeksekusi lahan ahli waris di RT 03/RW 04, Kelurahan Benda.
Muncul pertanyaan besar: Mengapa terhadap rakyat kecil yang mempertahankan haknya, Satpol PP tampil begitu perkasa dan sangar? Namun, saat berhadapan dengan infrastruktur komersial dan gudang ilegal milik pengusaha, nyali mereka seolah menciut?
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah ujung tombak tindakan non-yustisial mulai dari penyegelan hingga pembongkaran. Namun, kewenangan absolut ini seolah membeku di tangan pimpinan.
Hingga berita ini dirilis, Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, H. Mulyani, tetap memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Sabtu, 25 April 2026, terkait koordinasi penindakan tiang utilitas dan gudang ilegal tersebut hanya dibaca (centang biru) tanpa ada penjelasan. Sikap apatis ini memperkuat dugaan adanya "main mata" atau pembiaran yang terstruktur.
"Diamnya" pejabat publik terhadap pelanggaran hukum bukan sekadar masalah etika, melainkan potensi tindak pidana. Merujuk pada Pasal 421 KUHP dan UU Tipikor, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu (korporasi) dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat menyeret pejabat terkait ke ranah jeruji besi.
Selain itu, masyarakat yang dirugikan memiliki ruang hukum untuk menyeret kelalaian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme fictie positief.
Publik kini menagih janji integritas. Apakah Satpol PP Kota Tangerang akan terus menjadi "alat pukul" bagi kepentingan tertentu yang tajam ke bawah dan tumpul ke samping? Atau mereka berani kembali ke khitah sebagai pelindung Perda tanpa pandang bulu? Rakyat menonton, dan sejarah akan mencatat.
(Red/Tim)
