KUPAS TUNTAS NEW: DAERAH PALEMBANG SUMATRA SELATAN
Tampilkan postingan dengan label DAERAH PALEMBANG SUMATRA SELATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH PALEMBANG SUMATRA SELATAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2026

Skandal “Korupsi Berjemaah” di Pemprov Sumsel: Kajati Didesak Seret Oknum Pejabat Pelanggar Perpres 33/2020!

 


KUPAS TUNTAS NEW || PALEMBANG 

Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, melontarkan kritik keras dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik korupsi berjemaah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Dugaan ini muncul menyusul temuan ketidakpatuhan masif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 (sebagaimana diubah menjadi Perpres 53/2023) tentang Standar Harga Satuan Regional. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat "pesta pora" honorarium narasumber dan panitia yang tidak tepat sasaran, yang secara nyata menguras keuangan daerah.

Ali Sopyan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap adanya laporan belanja yang tidak sesuai ketentuan di berbagai SKPD, termasuk BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas Perhubungan. Modusnya meliputi:

- Kesalahan Penetapan Volume OJ (Orang Jam): Memanipulasi jam terbang narasumber.

- Penerimaan Honor Melebihi Batas: Pembayaran yang melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Pemprov Sumsel.

- Ketidakcermatan Berjemaah: Pembayaran honorarium yang terus berulang meski secara aturan membebani keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Penyimpangan ini mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3,5 Miliar, dengan rincian kelebihan pembayaran dan beban keuangan daerah yang mencolok pada:

 1. BPKAD: Kelebihan pembayaran mencapai Rp926 Juta.

 2. Dinas PUBMTR: Kelebihan pembayaran sebesar Rp479 Juta.

 3. Disnakertrans & Sekretariat Daerah: Turut andil dalam pemborosan anggaran yang tidak semestinya.

Dalam pernyataannya, Ali Sopyan menegaskan bahwa pengembalian uang ke Kas Daerah sebesar Rp236 juta oleh beberapa SKPD hanyalah "puncak gunung es" dan tidak menghapuskan unsur pidana jika terbukti ada niat jahat ( mens rea ) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

"Ini bukan sekadar salah administrasi, ini adalah bentuk ketidakbecusan kerja yang berdampak fatal. Para Kepala SKPD dan PPTK seolah buta terhadap aturan demi mengamankan honorarium. Jika dibiarkan, ini adalah korupsi berjemaah yang merampok uang rakyat secara halus lewat jalur birokrasi," tegas Ali Sopyan.

Ali Sopyan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi segera melakukan pemanggilan terhadap:

- Para Kepala SKPD terkait yang gagal mengawasi penggunaan anggaran.

- Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengabaikan Perpres 33 Tahun 2020.

"Kami meminta Kajati menangkap gerombolan yang bermain-main dengan uang rakyat ini. Jangan biarkan regulasi hanya menjadi pajangan sementara anggaran daerah dikuras untuk kepentingan honorarium yang tidak masuk akal," tutupnya.

Team Redaksi 

Jarak Tempuh Google Maps Dilabrak, Konsumsi BBM Pejabat Tembus 2,9 KM/Liter—Negara Dirampok Lewat Setruk?



KUPAS TUNTAS NEW || PALEMBANG 

Jarak Tempuh Google Maps Dilabrak, Konsumsi BBM Pejabat Tembus 2,9 KM/Liter—Negara Dirampok Lewat Setruk?

Aroma tidak sedap menyeruak dari jantung administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik "akrobat" anggaran pada Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di Sekretariat Daerah (Setda) yang terindikasi fiktif dan tidak sesuai kondisi senyatanya.

Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari penggelembungan (*mark-up*) jarak tempuh perjalanan dinas hingga pemberian jatah BBM harian dalam bentuk uang tunai yang melanggar aturan.

Temuan paling mencolok adalah ketidakwajaran konsumsi BBM pada perjalanan dinas luar daerah. Padahal, SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 secara tegas mengatur rasio bantuan BBM adalah 1 liter untuk setiap 6 km.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan data yang mengerikan. Dokumen pertanggungjawaban mencatat konsumsi BBM pejabat Setda berkisar antara 2,9 km hingga 3,5 km per liter.

"Ini angka yang sangat tidak masuk akal untuk kendaraan dinas modern. Rasio ini lebih mirip konsumsi bahan bakar tank tempur daripada mobil operasional pejabat. Ada indikasi kuat dokumen pertanggungjawaban atau setruk BBM dimanipulasi untuk menguras kas daerah," tegas seorang analis kebijakan anggaran dalam laporannya.

Kejanggalan semakin menjadi-jadi ketika BPK membandingkan jarak tempuh yang diklaim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan data navigasi Google Maps. Ditemukan perbedaan jarak yang signifikan antara realitas geografis dengan angka yang tertera di dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Ironisnya, saat dikonfirmasi, PPTK tidak mampu menjelaskan dasar penentuan jarak dan konsumsi liter tersebut. Alih-alih merujuk pada aturan baku, penentuan uang muka BBM dilakukan secara serampangan, menciptakan celah lebar bagi kebocoran uang rakyat.

Pelanggaran aturan tidak berhenti di level staf. Sekretariat Daerah juga ditemukan merealisasikan belanja BBM untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub), dan Sekretaris Daerah (Sekda) senilai Rp1.286.836.750,00 sepanjang tahun 2023.

Masalah utamanya adalah pemberian jatah BBM tersebut diberikan dalam bentuk **uang tunai**, sebuah praktik yang jelas-jelas menyimpang dari esensi belanja barang dan jasa serta melanggar mekanisme pengadaan operasional yang seharusnya berbasis riil penggunaan, bukan tunjangan tambahan yang "disulap" menjadi belanja bahan bakar.

Meski Pemprov Sumsel telah menyetorkan kembali kelebihan bayar sebesar **Rp211 juta** ke kas daerah atas rekomendasi BPK, publik menilai hal ini belum menyentuh akar permasalahan. "Pengembalian uang adalah satu hal, tapi praktik manipulasi data perjalanan dan jarak tempuh adalah bentuk ketidakjujuran birokrasi yang sistematis," ungkap laporan tersebut.

Masyarakat mendesak Gubernur Sumsel untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran di Sekretariat Daerah. Jika pola "setruk palsu" dan "jarak fiktif" ini terus dibiarkan, maka anggaran triliunan rupiah untuk Belanja Barang dan Jasa hanya akan menjadi ajang "bancakan" oknum yang berlindung di balik jabatan.

Team Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done