Skandal “Korupsi Berjemaah” di Pemprov Sumsel: Kajati Didesak Seret Oknum Pejabat Pelanggar Perpres 33/2020! - KUPAS TUNTAS NEW

Rabu, 08 April 2026

Skandal “Korupsi Berjemaah” di Pemprov Sumsel: Kajati Didesak Seret Oknum Pejabat Pelanggar Perpres 33/2020!

 


KUPAS TUNTAS NEW || PALEMBANG 

Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, melontarkan kritik keras dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik korupsi berjemaah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Dugaan ini muncul menyusul temuan ketidakpatuhan masif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 (sebagaimana diubah menjadi Perpres 53/2023) tentang Standar Harga Satuan Regional. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat "pesta pora" honorarium narasumber dan panitia yang tidak tepat sasaran, yang secara nyata menguras keuangan daerah.

Ali Sopyan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap adanya laporan belanja yang tidak sesuai ketentuan di berbagai SKPD, termasuk BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas Perhubungan. Modusnya meliputi:

- Kesalahan Penetapan Volume OJ (Orang Jam): Memanipulasi jam terbang narasumber.

- Penerimaan Honor Melebihi Batas: Pembayaran yang melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Pemprov Sumsel.

- Ketidakcermatan Berjemaah: Pembayaran honorarium yang terus berulang meski secara aturan membebani keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Penyimpangan ini mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3,5 Miliar, dengan rincian kelebihan pembayaran dan beban keuangan daerah yang mencolok pada:

 1. BPKAD: Kelebihan pembayaran mencapai Rp926 Juta.

 2. Dinas PUBMTR: Kelebihan pembayaran sebesar Rp479 Juta.

 3. Disnakertrans & Sekretariat Daerah: Turut andil dalam pemborosan anggaran yang tidak semestinya.

Dalam pernyataannya, Ali Sopyan menegaskan bahwa pengembalian uang ke Kas Daerah sebesar Rp236 juta oleh beberapa SKPD hanyalah "puncak gunung es" dan tidak menghapuskan unsur pidana jika terbukti ada niat jahat ( mens rea ) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

"Ini bukan sekadar salah administrasi, ini adalah bentuk ketidakbecusan kerja yang berdampak fatal. Para Kepala SKPD dan PPTK seolah buta terhadap aturan demi mengamankan honorarium. Jika dibiarkan, ini adalah korupsi berjemaah yang merampok uang rakyat secara halus lewat jalur birokrasi," tegas Ali Sopyan.

Ali Sopyan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi segera melakukan pemanggilan terhadap:

- Para Kepala SKPD terkait yang gagal mengawasi penggunaan anggaran.

- Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengabaikan Perpres 33 Tahun 2020.

"Kami meminta Kajati menangkap gerombolan yang bermain-main dengan uang rakyat ini. Jangan biarkan regulasi hanya menjadi pajangan sementara anggaran daerah dikuras untuk kepentingan honorarium yang tidak masuk akal," tutupnya.

Team Redaksi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done