SKANDAL PINTU TERKUNCI DPRD BANYUWANGI: KPK DATANG, KETERBUKAAN PUBLIK DITUMBANGKAN, PEJABAT LUPA DIRI HANYA "BURUH 5 TAHUN"! - KUPAS TUNTAS NEW

Selasa, 01 September 2026

SKANDAL PINTU TERKUNCI DPRD BANYUWANGI: KPK DATANG, KETERBUKAAN PUBLIK DITUMBANGKAN, PEJABAT LUPA DIRI HANYA "BURUH 5 TAHUN"!

 



KUPAS TUNTAS NEW || BANYUWANGI 

Praktik pembungkaman keterbukaan informasi publik secara terang-terangan terjadi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi pada Selasa pagi (01/09/2026). Agenda krusial Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang dihadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Bupati Banyuwangi, serta seluruh jajaran DPRD Banyuwangi mendadak disterilkan secara sepihak dari wartawan dan masyarakat umum.

Integritas lembaga antirasuah dan transparansi Pemkab Banyuwangi kini dipertanyakan besar. Sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistik dihadang petugas keamanan dan dilarang memasuki area gedung publik tersebut.

Penutupan akses ini memicu gelombang perlawanan keras dari kalangan insan pers dan aktivis keterbukaan informasi di Jawa Timur. Tindakan sterilisasi ini secara sah dinilai mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mengutuk keras manuver tertutup Pemkab dan DPRD Banyuwangi di hadapan KPK. Ia menegaskan bahwa forum evaluasi anggaran dan tata kelola pemerintahan mutlak menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

"Ada apa di balik pintu terkunci antara Bupati, DPRD, dan KPK? Kenapa harus takut transparan kepada warga Banyuwangi? Kehadiran KPK itu seharusnya jadi momentum pembuktian kebersihan tata kelola anggaran, bukan malah main kucing-kucingan dan mengusir wartawan dari gedung rakyat!" tegas Edi Uban.

Edi menyerukan konsolidasi total seluruh jurnalis di Jawa Timur untuk melawan segala bentuk pembungkaman akses informasi.

"Jurnalis se-Jawa Timur tidak boleh diam. Kita harus berdiri di garis depan membongkar kejanggalan ini. Jangan biarkan ruang publik digelapkan oleh oknum-oknum yang panik!" tambahnya.

Kecaman tak kalah menohok datang dari Kepala Bidang Perencanaan SDM Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Pihaknya menilai sterilisasi gedung dewan adalah cermin dari matinya nalar demokrasi pimpinan daerah.

"Pemkab dan DPRD Banyuwangi sudah mati akal sehat! Menutup ruang publik saat membahas tata kelola pemerintahan adalah tindakan melawan hukum dan penghinaan terhadap nalar publik," ujarnya keras.

Ia juga menyoroti sikap arogan pejabat daerah yang seolah-olah memiliki gedung rakyat tersebut secara pribadi.

"Ingat, gedung DPRD, fasilitas daerah, dan seluruh anggaran itu milik rakyat! Pejabat dan anggota dewan itu hakikatnya cuma 'buruh politik' yang dikontrak rakyat 5 tahun. Jangan merasa jadi penguasa lalu seenaknya melarang pemilik rumah—yaitu rakyat dan wartawan—untuk melihat apa yang sedang kalian kerjakan!" cetusnya.

Fakta & Indikasi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Surat Undangan DPRD Kabupaten Banyuwangi Nomor: 005/2341/429.050/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE:

1.Agenda Legal, Pelaksanaan Culas: Rapat Koordinasi & Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah oleh KPK RI digelar Selasa, 1 September 2026, pukul 07.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi.

2. Dugaan Tindak Pidana Pers: Tindakan petugas protokoler/keamanan yang mengusir dan melarang wartawan meliput berpotensi kuat menabrak Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers (ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta).

3. Indikasi Penutupan Borok Anggaran: Muncul kecurigaan publik bahwa ada temuan krusial terkait tata kelola anggaran/pemerintahan yang coba disembunyikan dari pengawasan media.

Pernyataan Sikap & Seruan Aksi:

1.Mengecam Keras Pemkab dan DPRD Banyuwangi atas tindakan otoriter membungkam media serta mengangkangi Undang-Undang KIP.

2. Mendesak Pimpinan KPK RI memberikan klarifikasi resmi: apakah pembungkaman wartawan ini atas instruksi KPK atau permintaan oknum pejabat Banyuwangi yang panik akan temuan korupsi?

3. Mengimbau Seluruh Insan Pers, Ormas, dan NGO se-Jawa Timur untuk merapatkan barisan, memperketat pengawasan, serta mengusut tuntas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun temuan evaluasi KPK di Kabupaten Banyuwangi hingga akar-akarnya.

Tim Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done