KUPAS TUNTAS NEW || CILEGON
Praktik dugaan pertambangan ilegal di kawasan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mendadak membongkar bobroknya sistem pengawasan pemerintah daerah dan penegak hukum. Aktivitas alat berat dan pengrusakan bentang alam yang berlangsung terbuka seolah membuktikan bahwa fungsi kontrol di tingkat tapak sama sekali tumpul. Rabu, 2/9/2026.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengecam keras sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan membiarkan pelanggaran tersebut menjamur di depan mata.
Kritik pedas dialamatkan Syamsul kepada Camat Ciwandan, Agus Ariyadi. Respons Camat yang mengaku “baru tahu dan belum pernah mendengar” keberadaan tambang tersebut dinilai sebagai alasan tidak masuk akal yang mencoreng akuntabilitas pejabat publik.
“Alat berat lalu lalang, material dikeruk saban hari, dan lingkungan rusak. Bagaimana mungkin seorang camat mengaku tidak tahu aktivitas raksasa di wilayah kekuasaannya? Ini bentuk kelalaian fatal atau memang sengaja tutup mata?” tegas Syamsul.
Persoalan ini kian terang benderang setelah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengonfirmasi indikasi ilegalnya aktivitas tersebut. Melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas ESDM Banten, H. Dedi, membeberkan bahwa tambang di Kepuh tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan menyatakan akan segera menerjunkan tim verifikasi.
Bagi Syamsul, konfirmasi ESDM ini adalah tamparan keras bagi Pemkot Cilegon dan Polres/Polda Banten.
“Kalau ESDM saja dari jauh sudah mengendus indikasi ilegal, lalu ke mana aparat dan pejabat di tingkat kelurahan serta kecamatan selama ini? Aktivitas ini tidak berlangsung di ruang hampa. Jangan sampai publik berpikiran ada pembiaran atau bahkan kongkalikong di balik pembangkangan hukum ini,” tegasnya.
Syamsul mendesak Kapolda Banten, Wali Kota Cilegon, dan Ketua DPRD Kota Cilegon untuk tidak hanya berlindung di balik meja kerja atau menunggu aduan formal.
“Wali Kota dan DPRD jangan cuma diam dan menunggu laporan manis. Turun ke lapangan sekarang, sidak! Jangan biarkan negara terkesan kalah cepat dan tunduk oleh pemain tambang yang diduga melanggar aturan,” lanjut Syamsul.
Ia menegaskan, persoalan di Ciwandan bukan sekadar masalah administrasi kertas perizinan, melainkan ancaman tata ruang, kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum yang dilecehkan.
“Hukum jangan cuma jadi papan nama di Cilegon. Kalau terbukti ilegal, tangkap dan proses hukum pelakunya, bukan cuma diberi teguran di atas kertas. Kalau ada izinnya, buka transparansinya ke publik. Sesederhana itu,” pungkas Syamsul.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi secara bersurat dari pengelola tambang, Pemkot Cilegon, serta jajaran Polda Banten terkait tindakan tegas yang akan diambil di lapangan.
(Red-Tim)
