KUPAS TUNTAS NEW || KUANTAN SINGINGI
Bobroknya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian telanjang. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat terang-terangan beroperasi tanpa tersentuh hukum di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Pembiaran ini memicu tuduhan keras warga: Pemerintah Daerah Kuansing dan aparat penegak hukum setempat terkesan main mata atau melindung pengerusakan alam yang makin masif. Rabu, 2/9/2026.
Hasil investigasi lapangan pada Rabu (26/8/2026) pukul 14.08 WIB merekam satu unit ekskavator dan rakit penambang (dompeng) aktif mengeruk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di jalur strategis Lipat Kain–Taluk Kuantan. Beroperasinya alat berat di siang bolong ini membuktikan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sama sekali tidak takut pada sanksi hukum.
“Bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan beroperasi bebas di tepi jalan utama kalau bukan karena pembiaran atau lemahnya nyali aparat dan Pemda? Sungai kami rusak, air pekat beracun, dan bencana mengintai, tapi pejabatnya seperti buta dan tuli,” tegas seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Eksploitasi liar ini secara kasat mata menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dampaknya tidak sekadar merugikan negara, tetapi menghancurkan ruang hidup masyarakat:
- Pencemaran Air Akut: Sungai yang menjadi tumpuan warga kini keruh pekat dan berpotensi tercemar logam berat.
- Ancaman Bencana: Pengerukan sempadan sungai secara ugal-ugalan memicu abrasi hebat dan memperbesar risiko longsor serta banjir bandang.
- Kelumpuhan Penegakan Hukum Local: Nihilnya penindakan dari Polsek Singingi Hilir dan dinas terkait di Pemkab Kuansing memperkuat persepsi publik akan adanya pembiaran terstruktur.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi Pemkab Kuansing, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkrit penghentian di lapangan.
Masyarakat bersama koalisi sipil mendesak Polda Riau dan Gakkum KLHK turun tangan langsung mengambil alih penindakan, menangkap pemodal (bohir), serta menyita seluruh alat berat di lokasi. Publik juga meminta Divpropam Polri mengevaluasi jajaran kepolisian daerah yang dinilai gagal—atau sengaja enggan—menindak kejahatan lingkungan di wilayah hukumnya.
Publisher: Redaksi
