Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul dari realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disebut memiliki permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 audited. Minggu, 6/9/2026.
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, Pemkab Purwakarta mencatat anggaran belanja barang dan jasa sekitar Rp986,47 miliar, dengan realisasi sekitar Rp863,42 miliar. Di dalamnya terdapat belanja BBM pada lima SKPD dengan nilai mencapai Rp9,72 miliar.
Lima SKPD yang disorot meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan.
Persoalan utamanya bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah seluruh realisasi belanja tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta benar-benar mencerminkan kebutuhan dan penggunaan BBM di lapangan.
Jika terdapat realisasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana hasil pemeriksaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan terbuka: berapa volume BBM yang dibeli, untuk kendaraan atau kegiatan apa, siapa yang menggunakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Sorotan ini menjadi semakin serius apabila ditemukan adanya selisih, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, atau pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan manfaatnya bagi kegiatan pemerintahan.
“Kami meminta persoalan belanja BBM pada lima SKPD ini tidak berhenti sebagai catatan administratif. Kalau memang ada indikasi kerugian keuangan negara, harus ditelusuri secara serius dan transparan,” tegas Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group.
Menurut Ali Sopyan, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan angka anggaran. Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, bukti transaksi, volume BBM, kendaraan atau kegiatan yang menggunakan BBM, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengeluarannya.
Ia juga mendesak KORTASTIPIKOR Polri untuk menelaah data dan dokumen terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai uang rakyat hanya menjadi angka di atas kertas. Kalau ada penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ali Sopyan menyatakan pihaknya memiliki data pendukung terkait persoalan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui Biro Hukum Rajawali News Group kepada aparat penegak hukum di Jakarta.
Publik kini menunggu langkah Pemkab Purwakarta untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menunggu aparat penegak hukum memastikan apakah persoalan belanja BBM senilai sekitar Rp9,72 miliar tersebut sebatas persoalan administrasi dan kepatuhan anggaran atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang perlu diproses lebih lanjut.
Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika bersih, buka datanya. Jika bermasalah, usut sampai terang.
Team Red
