Belanja Barang dan Jasa Rp648,5 Miliar Disorot, Ali Sopyan Desak Kortastipidkor Usut Dugaan Penyimpangan di Pemkab OKU Timur - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 03 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Rp648,5 Miliar Disorot, Ali Sopyan Desak Kortastipidkor Usut Dugaan Penyimpangan di Pemkab OKU Timur

 



KUPAS TUNTAS NEW || OKU TIMUR

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul dari realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan tidak sesuai ketentuan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menanggapi temuan tersebut, Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kortastipidkor Polri, tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Menurut Ali, setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus ditelusuri secara serius, transparan, dan menyeluruh.

“Jangan sampai APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru menjadi ruang terjadinya pemborosan dan dugaan penyimpangan. Kalau memang ada unsur pidana, aparat harus berani mengusut dan menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” tegas Ali.

Berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan tersebut, Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar Rp701.453.762.603,00, dengan realisasi mencapai Rp648.515.126.970,04 atau 92,45 persen.

Namun, pemeriksaan atas realisasi belanja tersebut menemukan adanya belanja pada 16 SKPD yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD dengan nilai Rp80.137.754,00.

Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, ditemukan belanja makanan dan minuman rapat yang dipertanggungjawabkan untuk 38 kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian/lembaga, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat.

Padahal, ketentuan belanja tersebut mensyaratkan adanya keterlibatan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan rapat.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan, PPTK pada masing-masing SKPD mengaku tidak mengetahui bahwa belanja makanan dan minuman rapat tersebut tidak diperbolehkan untuk rapat atau kegiatan internal SKPD.

Ali Sopyan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian anggaran berjalan apabila pejabat pelaksana kegiatan tidak memahami ketentuan dasar dalam penggunaan anggaran.

“Ini pertanyaan publik: di mana fungsi pengawasan internal? Bagaimana sebuah belanja bisa dipertanggungjawabkan jika ternyata tidak sesuai ketentuan? Jangan hanya mengatakan PPTK tidak tahu. Harus dilihat siapa yang merencanakan, memeriksa, menyetujui, membayar, sampai mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dari nilai Rp80.137.754,00 tersebut, tercatat sebagian kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah pada 6–20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp3.664.500,00 yang belum ditindaklanjuti, disebut berada pada Dinas Satpol PP.

Bagi Ali, pengembalian uang ke kas daerah merupakan langkah penting, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa apakah terdapat unsur kesalahan administratif, kelalaian, atau bahkan perbuatan melawan hukum.

“Uang dikembalikan bukan berarti persoalan otomatis selesai. Aparat harus melihat prosesnya dari hulu sampai hilir. Apakah murni kesalahan administrasi, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” kata Ali.

Ali juga mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap temuan pada 16 SKPD, bukan hanya mengambil satu kasus belanja makanan dan minuman rapat sebagai persoalan terpisah.

Menurutnya, apabila terdapat pola berulang dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, maka harus dilakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif.

“Kami mendesak Kortastipidkor Polri turun tangan. Periksa seluruh proses pengadaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang menjadi temuan. Jangan sampai ada praktik kongkalikong atau permainan anggaran yang akhirnya rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Prinsipnya sederhana: APBD adalah uang rakyat. Siapa pun yang mengelolanya wajib bertanggung jawab. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan ragu diproses sesuai hukum,” pungkas Ali.

Team Red 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done