KUPAS TUNTAS NEW || SUMEDANG
Janji modernisasi industri garam nasional sejak era 1970-an kini menyisakan nestapa panjang bagi para petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura. Ribuan hektar lahan tambak milik rakyat yang dibebaskan oleh Perusahaan Negara (PN) Garam pada tahun 1975 hingga kini ditelantarkan, berubah fungsi, dan dinilai hanya menjadi "bancakan" oknum internal bekerja sama dengan para cukong. Rabu, 26/8/2026.
Pembebasan lahan secara masif pada tahun 1975 silam awalnya dijanjikan demi proyek modernisasi penggaraman nasional. Namun, hingga memasuki tahun 2026—lebih dari lima dekade berlalu—janji tersebut terbukti sebatas omon-omon. Bukannya menjelma menjadi pusat produksi garam modern, ribuan hektar lokasi tambak garam rakyat justru terbengkalai hingga berubah menjadi semak belukar dan hutan.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat lokal. Praktek penguasaan lahan oleh PT Garam (sebelumnya PN Garam) dinilai tak ubahnya penjajahan gaya baru yang dilakoni oleh oknum "Londo Ireng".
Ironisme tak berhenti pada penelantaran lahan. Di lapangan, sebagian lokasi tambak garam tersebut disewakan secara sepihak kepada para cukong dan dialihfungsikan menjadi tambak bandeng serta udang. Langkah ini dinilai menyimpang jauh dari amanat awal pembebasan lahan untuk ketahanan garam nasional.
Di sisi lain, kondisi PT Garam sendiri dinilai nyaris mati suri akibat banyaknya oknum yang bercokol dan menggerogoti potensi BUMN tersebut. Aset-aset fisik milik PT Garam di berbagai titik tampak hancur, merusak produktivitas, dan berpotensi membebani keuangan negara.
Kondisi ini memicu desakan keras agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep bersama Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi total serta audit investigatif.
Tuntutan utama yang didesakkan meliputi:
- Audit Keuangan & Aset: Mendesak transparansi total atas alokasi hasil keuntungan dan pengelolaan aset PT Garam sejak tahun 1980 hingga 2026.
- Usut Tuntas Mafia Lahan: Mengusut dugaan keterlibatan sindikat dan oknum internal yang menyewakan aset negara secara tidak sah kepada cukong swasta untuk tambak udang/bandeng.
- Pengembalian Hak Halkyat: Meminta Pemda Sumenep dan Pemerintah Pusat mengevaluasi status Hak Guna Bangunan/Usaha (HGB/HGU) atas lahan terlantar tersebut. Jika tidak mampu memproduksi garam, lahan harus dikembalikan atau dikelola bersama petani lokal demi kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Penelantaran ribuan hektar lahan selama lebih dari 50 tahun ini adalah bukti nyata kegagalan tata kelola industri garam nasional. Pemerintah tidak boleh terus membiarkan rakyat Sumenep menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri sementara aset negara digerogoti oleh mafia.
Team Red
