Penyataan Bobroknya Birokrasi: Skandal Raibnya 886 Kendaraan Dinas Purwakarta Indikasi Korupsi Sistemik, APH Jangan Tutup Mata - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 29 Agustus 2026

Penyataan Bobroknya Birokrasi: Skandal Raibnya 886 Kendaraan Dinas Purwakarta Indikasi Korupsi Sistemik, APH Jangan Tutup Mata

 



KUPAS TUNTAS NEW || PURWAKARTA 

​Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Purwakarta tidak sekadar kacau, melainkan telah menyentuh level pembiaran yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hasil audit investigatif yang membongkar raibnya 886 unit kendaraan dinas bernilai perolehan Rp23,59 miliar adalah bukti telanjang lemahnya integritas dan bobroknya tata kelola keuangan jajaran Pemkab Purwakarta. Sabtu, 29/8/2026.

​Bukannya menjadi teladan dalam menjaga aset negara, sejumlah SKPD strategis—mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan—justru menjadi sarang pembiaran yang berujung pada potensi penggelapan aset publik.

​Raibnya aset ini memperlihatkan tiga pola kebobrokan fatal:

Penggelapan Berkedok Aset Hilang: Sebanyak 886 kendaraan dinas berpindah tangan secara ilegal atau sengaja dibiarkan hilang tanpa proses penghapusan sah. Ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat penjarahan aset negara secara halus.

- ​Sikap Normalisasi Pelanggaran Hukum: Sebanyak 35 unit kendaraan beroperasi tanpa STNK yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas dan hukum kepemilikan. Lebih parah lagi, kasus hilangnya 3 sepeda motor senilai Rp104,25 juta akibat pencurian sengaja "ditutupi" dan tidak pernah dilaporkan ke Inspektorat untuk pemulihan kerugian negara.

- ​Akuntabilitas Nol Besar: Pejabat pemegang aset memperlakukan barang milik rakyat seperti barang pribadi yang bebas dipindahtangankan tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.

​Praktik pembangkangan tata kelola ini secara eksplisit menabrak UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 28/2020, hingga Permendagri No. 19/2016. Ketika pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas aset negara diabaikan secara masif, tindakan tersebut secara sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor.

​Internal pengawasan Pemkab Purwakarta terbukti tumpul dan gagal total. Oleh karena itu, meminta pembenahan secara internal sama saja dengan menggarami laut.

​Masyarakat menuntut Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak sekadar menonton. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan, memanggil, dan memeriksa secara proaktif para Kepala SKPD terkait serta mantan pejabat pemegang aset. Usut tuntas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan korupsi sistemik ini hingga ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan birokrat yang merampok aset rakyat.


Team Red 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done