KUPAS TUNTAS NEW || MUARA ENIM
Kebijakan pengelolaan wilayah pertambangan di Kabupaten Muara Enim kembali memicu kritik tajam dari masyarakat. Pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pempemkab) Muara Enim dan aparat penegak hukum (APH) setempat disinyalir memberi ruang bagi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk melakukan tindakan sepihak yang merugikan warga lokal Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul.
Puluhan hektar kebun sawit dan nangka milik Asmet dan kerabatnya—yang telah dikelola bertahun-tahun sebelum penetapan status kawasan hutan—kini tidak dapat dipanen. Selain akses jalan keluar-masuk kawasan pertanian ditutup total oleh aktivitas tambang sejak hampir satu tahun lalu, sebagian area perkebunan tersebut diduga telah digusur menggunakan alat berat tanpa kesepakatan ganti rugi yang jelas.
"Lahan ini adalah sumber penghidupan utama keluarga kami. Hasil panen busuk di pohon karena jalan ditutup. Saat kami cek pada 20 Agustus 2026, alat berat milik tambang justru sudah menggusur sebagian area kebun, padahal belum ada ganti rugi," tegas Asmet.
Proses pembebasan lahan terkesan diulur-ulur secara birokratis. Meski inventarisasi lahan telah dilakukan oleh Tim Kehutanan PTBA pada 8–14 Juni 2026, Manajemen Pertanahan PTBA berdalih berkas masih ditelaah oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ketidakjelasan status hukum dan lemahnya intervensi Pemkab Muara Enim dinilai memicu dugaan adanya oknum yang memanfaatkan celah ini untuk kepentingan tertentu.
Persoalan ini menyingkap pola berulang di mana masyarakat kecil sering dialihkan pada proses birokrasi berbelit dan potensi intimidasi hukum saat menuntut hak atas tanah mereka.
Pernyataan Tuntutan Warga dan Lembaga Pendamping:
- Mengutuk Pembiaran oleh Pemkab Muara Enim: Pemerintah Daerah diminta tidak lepas tangan dan segera turun tangan memediasi penyerobotan hak-hak ekonomi warga.
- Tuntutan Evaluasi Internal PTBA: Meminta Direktur Utama PTBA melakukan evaluasi total terhadap kenerja Departemen Pertanahan PTBA yang berlarut-larut serta mengusut dugaan penyimpangan anggaran ganti rugi.
- Penghentian Aktivitas Lahan Sengketa: Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas alat berat di areal perkebunan milik warga sebelum ada penyelesaian hak yang adil dan transparan.
Apabila tuntutan ini terus diabaikan oleh Pemkab Muara Enim maupun pihak manajemen PTBA, warga menegaskan siap menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum serta penutupan jalan akses operasional.
Team Red
