Pemda Pangkalpinang Tutup Mata? Kasus 9 Tahun Karyawan SPBU Dipaksa 'Resign' Buka Bobrok Pengawasan Disnaker - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 29 Agustus 2026

Pemda Pangkalpinang Tutup Mata? Kasus 9 Tahun Karyawan SPBU Dipaksa 'Resign' Buka Bobrok Pengawasan Disnaker

 


KUPAS TUNTAS NEW || PANGKALPINANG

Praktik pengabaian hak buruh dan rekayasa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Pangkalpinang kembali mencuat ke permukaan. Kasus pemaksaan pengunduran diri terhadap AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 Selindung Baru, menjadi bukti nyata lemahnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang dalam melindungi hak-hak normatif pekerja lokal. Minggu, 30/8/2026.

AGUNG mengaku dipaksa mengundurkan diri tanpa melalui prosedur Surat Peringatan (SP) maupun mekanisme legal yang diatur undang-undang. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas masa kerjanya yang mendekati satu dekade, ia justru dijadikan "kambing hitam" atas instruksi verbal oknum eksternal yang mengeklaim diri dari pihak Pertamina.

Kasus ini menyengat mata publik: bagaimana bisa sebuah usaha vital di bawah pengawasan distribusi migas beroperasi bertahun-tahun di Pangkalpinang dengan mengangkangi norma-norma ketenagakerjaan tanpa tersentuh pengawasan daerah?

Lebih mendasar dari sekadar konflik internal manajerial, kasus ini membongkar preseden buruk lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selama sembilan tahun bekerja, AGUNG mengaku hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali—sebuah indikasi kuat pelanggaran aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait.

Tak hanya itu, hak normatif dasar seperti transparansi cuti tahunan dan jaminan kepastian hubungan kerja disinyalir diabaikan secara berulang. Pertanyaannya, di mana posisi Disnaker Pangkalpinang selama ini? Pembiaran terhadap pola kerja tak berstandar seperti ini dinilai menjadi karpet merah bagi pengusaha untuk sewenang-wenang menekan buruh kecil.

"Ini bukan sekadar konflik antara AGUNG dan manajernya. Ini adalah potret betapa tumpulnya taring pengawasan ketenagakerjaan Pemda di lapangan. Pengusaha begitu leluasa menyodorkan surat resign paksaan untuk memutus pesangon, karena mereka tahu pengawasan daerah amat lemah," kritik jajaran Redaksi dalam analisis kasus ini.

Dalam penelusuran media, terdapat empat indikasi pelanggaran serius yang menuntut ketegasan intervensi Pemda dan Aparat Penegak Hukum:

1. Intervensi Eksternal Tanpa Kepastian Hukum: Adanya klaim instruksi pemecatan dari oknum eksternal Pertamina tanpa audit atau pemeriksaan formal internal SPBU menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja di tingkat tapak. Pemda harus mengevaluasi standar operasional kemitraan migas di daerahnya agar tak mengabaikan regulasi ketenagakerjaan nasional.

2. Penegakan Hukum Selektif & Praktik 'Scapegoat': Dugaan pelanggaran pengisian BBM jenis Pertalite pada kendaraan Suzuki Ertiga disinyalir sebagai praktik sistemik atau berjemaah. Namun, tindakan hukum secara tebang pilih yang hanya mengorbankan AGUNG menegaskan adanya indikasi pencucian tangan pihak-pihak tertentu.

3. Pelepasan Tanggung Jawab Manajerial: Manager Operasional SPBU, Cecep, seharusnya menjadi pihak pertama yang dievaluasi atas kelalaian pengawasan operasional sehari-hari. Pembebanan seluruh kesalahan kepada staf tingkat bawah mencerminkan buruknya tata kelola manajerial usaha di ibu kota provinsi ini.

4. Modus 'Resign' Paksaan Usir Pesangon: Menekan karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri adalah modus klasik untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan hak PHK. Pemda Pangkalpinang tidak boleh tinggal diam melihat warganya dijebak dengan pola intimidatif semacam ini.

"Saya merasa diperlakukan sangat tidak adil. Selama sembilan tahun saya mengabdi, tetapi saat ada persoalan, hak-hak saya dirampas begitu saja melalui cara-cara yang tidak benar. Saya akan menuntut keadilan sampai hak-hak normatif saya dipenuhi," tegas AGUNG dengan nada geram.

Kasus yang menimpa AGUNG menjadi ujian komitmen bagi Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang, khususnya Komisi yang membidangi ketenagakerjaan. Pemerintah Kota tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan "perselisihan hubungan industrial biasa" (Bipartit/Tripartit).

Pemerintah Daerah dituntut untuk segera memanggil manajemen SPBU 24.331.69 serta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPBU dan mitra usaha di Kota Pangkalpinang guna memastikan tidak ada lagi pekerja lokal yang dipaksa menyerahkan hak-hak dasarnya di bawah tekanan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Cecep selaku Manager Operasional SPBU 24.331.69 Selindung Baru terkait dugaan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, dan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut. Namun, pihak manajemen belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak berwenang, baik Disnaker maupun aparat penegak hukum, turun tangan menindak tegas dugaan rekayasa PHK dan pengabaian hak pekerja di Kota Pangkalpinang. 

(Redaksi)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done