Pemda Luwu Mandul, Penegakan Hukum Tumpul: Tambang Emas Ilegal Belopa Bebas Beroperasi Pasca-Penertiban - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 20 Agustus 2026

Pemda Luwu Mandul, Penegakan Hukum Tumpul: Tambang Emas Ilegal Belopa Bebas Beroperasi Pasca-Penertiban

 



KUPAS TUNTAS NEW || LUWU

Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Belopa (Kecamatan Bajo Barat) dipertanyakan besar-besaran. Penertiban yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu pada 1 Agustus 2026 lalu—yang diwarnai aksi pembakaran talang emas (sluice box) dan kericuhan—diduga kuat hanya berakhir sebagai panggung formalitas belaka.

Pasalnya, aktivitas penambangan yang tak mengantongi dokumen lingkungan dan izin resmi tersebut dilaporkan kembali beroperasi secara leluasa. Pembiaran ini mempertegas kesan bahwa Pemda Luwu dan APH tidak berkutik berhadapan dengan pemodal besar serta dugaan oknum beking di balik layar.

Dinas Lingkungan Hidup Cuma "Gertak Sambal" Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu yang sebelumnya menemukan pelanggaran izin di Desa Marinding dan Saronda dinilai sangat lemah. DLH memang telah meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dipenuhi. Namun, tanpa adanya langkah hukum konkret, penyegelan permanen, atau pengawasan berkala, imbauan Pemda Luwu tersebut tak ubahnya gertak sambal yang diabaikan para pelaku.

Pemda Luwu seolah menormalisasi pelanggaran lingkungan hidup yang sudah berlangsung bertahun-tahun dengan pembiaran penggunaan alat berat di area tambang.

Penegakan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Aktor Intelektual Publik mengecam pola penindakan APH yang hanya menyasar alat-alat tambang kecil atau pekerja lapangan, sementara aktor utama justru tak tersentuh. Pembakaran talang emas oleh petugas tidak menyelesaikan akar masalah jika alat berat, pemodal (funder), dan rantai pasokan operasional tambang tetap dibiarkan melenggang.

Dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum aparat (bekingan) yang meruyak sejak Juni 2026 makin menguat akibat tidak adanya transparansi penanganan kasus. Jika APH memang bersih, ketegasan hukum harus dibuktikan dengan menindak pihak-pihak pengatur di balik layar, bukan sekadar memamerkan aksi represif di lapangan yang diwarnai drama kericuhan.

Tuntutan Sikap Tegas Publik Masyarakat menuntut transparansi total dan tindakan nyata dari Pemkab Luwu, DLH, Polres Luwu, hingga Polda Sulsel melalui penegakan tiga poin kritis:

-Audit Hukum & Perizinan Terbuka: Buka secara transparan kepada publik status hukum tambang tersebut. Jika tidak berizin, lakukan penghentian paksa dan sita seluruh alat berat di lokasi.

Seret Pemodal dan Pengendali: Hentikan drama penertiban 'kucing-kucingan'. Usut tuntas aliran dana, pemilik modal, dan penyedia alat berat.

Bongkar Oknum Beking: Usut tuntas rumor keterlibatan oknum APH maupun pejabat daerah yang memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal ini tanpa pandang bulu.

Hukum tidak boleh kalah oleh modal dan oknum. Masyarakat Luwu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji manis evaluasi di atas kertas.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done