Negara Absen di Taman Mustika Estate: Pemkot Serang Membiarkan Warga Disandera Sengketa Lahan dan Intimidasi Akses Jalan - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 21 Agustus 2026

Negara Absen di Taman Mustika Estate: Pemkot Serang Membiarkan Warga Disandera Sengketa Lahan dan Intimidasi Akses Jalan

 


KUPAS TUNTAS NEW || SERANG

Lumpuhnya akses jalan utama Perumahan Taman Mustika Estate, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, akibat penutupan sepihak atas klaim kepemilikan lahan oleh pihak ketiga menjadi bukti nyata bobroknya pengawasan tata ruang dan perlindungan konsumen oleh Pemerintah Kota Serang. Pembiaran atas konflik ini dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap hak dasar warga yang terancam. Jum'at 21/8/2026.

Tindakan penutupan jalan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kantor Hukum A.R.Y & Partners tertanggal 23 Juli 2026 tidak hanya melumpuhkan mobilitas harian, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan. Kehadiran kelompok/ormas tertentu di lokasi saat proses penutupan berlangsung menjadi aksi intimidasi terbuka yang meneror warga, khususnya perempuan dan anak-anak.

Warga merupakan konsumen beritikad baik yang membeli unit rumah secara sah melalui fasilitas kredit perbankan resmi dengan jaminan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) terlindungi secara hukum. Pengembang Taman Mustika Estate dinilai lepas tangan dan melarikan diri dari tanggung jawab hukum, sementara Pemerintah Daerah terkesan "tutup mata" terhadap penyalahgunaan izin dan ketidakjelasan status fasum/fasos di wilayahnya.

"Sangat ironis ketika Pemda dengan mudah menerbitkan izin perumahan, namun ketika timbul masalah akibat kelalaian verifikasi fasum/fasos, warga yang dikorbankan. Pemkot Serang dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif seolah ini hanya konflik perdata biasa. Ini adalah bentuk perampasan hak publik dan pembiaran aksi premanisme di ruang pemukiman," tegas perwakilan warga.

Beberapa poin krusial yang menuntut tindakan tegas dan segera dari instansi terkait meliputi:

Pembiaran Pemda Atas Fasum/Fasos: Pemerintah Daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi penyerahan fasum/fasos perumahan, sehingga aset akses publik rentan dicaplok atau disengketakan oleh pihak ketiga.

Dugaan Maladministrasi & Kelalaian Pengembang: Pengembang menjual unit rumah tanpa jaminan kepastian hukum atas akses jalan utama, merugikan konsumen secara finansial dan psikologis.

Ancaman Keamanan & Intimidasi: Pembiaran terhadap pengerahan massa/kelompok tertentu di area pemukiman warga merupakan kegagalan aparat keamanan lokal dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Warga menuntut intervensi langsung dan tindakan konkret dari lembaga tingkat pusat untuk menghentikan kesewenang-wenangan ini:

Kementerian Dalam Negeri & Pemkot Serang: Segera ambil alih dan buka paksa akses jalan perumahan demi kepentingan umum serta beri sanksi tegas kepada pengembang nakal.

Kementerian ATR/BPN & Kementerian PKP: Melakukan audit komprehensif terhadap legalitas lahan dan pendaftaran fasum/fasos Perumahan Taman Mustika Estate.

Mabes Polri & Polda Banten: Menindak tegas aksi penutupan sepihak dan keterlibatan kelompok penekan yang memicu rasa tidak aman warga.

Ombudsman RI & Komnas HAM: Mengusut dugaan pembiaran/maladministrasi oleh Pemda serta pelanggaran hak atas rasa aman dan ruang hidup layak bagi warga.

Masyarakat menegaskan bahwa hak atas fasilitas umum dan keamanan tempat tinggal tidak boleh disandera oleh sengketa bisnis pengembang dan tuntutan pihak ketiga. 

(Red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done