KUPAS TUNTAS NEW || MOJOKERTO
Transparansi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan tajam. Langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjangrono yang baru menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) periode 2021–2024 pada Kamis malam (13/8/2026) dinilai keterlaluan dan mengindikasikan kelalaian fungsi pengawasan.
Forum yang diselenggarakan di Kantor Desa Tanjangrono tersebut membeberkan pertanggungjawaban dana ratusan juta rupiah yang mengendap selama tiga tahun tanpa pernah diuji publik secara berkala.
Bisnis Rugi dan Pertanyakan Transparansi Dalam pemaparannya, mantan Direktur BUMDes Permata Majapahit periode 2021–2024, Rendy Saputra, menyebutkan pada tahun 2021 BUMDes menerima kucuran modal Rp 100 juta. Dana tersebut dibagi untuk bisnis POSFIN sebesar Rp 50 juta serta usaha pertanian tumpang sari singkong dan kacang tanah sebesar Rp 50 juta.
Namun, unit usaha pertanian ini dinilai gagal total. Modal singkong yang menyedot Rp 23 juta impas tanpa kejelasan, sedangkan proyek kacang tanah beranggaran Rp 8,9 juta hanya menyumbang keuntungan Rp 270 ribu dengan alasan kendala cuaca. Tak hanya itu, sebagian anggaran BUMDes justru dialokasikan untuk pembenahan pipa air Pamsimas—sebuah alokasi yang dipertanyakan karena overlap dengan belanja prasarana desa.
Setelah vacuum tanpa penyertaan modal di tahun 2022, pada tahun 2023 BUMDes kembali disuntik anggaran fantastis senilai Rp 182,3 juta yang seluruhnya dialokasikan untuk pembangunan Pujasera di atas Tanah Kas Desa (TKD). Hingga akhir masa jabatan pengurus pada akhir 2023, sisa kas BUMDes dicatat hanya tersisa Rp 11.167.000.
Saling Lempar Tanggung Jawab Rendy menegaskan bahwa keterlambatan Musdes bukan kesalahan pengurus BUMDes. Ia mengklaim LPJ dan SPJ tahunan telah diselesaikan dan diserahkan secara tertulis kepada Pemerintah Desa setiap tahunnya.
"Harusnya forum ini dilakukan setiap tahun agar tidak menimbulkan bias di masyarakat. Dokumen SPJ kami lengkap, SK kami pun sudah berakhir sejak Januari 2024," ujar Rendy.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan sorotan masyarakat. Lemahnya tindak lanjut atas laporan BUMDes menunjukkan adanya kejanggalan dalam koordinasi internal antara BPD dan Kepala Desa Tanjangrono, Damun.
Kritik pedas datang dari tokoh masyarakat setempat yang menilai pengelolaan permodalan BUMDes menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Ia menyuarakan kekecewaan publik atas ketiadaan asas keterbukaan dan manfaat ekonomi bagi warga desa.
"Selama ini tidak ada transparansi maupun dampak kesejahteraan dari 2021 sampai sekarang. BPD-nya terkesan plonga-plongo dan lalai mengawasi. Polemik ini berlarut-larut karena koordinasi BPD dan Kades yang tidak beres. Jika ada bukti kuat penyelewengan dan indikasi korupsi, persoalan ini resmi kami seret ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas tokoh masyarakat tersebut.
Dugaan Discrepancy Data Anggaran Desa Berdasarkan data penyaluran Dana Desa (DD) Tanjangrono periode 2021–2023 yang dihimpun tim media, muncul sejumlah catatan penting yang memerlukan audit independen:
- Tahun 2021 (Pagu DD: Rp 731,8 Juta): Tercatat penyertaan modal BUMDes dalam laporan penyaluran DD sebesar Rp 50.000.000. Namun BUMDes mengaku menerima total Rp 100.000.000 (dua kali pencairan). Selain itu, terdapat anggaran Pelatihan Pengelolaan BUMDes sebesar Rp 26,7 juta, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 20 juta, serta Kapasitas BPD Rp 10 juta yang dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas pengawasan lembaga desa.
-Tahun 2022 (Pagu DD: Rp 823,9 Juta): Tidak ada alokasi penyertaan modal BUMDes, namun ada anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih/Pipanisasi sebesar Rp 15.000.000 dan Pengembangan Pariwisata Desa Rp 34.600.000.
- Tahun 2023 (Pagu DD: Rp 901,8 Juta): Terbukti ada pencairan Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 182.314.000 untuk Pujasera. Di saat yang sama, terdapat pula anggaran Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat sebesar Rp 182.000.000.
Camat Ngoro, Harfendy Setiyapraja, yang hadir dalam forum mengimbau semua pihak mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, pihak kecamatan menegaskan batasan kewenangannya yang hanya sebatas pembinaan teknis dan supervisi laporan, tanpa memiliki wewenang mengintervensi atau memeriksa audit keuangan BUMDes secara langsung.
Hingga Musdes ditutup, sejumlah hal vital masih menggantung: mulai dari verifikasi ulang sisa kas dana desa, validasi bukti transaksi (SPJ), hingga kejelasan pengawasan BPD. Masyarakat Tanjangrono kini mendesak adanya pemeriksaan dari Inspektorat maupun APH guna membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran rakyat secara transparan.
Red
