BEKASI | kupastuntasnew.com
Persoalan yang berkaitan dengan mantan Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, berinisial I.H., kembali menjadi perhatian Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB).
FKMPB mempertanyakan perkembangan dua laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ketua FKMPB, Eko Setiawan, mengatakan laporan pertama telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak 2025, sementara laporan lainnya disampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan materi laporan yang berbeda.
Menurut Eko, pihaknya telah berupaya meminta informasi terkait perkembangan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Permintaan tersebut juga mengacu pada tanda terima laporan yang diterima pada Februari 2025.
FKMPB berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai sejauh mana proses laporan tersebut berjalan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, FKMPB meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Pengelolaan Dana Desa
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, FKMPB juga menyoroti persoalan administrasi pemerintahan Desa Serang, khususnya terkait status I.H. sebagai kepala desa dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Eko menyebut terdapat proses hukum yang berkaitan dengan status I.H. sebagai kepala desa dan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Namun, menurut informasi yang disampaikan FKMPB, proses pergantian kepala desa baru dilakukan pada akhir 2024.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari FKMPB mengenai bagaimana proses pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dan pencairan ADD, berlangsung selama periode tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses pengelolaan dan pencairan Alokasi Dana Desa selama periode tersebut. Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara transparan agar diketahui siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara,” ujar Eko.
FKMPB juga meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pencairan dana desa dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasinya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Minta Penegakan Hukum Transparan
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus, FKMPB menyatakan telah membawa materi dan bukti yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa sejak 2020 hingga berakhirnya masa jabatan I.H.
Meski demikian, FKMPB menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta agar laporan dan bukti yang kami sampaikan diperiksa secara objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Eko.
FKMPB juga menyoroti proses administratif setelah adanya putusan pengadilan, termasuk alasan pelaksanaan putusan tersebut membutuhkan waktu hingga pergantian kepala desa dilakukan.
Menurut FKMPB, seluruh rangkaian proses tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
FKMPB: Jangan Ada Perlakuan Berbeda
FKMPB juga meminta agar berbagai surat dan ketentuan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan persoalan tersebut turut ditelusuri.
“Kami berharap tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, kewenangan, serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eko.
FKMPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran.
“Kami masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serius dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berdasarkan data serta bukti yang kami sampaikan,” pungkas Eko Setiawan.
Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan FKMPB dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan atau permintaan untuk dilakukan pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Red

