Dugaan Bancakan Dana BOS Rp7,8 Miliar di Kab. Bekasi: Disdik Gagap Kawal Juknis, Uang Rakyat Jadi Objek Transaksional - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 14 Agustus 2026

Dugaan Bancakan Dana BOS Rp7,8 Miliar di Kab. Bekasi: Disdik Gagap Kawal Juknis, Uang Rakyat Jadi Objek Transaksional



KUPAS TUNTAS NEW || BEKASI

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 membongkar bobroknya pengawasan internal di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023, ditemukan penyimpangan penggunaan Dana BOS sebesar Rp7.831.528.000,00 yang secara terbuka melanggar petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan. Sabtu 15/8/2026.

Praktik pengabaian aturan secara sengaja ini menyasar dua sektor vital dalam operasional sekolah tingkat SD dan SMP:

Bagi-Bagi Honor Kebal Aturan (Rp7,72 Miliar): Dana BOS secara tidak sah dialirkan untuk menggemukkan kantong Aparatur Sipil Negara (ASN)—termasuk Kepala Sekolah, Bendahara, hingga pegawai PPPK—serta Komite Sekolah dan Orang Tua Murid. Padahal, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 secara tegas melarang pemberian honorarium berbasis BOS kepada pegawai berstatus ASN dan pihak luar yang tidak memenuhi syarat legalitas (NUPTK). Catatan ironis: Pembayaran tetap direalisasikan dengan dalih "beban kerja lebih", yang menunjukkan ketidakpatuhan secara sengaja terhadap imbauan manajemen BOS.

Laporan Fiktif Retribusi Persampahan (Rp104,4 Juta): Pengujian uji petik pada 5 SD dan 20 SMP Negeri menemukan penggunaan bukti belanja fiktif berselimut "retribusi persampahan". Setelah dikonfirmasi, dana tersebut rupanya dialihkan untuk operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, mulai dari pembayaran jasa keamanan RT hingga honorarium guru tanpa NUPTK.

Audit BPK secara eksplisit menunjuk hidung Kepala Dinas Pendidikan dan Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak optimal dalam pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan. Ketidaktegasan ini memicu kesan adanya "pembiaran sistematis" terhadap praktik pelanggaran anggaran di tingkat sekolah.

"Alasan 'kurang paham juknis' atau 'beban kerja' tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan penyelewengan dana pendidikan. Ketika anggaran yang harusnya membiayai kualitas belajar mengajar justru dipakai untuk menguntungkan oknum ASN dan membiayai kuitansi yang tidak sesuai riil, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi," tegas [Nama Organisasi/Juru Bicara Anda].

Menindaklanjuti temuan tersebut dan rekomendasi BPK yang memberi tenggat waktu 60 hari kepada Bupati Bekasi, [Nama Organisasi/Lembaga Anda] mendesak:

- Pengembalian Total Dana Ke Kas Daerah: Bupati Bekasi harus memastikan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 disetor kembali ke kas daerah tanpa ada pemotongan atau keringanan.

- Sanksi Tegas Pejabat Terkait: Mencopot atau memberikan sanksi disiplin berat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Tim Manajemen BOS, serta Kepala Sekolah yang terbukti secara sengaja melanggar Permendikbudristek demi keuntungan pribadi/kelompok.

Penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH): Mengimbau Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Bekasi untuk tidak tinggal diam dan segera menelusuri potensi tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya pada komponen pertanggungjawaban fiktif belanja sampah Rp104,4 juta.

Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak akan pernah maju jika dana operasional sekolah terus dijadikan ajang "bancakan" oleh oknum-oknum birokrasi yang merasa kebal hukum.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done