KUPAS TUNTAS NEW || BENGKULU
Lambannya penanganan hukum dan lemahnya pengawasan terhadap perlindungan anak di Bengkulu kembali menuai sorotan tajam. Kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur yang melibatkan pejabat tinggi media lokal, Apriansyah Bin Suardi (Alm), kini memasuki babak baru yang memprihatinkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO / 18 / VIII / RES.1.24. / 2026 / Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026 terhadap Direktur Utama media online Beritarafflesia.com tersebut. Kamis, 27/8/2026.
Penetapan DPO yang terkesan lambat—mengingat laporan polisi telah teregister sejak 2 November 2025 dengan Nomor LP / B / 218 / XI / 2025 / SPKT / POLDA BENGKULU—menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Bengkulu dan aparat penegak hukum. Kasus ini membongkar ironi besar: ketika Pemda gencar mengampanyekan daerah ramah anak, tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur justru diduga dilakukan oleh figur publik berstatus pimpinan media yang memiliki pengaruh sosial.
Lambannya proses hingga berlarut-larut hampir sepuluh bulan hingga tersangka melarikan diri mencerminkan betapa rapuhnya sistem proteksi dan komitmen penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual di wilayah ini. Pemda Bengkulu dinilai pasif dan gagal menghadirkan ruang aman bagi anak, serta terkesan membiarkan relasi kuasa menutup-nutupi kejahatan fatal.
Berdasarkan SP2HP Ke-4 Nomor B/SP2HP/449/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Agustus 2026, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk melakukan pencarian, pra-rekonstruksi, dan penangkapan.
Masyarakat menuntut tindakan tegas dan nyata dari Polda Bengkulu serta pertanggungjawaban moral dari Pemda Bengkulu. Pemerintah daerah diresahkannya tidak boleh terus bersembunyi di balik jargon reformasi hukum sementara pelaku kejahatan keji terhadap anak masih berkeliaran bebas.
Team
