BPK Bongkar Dugaan Bancakan Hibah di Pemkot Prabumulih, Ali Sopyan: Ini Pengangkangan Regulasi yang Cacat Hukum! - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 13 Agustus 2026

BPK Bongkar Dugaan Bancakan Hibah di Pemkot Prabumulih, Ali Sopyan: Ini Pengangkangan Regulasi yang Cacat Hukum!

 


KUPAS TUNTAS NEW || PRABUMULIH 

Praktik tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kian ugal-ugalan dan terang-terangan menabrak regulasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, yang mengungkap kebocoran APBD senilai Rp3,58 miliar untuk proyek hibah tak tepat sasaran pada TA 2025. Kamis 13/8/2026.

Temuan ini memantik reaksi keras dari kalangan pers nasional. Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, mengecam tindakan Pemkot Prabumulih yang dinilai sengaja membiarkan pemborosan keuangan daerah demi membiayai instansi vertikal secara berulang.

"Ini adalah bentuk pengangkangan regulasi yang sangat kasat mata dan tidak bisa ditoleransi. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah milik rakyat Kota Prabumulih dihambur-hamburkan secara berulang untuk urusan yang secara konstitusi merupakan porsi APBN Pusat?" tegas Ali Sopyan.

Ia juga menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan internal di Pemkot Prabumulih. "Fungsi pengawasan internal Inspektorat dan komitmen kepatuhan kepala dinas di mana saja selama dua tahun ini? Kami dari Rajawali News mendesak agar kasus ini tidak berhenti di sanksi administratif semata, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas pemborosan uang rakyat ini," lanjutnya.

Sesuai aturan tata kelola keuangan negara, pengucuran hibah kepada instansi vertikal pusat di daerah dibatasi maksimal 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran untuk mencegah tumpang tindih (double funding). Namun, Pemkot Prabumulih justru melanggarnya secara persisten selama dua tahun berturut-turut melalui Dinas PUPR dan SKPD terkait:

  • TA 2024: Pemkot mengucurkan hibah barang ke Polres sebanyak 7 kali kegiatan melalui 4 SKPD berbeda dengan total nilai fantastis Rp7.971.657.000,00
  • TA 2025: Pelanggaran serupa diulang oleh Dinas PUPR dengan memecah anggaran menjadi 7 paket proyek fisik terpisah (mulai dari rehab ruang Sat Tahti, ruang Propam, teras Polres, hingga gedung Command Center) senilai total Rp3,58 miliar.

Dari rincian paket proyek TA 2025, muncul indikasi kuat praktik splitting atau pemecahan paket guna menghindari mekanisme tender terbuka. Indikasi ini terlihat pada proyek rehab ruang Sat Tahti, ruang Propam, dan teras Polres yang masing-masing dipatok persis di angka Rp180.000.000,00.

"Modus mematok angka proyek di bawah Rp200 juta ini pola klasik. Diduga kuat sengaja disetel agar Pengadaan Langsung (PL) bisa berjalan instan tanpa lelang transparan. Proyek lanjutan yang dipaksakan tiap tahun juga mengindikasikan adanya komitmen terselubung yang menabrak aturan hukum hibah daerah," lugas Ali Sopyan.

Pembedahan LHP BPK juga mengungkap temuan krusial lainnya. Pemkot Prabumulih terbukti menyalurkan hibah serupa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketiadaan kontrak hukum ini dinilai BPK menciptakan celah liar yang meningkatkan risiko penyelewengan, penyalahgunaan, hingga tumpang tindih anggaran secara fatal. Tindakan ini terbukti melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Perwako Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021.

Atas kekacauan anggaran ini, BPK menunjuk Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Prabumulih sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian fatal tersebut. BPK merekomendasikan sanksi teguran keras dan instruksi penghentian praktik pengucuran hibah tanpa kelengkapan administrasi hukum kepada seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menghadapi rentetan temuan bukti auditor negara tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, Ali Sopyan menegaskan bahwa respons pasrah dari Wali Kota tidak cukup untuk menghapus indikasi pelanggaran yang ada.

"Kami di Rajawali News memastikan tidak akan tinggal diam dan akan mengawal ketat kasus ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot Prabumulih tidak melakukan penertiban dan pemulihan, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk turun tangan menyelidiki dugaan unsur kerugian negara yang disengaja," tutupnya.

Red 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done