KUPAS TUNTAS NEW || BOGOR
Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Praktik penganggaran yang tidak cermat diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan realisasi pemborosan anggaran rapat di hotel dan villa bernilai fantastis. Sabtu 22/8/2026.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 mencatat ditemukannya kesalahan penganggaran sebesar Rp95,41 miliar yang tersebar di 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut diklaim sebagai "Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan", padahal secara substansi digunakan untuk membiayai paket rapat halfday, fullday, hingga fullboard di berbagai hotel, villa, dan wisma mewah.
Sesuai aturan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, kegiatan rapat di luar kantor wajib dimasukkan ke dalam pos Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting (Dalam/Luar Kota). Namun, Pemkab Bogor justru memecah pos anggaran tersebut secara tidak transparan: akun perjalanan dinas hanya digunakan untuk menguras uang harian panitia dan peserta, sedangkan biaya sewa hotel mewah "diselundupkan" ke dalam akun Belanja Jasa Sewa Gedung.
"Ini bukan sekadar salah ketik kode rekening, tapi cermin dari buruknya transparansi dan lemahnya pengawasan anggaran di Pemkab Bogor," tegas pengamat kebijakan publik. "Pola penempatan anggaran yang mengaburkan substansi transaksi ini menutup mata publik dari fakta betapa besarnya anggaran yang dihabiskan para pejabat hanya untuk rapat di hotel."
Temuan BPK mengonfirmasi adanya kecerobohan sistemik yang melibatkan tiga pihak kunci:
-39 Kepala SKPD (Pengguna Anggaran) yang asal-asalan dan tidak cermat dalam menyusun RKA.
- Kepala BPKAD yang lalai mengkoordinasikan penyusunan dan perubahan rancangan APBD.
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tumpul dalam memverifikasi kesesuaian akun belanja dengan regulasi Kemendagri.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari, publik mendesak adanya evaluasi total. Pemkab Bogor dituntut tidak hanya membenahi administrasi kode rekening, tetapi juga memangkas kultur "hobi rapat di hotel" yang terbukti membebani APBD hingga puluhan miliar rupiah di tengah kebutuhan pembangunan masyarakat yang jauh lebih mendesak.
Team Redaksi
