BOM WAKTU ANGGARAN DISDIK LAMPURA: APARAT PENAGAK HUKUM DESAK DIUSUT, SIKAT DUGAAN BANCAKAN SWAKELOLA RP 42 MILIAR! - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 21 Agustus 2026

BOM WAKTU ANGGARAN DISDIK LAMPURA: APARAT PENAGAK HUKUM DESAK DIUSUT, SIKAT DUGAAN BANCAKAN SWAKELOLA RP 42 MILIAR!

 


KUPAS TUNTAS NEW || KOTABUMI

Pengelolaan anggaran Swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Disdik Lampura) Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Alokasi raksasa sebesar Rp 42 miliar yang terpecah ke dalam 138 paket kegiatan swakelola mengindikasikan pola pemboros dana daerah yang minim transparansi dan sarat celah penyalahgunaan wewenang. Sabtu 22/8/2026.

Anggaran dinilai bukan lagi dirancang berbasis kebutuhan riil lapangan, melainkan sekadar proyek penyerapan anggaran demi memburu pemenuhan target formalitas semata.

Perjalanan Dinas Mewah & Pengawasan Formalitas Sorotan paling menohok tertuju pada Belanja Perjalanan Dinas yang dipatok hingga Rp 2,26 miliar melalui 27 paket kegiatan. Penggunaan dana fantastis hanya untuk alasan monitoring, evaluasi, hingga koordinasi kebijakan antar-instansi memicu skeptisisme publik.

Realisasi Lapangan: Tingginya frekuensi perjalanan dinas yang tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas mutu fasilitas sekolah.

Potensi Penyimpangan: Kerawanan terjadinya manipulasi laporan pertanggungjawaban, perjalanan fiktif, hingga penggelembungan (mark-up) biaya akomodasi dan transportasi.

BOS Rp 36,3 Miliar Tanpa Celah Pengawasan Di sisi lain, Belanja Hibah Pendidikan SMP Dana BOS yang menembus angka Rp 36,35 miliar menyita perhatian serius. Besarnya angka ini menuntut audit investigatif yang ketat untuk memastikan tidak ada pemotongan, benturan kepentingan, maupun alokasi tak tepat sasaran dari tingkat dinas hingga ke pihak sekolah.

Desakan Audit Total Audit Investigatif Kritik keras menegaskan bahwa besarnya anggaran tanpa dibarengi pengawasan ketat dari aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum (APH) hanya akan menjadikan Disdik Lampura ladang bancakan oknum pejabat.

Inspektorat Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran APH (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap 138 paket kegiatan swakelola harus dilakukan secara terbuka tanpa kompromi demi menyelamatkan uang rakyat dan masa depan pendidikan di Lampung Utara.

Team Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done