Alibi "Tak Paham" Plt Kadis Disperkim Lampura: Sinyal Bobroknya Pengawasan atau Indikasi "Rampok Anggaran" Berbaju Tender - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 21 Agustus 2026

Alibi "Tak Paham" Plt Kadis Disperkim Lampura: Sinyal Bobroknya Pengawasan atau Indikasi "Rampok Anggaran" Berbaju Tender



KUPAS TUNTAS NEW || KOTABUMI 

Bobroknya tata kelola keuangan publik di Kabupaten Lampung Utara kembali telanjang di hadapan masyarakat. Polemik tender Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) APBD 2026 tidak lagi sekadar masalah teknis administrasi, melainkan cerminan krisis integritas dan pengabaian prinsip transparansi oleh pejabat daerah. Jum'at 21/8/2026.

Sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disperkim Lampung Utara, Dirgantara, yang memunculkan alibi "tidak paham aturan" hingga melemparkan seluruh tanggung jawab ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), dinilai sebagai satire buruk birokrasi. Pengakuan tersebut bukan sekadar memperlihatkan ketidakmampuan manajerial seorang Pengguna Anggaran (PA), melainkan terindikasi sebagai alibi sistematis untuk menghindari jerat akuntabilitas.

"Sangat tidak masuk akal seorang Pengguna Anggaran mengaku tidak paham mekanisme pengadaan di dinasnya sendiri. Ini bukan sekadar blunder, tapi bentuk pembiaran terstruktur. Ketika pejabat memilih 'tutup mata' dan melempar bola liar ke Barjas, publik patut curiga ada indikasi kuat praktik 'rampok anggaran' yang sedang ditutupi," tegas pemerhati kebijakan publik lokal.

Beberapa poin krusial yang mengindikasikan sengkarut dan potensi penyimpangan dalam proyek ini meliputi:

Sikap Kontradiktif & Lempar Tanggung Jawab: Pernyataan awal yang mengaku "tidak paham" lalu berubah menjadi berdalih "tidak boleh intervensi karena proses evaluasi ulang di Barjas" adalah alibi defensif yang dangkal.

Masalah Utama Ada di Hulu (Disperkim): Berdasarkan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses 'Evaluasi Ulang' timbul akibat dokumen pemilihan yang bermasalah. Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Disperkim—bukan Barjas. Cacatnya dokumen lelang adalah kelalaian langsung Disperkim.

Celah Manipulasi & Konsultan Fiktif: Bobot evaluasi teknis sebesar 70 persen sangat rawan disusupi "skor titipan", penguncian spesifikasi material, hingga penggunaan tenaga ahli fiktif (ghost consultant). Sikap pasif PA yang memilih "menunggu pemenang" tanpa pengawasan ketat menguatkan dugaan adanya pengondisian pemenang tender.

Dinas terkait tidak bisa berlindung di balik narasi "proses masih di Barjas" untuk memutihkan kesalahan perencanaan. Setiap rupiah APBD yang ditahan akibat ketidaktegasan dan lemahnya pengawasan Disperkim secara langsung merugikan masyarakat Lampung Utara yang membutuhkan fasilitas publik berupa Perpustakaan Daerah tepat waktu dan berkualitas.

Masyarakat Lampung Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan memeriksa proses perencanaan tender ini. Sikap "mengaku tidak paham" tidak boleh dijadikan tameng untuk meloloskan praktik koruptif berkedok pengadaan barang dan jasa.

Team Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done