KUPAS TUNTAS NEW || JOMBANG
Pernyataan Kapolres Jombang yang mengklaim kehadiran peserta Ijazah Kubro terbatas pada pemegang kuitansi dan undangan resmi menuai gelombang kritik tajam. Kebijakan publik dan komunikasi aparat dinilai kebablasan karena mereduksi tradisi sakral keagamaan menjadi sekadar acara seremonial elit.
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menegaskan bahwa narasi kepolisian tersebut mencerminkan kegagalan memahami realitas lapangan serta sejarah Jombang sebagai kota santri.
Poin Kritik Utama Redaksi:
- Logika Terbalik Aparat: Undangan formal secara empiris diperuntukkan bagi pejabat struktural, bukan ribuan santri yang menjadi pondasi utama jalannya Ijazah Kubro. Mereduksi kehadiran massa hanya berbasis administratif kuitansi adalah bentuk pengaburan fakta.
- Asal Bapak Senang (ABS): Kapolres dinilai hanya menerima laporan manis dari tingkat polsek tanpa memverifikasi fakta sosial di akar rumput.
- Pelecehan Tradisi Pesantren: Narasi pembatasan seolah-olah Ijazah Kubro milik pemegang surat resmi menafikan peran vital jamaah dan santri yang selama ini menjaga tradisi tersebut tetap hidup.
"Pernyataan Kapolres Jombang itu sangat tidak masuk akal nalar. Ijazah Kubro itu milik tradisi dan pilar santri, bukan sekadar seremonial pejabat bersurat undangan. Kapolres harus turun langsung ke lapangan! Jangan hanya manggut-manggut menerima laporan sepihak dari anggota polsek yang tidak akurat," tegas Edi Uban.
Sikap Polres Jombang yang terkesan membatasi dan menyudutkan peran santri melukai sensitivitas publik Jombang sebagai pusat peradaban pesantren. Atas kekeliruan fatal ini, jajaran Polres Jombang mendesak dilakukan hal-hal berikut:
1. Evaluasi Total Komunikasi Publik: Menghentikan framing yang mendiskreditkan kehadiran massa santri.
2.Uji Petik Lapangan: Kapolres wajib memimpin pengamanan berbasis realitas sosial, bukan asumsi statistik di atas meja kerja.
3. Permintaan Maaf dan Transparansi: Membuka ruang dialog transparan bersama tokoh masyarakat dan sesepuh pesantren terkait pola pengamanan acara keagamaan.
Red
