KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA
Praktik lancung percaloan dan penipuan berkedok jaminan kelulusan masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) kembali mencoreng komitmen reformasi birokrasi dan transparansi institusi pertahanan negara. Menjamurnya ruang gelap transaksional ini menjadi kritik keras bagi pemerintah dan pemangku kebijakan yang dinilai abai dalam menutup celah manipulasi jalur kedinasan yang seharusnya bebas biaya.
Berdasarkan investigasi data, rangkaian bukti transfer, serta kesaksian langsung korban berinisial V, modus operandi ini bergerak secara terstruktur. Para pelaku memanfaatkan legitimasi palsu dengan mencatut nama tokoh nasional hingga memanfaatkan posisi figur di lingkaran kekuasaan demi memeras korban hingga ratusan juta rupiah.
Pihak korban diketahui telah diperas dan menyerahkan dana dengan total akumulasi mencapai Rp110.000.000. Aliran dana haram ini mengalir lancar melalui dua akses rekening penampung:
1. Rekening Pujianto (Mandiri 164000XXXXX20): Total Rp60.000.000.
2. Rekening Anwar Husin (BCA 5865XXXX26): Total Rp50.000.000.
Berdasarkan dokumen transaksi yang berhasil dihimpun redaksi, pencairan dana dilakukan secara bertahap sepanjang kuartal pertama tahun 2026:
12 Maret 2026 (20:55:32 WIB): Transfer Rp10.000.000 kepada Pujianto.
19 Maret 2026: Transfer Rp50.000.000 langsung ke rekening Anwar Husin.
25 April 2026 (13:30:05 WIB): Transfer Rp20.000.000 kepada Pujianto.
9 Mei 2026 (11:36:11 WIB): Transfer Rp10.000.000 kepada Pujianto.
14 Mei 2026 (20:12:32 WIB): Transfer Rp20.000.000 kepada Pujianto.
Pasca-operasi senyap ini gagal meloloskan korban ke UNHAN, Pujianto akhirnya dipaksa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai tertanggal 1 Juli 2026 untuk mengembalikan dana tarikan tersebut. Namun, eksekusinya di lapangan memperlihatkan gelagat ketidakpastian hukum:
Dana di Rekening Anwar Husin: Pujianto menjanjikan pengembalian utuh Rp50.000.000 pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun realitanya, baru dipulangkan sebesar Rp35.000.000. Ketidaksinkronan ini menjadi sinyal kuat adanya upaya mengulur waktu.
Dana di Rekening Pujianto: Uang sebesar Rp60.000.000 baru dijanjikan akan dicicil dengan tenggat akhir pertanggungjawaban pada 25 Juli 2026.
Kasus ini bukan sekadar penipuan kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi kredibilitas pertahanan negara. Bagaimana mungkin institusi sekelas UNHAN yang memproduksi kader bela negara bisa dijadikan komoditas dagang oleh oknum sipil?
Lebih ironis, modus ini menjual narasi kedekatan dengan mencatut nama jenderal besar hingga menyeret nama Anwar Husin, yang dikenal sebagai staf ahli hukum kepresidenan. Jika lingkaran strategis istana dan nama besar keluarga Presiden begitu mudah dicatut—atau bahkan diduga memfasilitasi transaksi ilegal—maka ada yang salah dengan fungsi pengawasan internal dan pakta integritas di tingkat pusat.
Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan berlindung di balik narasi "oknum". Celah birokrasi yang memungkinkan pihak luar menjanjikan kelulusan dengan nominal uang harus segera dievaluasi dan dipangkas.
Aparat penegak hukum, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didesak segera turun tangan memeriksa secara radikal aliran dana di rekening Pujianto dan Anwar Husin. Bersihkan nama baik institusi negara dari benalu percaloan yang merusak mentalitas generasi muda bangsa.
Redaksi secara resmi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini akan terus dikawal secara intensif hingga sisa hak korban dikembalikan seutuhnya secara hukum.
Publisher/ Redaksi
