Skandal Dugaan Penggelapan Rp3,4 Miliar Yapensa Gelinding ke Poldasu, Sorotan Tajam Mengarah ke Instansi BKPSDM Pemko Medan - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 11 Juli 2026

Skandal Dugaan Penggelapan Rp3,4 Miliar Yapensa Gelinding ke Poldasu, Sorotan Tajam Mengarah ke Instansi BKPSDM Pemko Medan



KUPAS TUNTAS NEW || MEDAN

Tabir dugaan kejahatan anggaran dan pemalsuan surat di tubuh Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa) akhirnya resmi dibongkar ke ranah hukum. Ketua Pembina Yapensa, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., resmi menyeret mantan pengurus yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp3,4 miliar, Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena angka kerugiannya yang fantastis, melainkan karena pusaran kasus ini turut menyenggol lingkaran dalam Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., dan Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., pelapor mengungkapkan dua nama terlapor, yakni NR dan IK (mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa yang telah dipecat secara tidak hormat pada Maret dan April 2026).

Menariknya, Dr. Khomaini membongkar bahwa Terlapor NR merupakan istri dari Ketua Pengawas Yapensa yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pria tersebut saat ini menduduki jabatan strategis sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan.

Keterlibatan keluarga pejabat BKPSDM—instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membina moral, etika, dan hukum para ASN di Kota Medan—memantik kritik keras. Publik kini mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan internal pemerintah daerah jika lingkaran terdekat pejabatnya justru terindikasi masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana berat.

Kasus ini bermula dari kejanggalan laporan kompilasi praktisi keuangan yayasan periode 2024–2025 yang dikeluarkan KJA Muhammad Fahmi. Laporan tersebut mendadak mengklaim Yapensa mengalami defisit ekstrem sebesar Rp3,4 miliar.

Liciknya, kedua terlapor (NR dan IK) mengklaim telah menalangi defisit tersebut menggunakan uang pribadi mereka saat masih menjabat, dan dengan agresif menuntut pihak yayasan untuk segera mengganti rugi (membayar utang klaim sepihak tersebut) pada 14 Mei 2026.

Merasa ada yang tidak beres, Ketua Pembina Yapensa langsung menerjunkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen. Hasilnya mengejutkan: tim auditor mengeluarkan status Disclaimer (Menolak Memberikan Opini). Artinya, eks pengurus tidak mampu menunjukkan bukti-bukti fisik yang sah dan valid atas ke mana larinya uang miliaran rupiah tersebut.

"Berdasarkan hasil audit independen yang Disclaimer itu, patut diduga kuat telah terjadi praktik penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara terencana oleh kedua terlapor untuk menguras kas yayasan," tegas Dr. Khomaini kepada awak media.

Atas temuan tersebut, para terlapor kini dibayangi jerat hukum berlapis, yakni Pasal 488 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional) tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara, juncto Pasal 391 UU No. 1/2023 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pihak Yapensa mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas keterlibatan seluruh aktor, termasuk memeriksa potensi adanya aliran dana yang masuk ke lingkaran oknum pejabat Pemko Medan.

"Kami yakin dan percaya Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tegak lurus sesuai tagline Polri Presisi. Kami memohon agar penyidik Ditreskrimum segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka begitu dua alat bukti terpenuhi," pungkas Yulkarnaini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Pemko Medan maupun kedua terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait keterikatan nama jabatan publik dalam pusaran sengketa keuangan bernilai miliaran rupiah ini.

(Tim Redaksi)


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done