Sinergi Masyarakat dan Polisi, Satresnarkoba Polresta Cilacap Gulung Pengedar dan Pengguna Sabu di Jeruklegi - KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 06 Juli 2026

Sinergi Masyarakat dan Polisi, Satresnarkoba Polresta Cilacap Gulung Pengedar dan Pengguna Sabu di Jeruklegi

 


KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP 

Komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Bergerak cepat merespons aduan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial DI (31) dan DP (31). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengguna sekaligus perantara dalam rantai peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Modus Operandi: Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menyergap kedua tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram yang sengaja disembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui aparat.

Barang Bukti Lain: Selain paket sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi serta sejumlah uang tunai.

"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk utama pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba," ujar Ipda Galih Secahyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, salah satu tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli melalui perantara dari seorang pemasok atas (bandar) dengan harga Rp 550.000,-.

Polresta Cilacap memastikan tidak akan berhenti pada kedua tersangka ini saja. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus mata rantai pasokan di atasnya.

"Kami akan mendalami kasus ini secara tuntas untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Proses pengembangan perkara masih terus berjalan di tingkat penyidik," tegas Ipda Galih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Di akhir keterangannya, Ipda Galih kembali mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat. Langkah kecil Anda sangat berarti untuk melindungi generasi muda Cilacap dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Shlh
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done