KUPAS TUNTAS NEW || BANYUMAS
Komitmen nyata dalam memberantas kejahatan lintas negara terus digelorakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Sebagai langkah konkret membentengi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), Imigrasi Cilacap menggandeng Komisi XIII DPR RI dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah untuk memperkuat Program Desa Binaan Imigrasi.
Langkah preventif berbasis edukasi ini diwujudkan melalui sosialisasi intensif yang digelar di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/7/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Agus Haryno; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar. Hadir pula perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Camat dan Kapolsek Kemranjen, para Kepala Desa, hingga jajaran Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat yang menjadi garda terdepan pengawasan di tingkat desa.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Agus Haryno, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi kewaspadaan bersama terhadap modus-modus baru TPPO dan TPPM yang kian canggih serta terselubung. Ia memaparkan bahwa pemilihan wilayah Kemranjen sebagai lokus program didasarkan pada analisis pemetaan potensi kerawanan.
"Salah satu faktor penentuan Desa Binaan Imigrasi adalah hasil analisis dari beberapa indikator yang menyebabkan desa tersebut bisa dijadikan desa binaan, salah satunya adalah potensi ancaman. Karena di Kemranjen banyak orang yang pergi ke luar negeri, jadi kami mengedukasi teman-teman tentang prosedur resmi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang yang sedang marak terjadi," ujar Agus Haryno.
Agus menambahkan bahwa kehadiran Desa Binaan Imigrasi dirancang sebagai jembatan komunikasi dan edukasi yang aktif.
"Untuk mencegah TPPO dan TPPM, untuk itu dibentuklah Desa Binaan Imigrasi sebagai media untuk mediasi bagi masyarakat dan Kantor Imigrasi Cilacap untuk bisa membantu mengedukasi masyarakat dari hal-hal yang tidak pas atau tidak sesuai prosedurnya," lanjutnya.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan dan edukasi langsung di tengah masyarakat. Melalui program ini, warga dibekali pemahaman mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal, sekaligus diajarkan cara mengenali jerat penipuan lowongan kerja luar negeri nonprosedural yang kerap diorganisir oleh jaringan calo.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan BP3MI Jawa Tengah menekankan bahwa pelindungan komprehensif terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib dimulai sejak dari hulu—yakni dari lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Pemerintah desa memegang peranan krusial untuk melakukan verifikasi informasi awal dan memastikan warganya tidak terjebak bujuk rayu sponsor ilegal.
Langkah proaktif Imigrasi Cilacap ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan formula tepat dalam memitigasi risiko kejahatan transnasional secara dini.
"Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memitigasi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Semakin dini kita mendeteksi, semakin dini pula kita dapat mencegah kejahatan tersebut," tegas Yanuar.
Politisi Senayan ini juga mendorong agar program serupa dapat direplikasi secara masif di wilayah-wilayah lain. "Saya mendukung penuh pembentukan Desa Binaan Imigrasi agar terus diperluas, sehingga setiap pemangku kebijakan memiliki pemahaman yang sama dalam melindungi warganya dari tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," pungkasnya.
Fitriani
